ARAB SAUDI

Banyak Pelanggaran PPN, Pemeriksaan Lapangan Bakal Diintensifkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Mei 2018 | 15:15 WIB
Banyak Pelanggaran PPN, Pemeriksaan Lapangan Bakal Diintensifkan

JEDDAH, DDTCNews – Otoritas Zakat dan Pajak (The General Authority of Zakat and Tax/GAZT) akan intensif melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha dalam menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjelang Ramadan.

GAZT mengungkapkan ada 5.212 pelanggaran PPN yang terjadi sejak aturan pemungutan ini diberlakukan. Rencananya, GAZT akan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat usaha untuk mengecek kepatuhan pelaku usaha.

“Pelanggaran yang terjadi seperti penerbitan faktur pajak tanpa mencantumkan semua informasi yang diwajibkan dalam memungut PPN 5%. Otoritas pajak akan melakukan sidak pada pusat perbelanjaan, pusat perawatan mobil, toko peralatan listrik hingga pasar makanan,” ungkap keterangan tertulis GAZT yang dilansirArabnews.com, Senin (14/5).

Baca Juga:
Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

Pengecekan kepatuhan PPN ini menjadi prioritas GAZT, mengingat aktivitas perdagangan pada Ramadan akan meningkat signifikan.

Strategi berupa inspeksi lapangan ini juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pengusaha dalam memungut dan menyetorkan PPN, sekaligus memastikan penerapan prosedur PPN yang tepat.

Di samping itu, konsumen juga didorong untuk menggunakan aplikasi smartphone PPN agar mengetahui apakah pengusaha yang bertransaksi dengan konsumen terdaftar dalam sistem PPN, sehingga kepatuhan pajak pelaku usaha pun bisa diketahui.

Melalui aplikasi tersebut pun, konsumen bisa melaporkan pelanggaran bisnis yang dilakukan oleh pengusaha terhadap konsmen dalam hal PPN, bahkan konsumen bisa menghubungi otoritas pajak secara langsung bila menemukan pelanggaran tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

Rabu, 11 Desember 2024 | 17:26 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12% untuk Barang Mewah, Sri Mulyani: Kami Hitung dan Siapkan

Rabu, 11 Desember 2024 | 16:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12%, Begini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Hari Ini

Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?