Ilustrasi.
BERAU, DDTCNews – Pemkab Berau, Kalimantan Timur, tengah menyiapkan program insentif pajak untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Kepala Bidang Penagihan dan Pembukuan Bapenda Sri Wahyu mengatakan insentif perlu diberikan karena banyak wajib pajak yang memiliki tunggakan. Saat ini, pemkab tengah merancang peraturan untuk pemberian insentif penghapusan denda pajak daerah.
"Untuk semua pajak pada masa pandemi saat ini, kami akan hapus dendanya ketika ada keterlambatan pembayaran," katanya, dikutip pada Minggu (17/10/2021).
Sri Wahyu menuturkan kajian mengenai pemberian insentif pajak daerah telah dilakukan beberapa waktu terakhir. Rencananya, insentif berlaku pada semua jenis pajak daerah seperti pajak hotel dan pajak restoran yang mengalami pukulan berat akibat pandemi.
Saat ini, Kabupaten Berau menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Dia berharap pemberian insentif dapat membantu dunia usaha bertahan hingga penyebaran Covid-19 menurun dan aktivitas ekonomi masyarakat kembali pulih.
Seperti dilansir berau.prokal.co, Bapenda juga telah menghitung potensi penerimaan yang berkurang karena pemberian insentif. Untuk itu, sejumlah alternatif juga disiapkan pemkab agar pengumpulan pendapatan asli daerah (PAD) tetap optimal.
Menurutnya, salah satu strategi yang akan dilakukan di antaranya ekstensifikasi wajib pajak dengan menyasar pengusaha-pengusaha restoran yang belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah. Pemkab juga akan mencari potensi pajak lainnya yang belum tergali.
Tahun lalu, pemkab juga memberikan insentif kepada wajib pajak hotel dan restoran. Insentif tersebut berupa potongan pajak sebesar 50%. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.