BANTUAN SOSIAL

Banyak Pekerja Tak Punya Rekening, Jokowi Mulai Salurkan BSU Lewat Pos

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Oktober 2022 | 09:15 WIB
Banyak Pekerja Tak Punya Rekening, Jokowi Mulai Salurkan BSU Lewat Pos

Presiden Jokowi didampingi Menaker Ida Fauziyah dan Menteri BUMN Erick Thohir saat meninjau penyaluran BSU di Kantor Pos Bandung. (foto: BPMI)

BANDUNG, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai menginisiasi penyaluran bantuan subsidi upah/gaji (BSU) melalui PT Pos Indonesia. Penyaluran subsidi gaji lewat Pos dilakukan karena tidak sedikit pekerja atau buruh yang ternyata tidak memiliki rekening di Bank Himbara sebagai saluran pencairan BSU.

Hingga penyaluran BSU tahap kelima pada pekan ini, BSU sudah tersampaikan kepada 65,6% dari target penerima. Jokowi mengungkapkan, dari total 14,6 juta target penerima, BSU sudah disampaikan kepada 8,4 juta pekerja atau buruh. BSU menjadi salah satu 'kompensasi' yang diberikan pemerintah kepada masyarakat atas kenaikan harga BBM pada awal September lalu, sekaligus menjadi senjata untuk meredam dampak inflasi.

"Memang ini masih terus berjalan sampai selesai," kata presiden di Bandung, dikutip Jumat (14/10/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan, pihaknya menggandeng PT Pos Indonesia untuk mempercepat proses penyaluran. Pekerja atau buruh yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU dan belum memiliki rekening Bank Himbara, ujar menaker, tidak perlu repot-repot membuka rekening Bank Himbara. BSU akan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Selain itu, Menaker memastikan bahwa penyaluran BSU, baik melalui Bank Himbara, BSI, maupun PT Pos Indonesia tidak dipungut biaya sepeser pun.

"Ini akan ditanggung pemerintah, tidak mengurangi jumlah Rp600 ribu yang akan diterima," katanya.

Baca Juga:
PPN Naik Jadi 12 Persen, DJP: Untuk Danai Bansos dan Subsidi

Penyaluran BSU sendiri dilakukan dalam beberapa tahapan. Penyaluran BSU yang tidak secara serentak ini ternyata ada alasannya.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata sempat menjelaskan bahwa BSU perlu disalurkan dalam beberapa tahap karena Kementerian Ketenagakerjaan perlu melakukan skrining terlebih dahulu terhadap data pekerja milik BP Jamsostek.

"Daftar dari BP Jamsostek itu mereka harus melakukan skrining. TNI, Polri, dan PNS tidak boleh menerima, jadi harus dikroscek ke BKN, TNI, dan Polri. Mereka juga memastikan BSU tidak boleh diterima penerima BLT BBM," ujar Isa.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Untuk diketahui, BSU pada awalnya direncanakan akan disalurkan kepada 16 juta pekerja. Setelah dilakukan skrining, ternyata jumlah pekerja yang berhak mendapatkan BSU adalah sebanyak 14,6 juta.

Nilai BSU yang diterima oleh pekerja yang berhak adalah senilai Rp600.000. Tak seperti BLT pengalihan subsidi BBM yang dibayarkan sebanyak 2 kali, BSU langsung dibayarkan secara penuh kepada penerima.

BSU diberikan kepada pekerja dengan upah senilai maksimal Rp3,5 juta per bulan atau maksimal senilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlaku. Sebagai contoh, upah minimum di DKI Jakarta pada tahun ini adalah senilai Rp4,6 juta. Dengan demikian, pekerja di DKI Jakarta dengan upah hingga Rp4,6 juta berhak mendapatkan BSU dari pemerintah melalui Kemenaker.

Di sisi lain, pemerintah mencatat penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) BBM kepada keluarga penerima manfaat sudah hampir selesai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Desember 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

Jumat, 22 November 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik Jadi 12 Persen, DJP: Untuk Danai Bansos dan Subsidi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra