ARAB SAUDI

Banyak Pelanggaran PPN, Pemeriksaan Lapangan Bakal Diintensifkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Mei 2018 | 15:15 WIB
Banyak Pelanggaran PPN, Pemeriksaan Lapangan Bakal Diintensifkan

JEDDAH, DDTCNews – Otoritas Zakat dan Pajak (The General Authority of Zakat and Tax/GAZT) akan intensif melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha dalam menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjelang Ramadan.

GAZT mengungkapkan ada 5.212 pelanggaran PPN yang terjadi sejak aturan pemungutan ini diberlakukan. Rencananya, GAZT akan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat usaha untuk mengecek kepatuhan pelaku usaha.

“Pelanggaran yang terjadi seperti penerbitan faktur pajak tanpa mencantumkan semua informasi yang diwajibkan dalam memungut PPN 5%. Otoritas pajak akan melakukan sidak pada pusat perbelanjaan, pusat perawatan mobil, toko peralatan listrik hingga pasar makanan,” ungkap keterangan tertulis GAZT yang dilansirArabnews.com, Senin (14/5).

Baca Juga:
Malaysia Terapkan Kembali GST Jika Upah Minimum Capai Rp10,89 Juta

Pengecekan kepatuhan PPN ini menjadi prioritas GAZT, mengingat aktivitas perdagangan pada Ramadan akan meningkat signifikan.

Strategi berupa inspeksi lapangan ini juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pengusaha dalam memungut dan menyetorkan PPN, sekaligus memastikan penerapan prosedur PPN yang tepat.

Di samping itu, konsumen juga didorong untuk menggunakan aplikasi smartphone PPN agar mengetahui apakah pengusaha yang bertransaksi dengan konsumen terdaftar dalam sistem PPN, sehingga kepatuhan pajak pelaku usaha pun bisa diketahui.

Melalui aplikasi tersebut pun, konsumen bisa melaporkan pelanggaran bisnis yang dilakukan oleh pengusaha terhadap konsmen dalam hal PPN, bahkan konsumen bisa menghubungi otoritas pajak secara langsung bila menemukan pelanggaran tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN