VIETNAM

Banyak Pedagang Online Tak Bayar Pajak, Otoritas Minta Data Perbankan

Dian Kurniati | Jumat, 06 November 2020 | 18:26 WIB
Banyak Pedagang Online Tak Bayar Pajak, Otoritas Minta Data Perbankan

Ilustrasi. (DDTCNews)

HANOI, DDTCNews – Otoritas pajak Vietnam berencana meminta data dari 45 bank sebagai langkah awal pemerintah dalam menyelidiki tren peningkatan jumlah pedagang online yang tidak membayar pajak.

Direktur Penindakan Departemen Umum Perpajakan Vu Manh Cuong mengatakan terdapat ribuan pedagang online yang beroperasi dengan potensi pendapatan triliunan, tetapi justru tidak membayar pajak.

"Mereka yang melakukan penghindaran pajak tidak bisa melarikan diri selamanya. Mereka harus membayar cepat atau lambat, begitu kami mendapatkan data dari bank," kata Cuong dikutip Kamis (5/11/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Studi Departemen Perpajakan Hanoi menyebutkan lebih dari 1.100 pengembang perangkat lunak dan game online di Hanoi tidak membayar pajak, padahal nilai pendapatan mereka diprediksi menyentuh VND4,8 triliun atau setara dengan Rp3 triliun selama 2017—2019.

Pedagang online yang memanfaatkan media sosial dan platform e-commerce juga terus berkembang dan mendapatkan banyak keuntungan.

Baru-baru ini, kepolisian Vietnam menemukan gudang yang menjual barang selundupan melalui siaran langsung di media sosial dengan omzet VND650 miliar atau setara dengan Rp405 miliar dalam 2 tahun terakhir. Mereka juga sama sekali tidak membayar pajak.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Menurut peraturan Kementerian Keuangan, bisnis atau individu dengan pendapatan tahunan VND100 juta atau setara dengan Rp62,3 juta atau lebih harus membayar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan.

Upaya memungut pajak dari pedagang online memang tidak mudah, meski otoritas pajak memiliki kewenangan untuk meminta informasi keuangan dari bank tentang orang-orang yang memperoleh penghasilan dari aktivitas perdagangan online, sejak Juli lalu.

Dalam mendorong kepatuhan, otoritas juga menetapkan denda bagi pedagang online yang terlambat membayar pajak. "Mereka yang tidak melaporkan dan membayar pajak harus membayar denda 0,03% per hari karena keterlambatan pembayaran," ujar Cuong.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Berdasarkan data perbankan, terdapat lebih dari 18.300 organisasi dan individu yang terlibat dalam perdagangan online di Hanoi dengan total pendapatan lebih dari VND1,46 triliun atau Rp909 miliar dari Google, Facebook, YouTube, dan platform lainnya.

Seperti dilansir vnexpress.net, Departemen Umum Perpajakan pun telah meminta pedagang online itu untuk membayar pajak hampir VND14 miliar atau Rp8,7 miliar.

Otoritas juga mengidentifikasi layanan persewaan kamar melalui Booking, Agoda, dan Airbnb dengan pendapatan lebih dari VND5 triliun dalam 8 bulan pertama tahun ini memiliki potensi pajak VND93 miliar atau Rp58 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan