KABUPATEN BERAU

Banyak Warga Menunggak Pajak, Pemda Siapkan Insentif

Dian Kurniati | Minggu, 17 Oktober 2021 | 10:30 WIB
Banyak Warga Menunggak Pajak, Pemda Siapkan Insentif

Ilustrasi.

BERAU, DDTCNews – Pemkab Berau, Kalimantan Timur, tengah menyiapkan program insentif pajak untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Kepala Bidang Penagihan dan Pembukuan Bapenda Sri Wahyu mengatakan insentif perlu diberikan karena banyak wajib pajak yang memiliki tunggakan. Saat ini, pemkab tengah merancang peraturan untuk pemberian insentif penghapusan denda pajak daerah.

"Untuk semua pajak pada masa pandemi saat ini, kami akan hapus dendanya ketika ada keterlambatan pembayaran," katanya, dikutip pada Minggu (17/10/2021).

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Sri Wahyu menuturkan kajian mengenai pemberian insentif pajak daerah telah dilakukan beberapa waktu terakhir. Rencananya, insentif berlaku pada semua jenis pajak daerah seperti pajak hotel dan pajak restoran yang mengalami pukulan berat akibat pandemi.

Saat ini, Kabupaten Berau menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Dia berharap pemberian insentif dapat membantu dunia usaha bertahan hingga penyebaran Covid-19 menurun dan aktivitas ekonomi masyarakat kembali pulih.

Seperti dilansir berau.prokal.co, Bapenda juga telah menghitung potensi penerimaan yang berkurang karena pemberian insentif. Untuk itu, sejumlah alternatif juga disiapkan pemkab agar pengumpulan pendapatan asli daerah (PAD) tetap optimal.

Baca Juga:
Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Menurutnya, salah satu strategi yang akan dilakukan di antaranya ekstensifikasi wajib pajak dengan menyasar pengusaha-pengusaha restoran yang belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah. Pemkab juga akan mencari potensi pajak lainnya yang belum tergali.

Tahun lalu, pemkab juga memberikan insentif kepada wajib pajak hotel dan restoran. Insentif tersebut berupa potongan pajak sebesar 50%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah