DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Banyak Regulasi Baru, Pahami Pelaporan SPT PPh Badan di Pelatihan Ini

DDTC Academy | Rabu, 02 Agustus 2023 | 12:04 WIB
Banyak Regulasi Baru, Pahami Pelaporan SPT PPh Badan di Pelatihan Ini

Practical Course: Teknik Persiapan SPT PPh Badan terkait dengan PMK 66/2023 dan PMK 72/2023.

PELAPORAN SPT Tahunan adalah kewajiban rutin bagi wajib pajak badan setiap tahunnya, yang salah satu isinya mencakup perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan. Namun, pada tahun 2023, persiapan SPT Tahunan PPh Badan menjadi makin menantang karena berbagai aturan perpajakan terbaru yang berlaku.

Salah satu contohnya adalah PMK 66/2023 yang mengatur tentang pajak penghasilan atas imbalan berupa natura dan kenikmatan yang diterima oleh pegawai. Perusahaan harus memahami bagaimana mengklasifikasikan natura dan kenikmatan yang dapat dibiayakan secara fiskal, cara menilai dan menghitungnya, serta bagaimana melaporkannya dalam SPT PPh Badan.

Selain itu, PMK 72/2023 juga memuat ketentuan baru mengenai penghitungan penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tidak berwujud. Beleid tersebut mengatur bahwa wajib pajak dapat melakukan penyusutan dengan masa manfaat yang sebenarnya bila bangunan permanen milik wajib pajak memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun dengan syarat dilakukan secara taat asas.

Dalam menghitung pajak, wajib pajak badan harus mempertimbangkan berbagai hal secara menyeluruh, termasuk jenis penghasilan dan biaya yang sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku. Oleh karena itu, rekonsiliasi fiskal perlu dibuat agar hanya penghasilan dan biaya yang diakui secara fiskal yang dimasukkan dalam perhitungan pajak.

Selain itu, wajib pajak juga perlu melakukan ekualisasi atau menyamakan kewajiban perpajakan badan usaha terkait, seperti SPT Masa PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Hal ini penting sebagai persiapan menghadapi surat pemberitahuan atau informasi dari Ditjen Pajak (DJP), seperti imbauan, teguran, tagihan, dan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Contoh kasus yang mungkin terjadi adalah ketika wajib pajak mendapatkan SP2DK karena diduga belum memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku. Dengan adanya ekualisasi, wajib pajak dapat membuktikan kepada otoritas bahwa kewajibannya telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan banyaknya perubahan regulasi perpajakan, sangat penting bagi wajib pajak untuk memahami dan mengikuti prosedur pelaporan SPT PPh Badan dengan baik guna meminimalkan potensi masalah perpajakan di masa depan.

Sehubungan dengan hal itu, DDTC Academy mengadakan Practical Course: Teknik Persiapan SPT PPh Badan terkait dengan PMK 66/2023 dan PMK 72/2023. Pelatihan pajak akan digelar pada Rabu, 30 Agustus 2023 pukul 09.30-15.30 WIB di Menara DDTC Jakarta.

Berikut topik-topik materi pembahasan dalam pelatihan pajak:

1. Identifikasi Biaya yang Dapat dan Tidak Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Fiskal (Deductible and Non-Deductible Expenses)

2. Rekonsiliasi Fiskal:

  • Tipe-tipe rekonsiliasi fiskal
  • Teknik-teknik dalam rekonsiliasi fiskal
  • Praktik rekonsiliasi fiskal atas transaksi tertentu:
    • Pencatatan persediaan;
    • Penghapusan piutang tak tertagih
    • Penyusutan aset berwujud
    • Amortisasi aset tak berwujud
    • Pembayaran bunga pinjaman sehubungan dengan debt-to-equity ratio
    • Penerimaan dividen
    • Pencatatan dividen terselubung
    • Pencatatan keuntungan/kerugian selisih kurs atas investasi

3. Ekualisasi SPT PPh Badan dengan SPT Masa PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 ayat (2)

4. Update Ketentuan Terbaru:

  • Pengenaan Pajak Penghasilan atas Natura dan Kenikmatan Berdasarkan PMK 66/2023
  • Ketentuan Penyusutan dan Amortisasi Berdasarkan PMK 72/2023

5. Penghitungan Kredit Pajak, Kerugian Pajak yang Dapat Dikompensasi, Pajak Penghasilan yang Kurang (Lebih) Bayar, dan sebagainya

6. Persiapan Perhitungan Kertas Kerja SPT PPh Badan

7. Persiapan Lampiran, Lampiran Khusus, dan Dokumen Tambahan SPT PPh Badan

8. Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan

9. Pengenalan Compliance Risk Management Berdasarkan SE-39/PJ/2021

10. Studi Kasus

Kelas praktik ini akan dimentori oleh tiga profesional DDTC yang berpengalaman dalam pemenuhan kewajiban administrasi pajak, yaitu Manager of DDTC Consulting Erika, S.E., BKP., Specialist of DDTC Consulting Christina Himawan, S.E., BKP., dan Specialist of DDTC Consulting Muhammad Yusuf Reza Adria, S.Ak.

Ketiganya berpengalaman dalam mendampingi wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan, baik di tingkat administrasi maupun litigasi.

Seluruh peserta akan mendapatkan modul cetak, sertifikat, pembahasan studi kasus serta tanya jawab interaktif bersama pengajar. Segera daftarkan diri Anda dan praktik secara langsung.

Untuk melakukan pendaftaran, silakan mengakses tautan https://academy.ddtc.co.id/practical_course. Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, hubungi http://wa.me/6281283935151 (Vira) atau email [email protected] (Vira). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra