ARAB SAUDI

Banyak Pelanggaran PPN, Pemeriksaan Lapangan Bakal Diintensifkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Mei 2018 | 15:15 WIB
Banyak Pelanggaran PPN, Pemeriksaan Lapangan Bakal Diintensifkan

JEDDAH, DDTCNews – Otoritas Zakat dan Pajak (The General Authority of Zakat and Tax/GAZT) akan intensif melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha dalam menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjelang Ramadan.

GAZT mengungkapkan ada 5.212 pelanggaran PPN yang terjadi sejak aturan pemungutan ini diberlakukan. Rencananya, GAZT akan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat usaha untuk mengecek kepatuhan pelaku usaha.

“Pelanggaran yang terjadi seperti penerbitan faktur pajak tanpa mencantumkan semua informasi yang diwajibkan dalam memungut PPN 5%. Otoritas pajak akan melakukan sidak pada pusat perbelanjaan, pusat perawatan mobil, toko peralatan listrik hingga pasar makanan,” ungkap keterangan tertulis GAZT yang dilansirArabnews.com, Senin (14/5).

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Pengecekan kepatuhan PPN ini menjadi prioritas GAZT, mengingat aktivitas perdagangan pada Ramadan akan meningkat signifikan.

Strategi berupa inspeksi lapangan ini juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pengusaha dalam memungut dan menyetorkan PPN, sekaligus memastikan penerapan prosedur PPN yang tepat.

Di samping itu, konsumen juga didorong untuk menggunakan aplikasi smartphone PPN agar mengetahui apakah pengusaha yang bertransaksi dengan konsumen terdaftar dalam sistem PPN, sehingga kepatuhan pajak pelaku usaha pun bisa diketahui.

Melalui aplikasi tersebut pun, konsumen bisa melaporkan pelanggaran bisnis yang dilakukan oleh pengusaha terhadap konsmen dalam hal PPN, bahkan konsumen bisa menghubungi otoritas pajak secara langsung bila menemukan pelanggaran tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

Rabu, 11 Desember 2024 | 17:26 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12% untuk Barang Mewah, Sri Mulyani: Kami Hitung dan Siapkan

Rabu, 11 Desember 2024 | 16:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12%, Begini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Hari Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China