VIETNAM

Banyak Pedagang Online Tak Bayar Pajak, Otoritas Minta Data Perbankan

Dian Kurniati | Jumat, 06 November 2020 | 18:26 WIB
Banyak Pedagang Online Tak Bayar Pajak, Otoritas Minta Data Perbankan

Ilustrasi. (DDTCNews)

HANOI, DDTCNews – Otoritas pajak Vietnam berencana meminta data dari 45 bank sebagai langkah awal pemerintah dalam menyelidiki tren peningkatan jumlah pedagang online yang tidak membayar pajak.

Direktur Penindakan Departemen Umum Perpajakan Vu Manh Cuong mengatakan terdapat ribuan pedagang online yang beroperasi dengan potensi pendapatan triliunan, tetapi justru tidak membayar pajak.

"Mereka yang melakukan penghindaran pajak tidak bisa melarikan diri selamanya. Mereka harus membayar cepat atau lambat, begitu kami mendapatkan data dari bank," kata Cuong dikutip Kamis (5/11/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Studi Departemen Perpajakan Hanoi menyebutkan lebih dari 1.100 pengembang perangkat lunak dan game online di Hanoi tidak membayar pajak, padahal nilai pendapatan mereka diprediksi menyentuh VND4,8 triliun atau setara dengan Rp3 triliun selama 2017—2019.

Pedagang online yang memanfaatkan media sosial dan platform e-commerce juga terus berkembang dan mendapatkan banyak keuntungan.

Baru-baru ini, kepolisian Vietnam menemukan gudang yang menjual barang selundupan melalui siaran langsung di media sosial dengan omzet VND650 miliar atau setara dengan Rp405 miliar dalam 2 tahun terakhir. Mereka juga sama sekali tidak membayar pajak.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Menurut peraturan Kementerian Keuangan, bisnis atau individu dengan pendapatan tahunan VND100 juta atau setara dengan Rp62,3 juta atau lebih harus membayar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan.

Upaya memungut pajak dari pedagang online memang tidak mudah, meski otoritas pajak memiliki kewenangan untuk meminta informasi keuangan dari bank tentang orang-orang yang memperoleh penghasilan dari aktivitas perdagangan online, sejak Juli lalu.

Dalam mendorong kepatuhan, otoritas juga menetapkan denda bagi pedagang online yang terlambat membayar pajak. "Mereka yang tidak melaporkan dan membayar pajak harus membayar denda 0,03% per hari karena keterlambatan pembayaran," ujar Cuong.

Baca Juga:
Pengusaha Vietnam Kembali Minta Cukai Minuman Manis Ditunda

Berdasarkan data perbankan, terdapat lebih dari 18.300 organisasi dan individu yang terlibat dalam perdagangan online di Hanoi dengan total pendapatan lebih dari VND1,46 triliun atau Rp909 miliar dari Google, Facebook, YouTube, dan platform lainnya.

Seperti dilansir vnexpress.net, Departemen Umum Perpajakan pun telah meminta pedagang online itu untuk membayar pajak hampir VND14 miliar atau Rp8,7 miliar.

Otoritas juga mengidentifikasi layanan persewaan kamar melalui Booking, Agoda, dan Airbnb dengan pendapatan lebih dari VND5 triliun dalam 8 bulan pertama tahun ini memiliki potensi pajak VND93 miliar atau Rp58 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN