KABUPATEN BERAU

Banyak Warga Menunggak Pajak, Pemda Siapkan Insentif

Dian Kurniati | Minggu, 17 Oktober 2021 | 10:30 WIB
Banyak Warga Menunggak Pajak, Pemda Siapkan Insentif

Ilustrasi.

BERAU, DDTCNews – Pemkab Berau, Kalimantan Timur, tengah menyiapkan program insentif pajak untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Kepala Bidang Penagihan dan Pembukuan Bapenda Sri Wahyu mengatakan insentif perlu diberikan karena banyak wajib pajak yang memiliki tunggakan. Saat ini, pemkab tengah merancang peraturan untuk pemberian insentif penghapusan denda pajak daerah.

"Untuk semua pajak pada masa pandemi saat ini, kami akan hapus dendanya ketika ada keterlambatan pembayaran," katanya, dikutip pada Minggu (17/10/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sri Wahyu menuturkan kajian mengenai pemberian insentif pajak daerah telah dilakukan beberapa waktu terakhir. Rencananya, insentif berlaku pada semua jenis pajak daerah seperti pajak hotel dan pajak restoran yang mengalami pukulan berat akibat pandemi.

Saat ini, Kabupaten Berau menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Dia berharap pemberian insentif dapat membantu dunia usaha bertahan hingga penyebaran Covid-19 menurun dan aktivitas ekonomi masyarakat kembali pulih.

Seperti dilansir berau.prokal.co, Bapenda juga telah menghitung potensi penerimaan yang berkurang karena pemberian insentif. Untuk itu, sejumlah alternatif juga disiapkan pemkab agar pengumpulan pendapatan asli daerah (PAD) tetap optimal.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Menurutnya, salah satu strategi yang akan dilakukan di antaranya ekstensifikasi wajib pajak dengan menyasar pengusaha-pengusaha restoran yang belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah. Pemkab juga akan mencari potensi pajak lainnya yang belum tergali.

Tahun lalu, pemkab juga memberikan insentif kepada wajib pajak hotel dan restoran. Insentif tersebut berupa potongan pajak sebesar 50%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?