JEDDAH, DDTCNews – Otoritas Zakat dan Pajak (The General Authority of Zakat and Tax/GAZT) akan intensif melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha dalam menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjelang Ramadan.
GAZT mengungkapkan ada 5.212 pelanggaran PPN yang terjadi sejak aturan pemungutan ini diberlakukan. Rencananya, GAZT akan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat usaha untuk mengecek kepatuhan pelaku usaha.
“Pelanggaran yang terjadi seperti penerbitan faktur pajak tanpa mencantumkan semua informasi yang diwajibkan dalam memungut PPN 5%. Otoritas pajak akan melakukan sidak pada pusat perbelanjaan, pusat perawatan mobil, toko peralatan listrik hingga pasar makanan,” ungkap keterangan tertulis GAZT yang dilansirArabnews.com, Senin (14/5).
Pengecekan kepatuhan PPN ini menjadi prioritas GAZT, mengingat aktivitas perdagangan pada Ramadan akan meningkat signifikan.
Strategi berupa inspeksi lapangan ini juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pengusaha dalam memungut dan menyetorkan PPN, sekaligus memastikan penerapan prosedur PPN yang tepat.
Di samping itu, konsumen juga didorong untuk menggunakan aplikasi smartphone PPN agar mengetahui apakah pengusaha yang bertransaksi dengan konsumen terdaftar dalam sistem PPN, sehingga kepatuhan pajak pelaku usaha pun bisa diketahui.
Melalui aplikasi tersebut pun, konsumen bisa melaporkan pelanggaran bisnis yang dilakukan oleh pengusaha terhadap konsmen dalam hal PPN, bahkan konsumen bisa menghubungi otoritas pajak secara langsung bila menemukan pelanggaran tersebut. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.