KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Banyak Guest House Aktif Kembali, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 April 2023 | 07:00 WIB
Banyak Guest House Aktif Kembali, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengadakan kegiatan pengumpulan data lapangan ke beberapa guest house yang berlokasi di sekitar Denpasar Barat pada 16 Februari 2023.

Account Representative (AR) KPP Pratama Denpasar Barat Rino Saputra mengatakan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) diadakan lantaran okupansi guest house di Denpasar pada akhir 2022 jauh lebih tinggi daripada hari biasanya.

“Banyak guest house yang telah aktif kembali setelah masa pandemi menjadi endemi ini. Kami juga ingin meningkatkan kualitas data perpajakan,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (9/4/2023)

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

KPP, lanjut Rino, berharap seluruh guest house yang beroperasi tersebut telah memiliki NPWP dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar. Dalam kegiatan itu, KPP menemukan terdapat guest house yang memiliki lebih dari 25 kamar dengan tarif empat juta sebulan.

Dia menjelaskan guest house merupakan akomodasi yang kerap menjadi tempat menginap, terutama bagi mereka yang sedang berada jauh dari rumah.

Pada prinsipnya, guest house ini menyediakan akomodasi bagi satu orang atau sekelompok orang yang ingin menginap dalam waktu singkat baik untuk keperluan pekerjaan maupun liburan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan