MENKO PEREKONOMIAN AIRLANGGA HARTARTO:

'Bantuan yang Diterima Peserta Program Kartu Prakerja Rp3,55 juta'

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 April 2020 | 09:58 WIB

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menganggarkan Rp20 triliun untuk program Kartu Prakerja yang menyasar 5,6 juta orang peserta guna memperkuat kompetensi mereka menghadapi dampak wabah virus Corona atau Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah berharap program Kartu Prakerja tersebut dapat membantu daya beli pekerja serta pelaku usaha mikro dan kecil yang mengalami penurunan pendapatan dan/atau kehilangan mata pencaharian.

Baca Juga:
Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak

“Besaran bantuan pelatihan dan insentif yang diterima peserta Rp3,55 juta. Perinciannya, per peserta mendapatkan bantuan pelatihan Rp1 juta dan insentif setelah pelatihan Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan serta insentif survei pekerjaan Rp150 ribu untuk 3 kali survei,” ujarnya di Jakarta, Rabu (1/4).

Airlangga menambahkan setiap peserta hanya dapat mengikuti satu kali program dan insentif akan dibayar setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan. Pekerja formal dan informal yang terdampak Covid-19 dapat mendaftarkan diri di www.prakerja.go.id, mulai pekan kedua April 2020.

Ia mengatakan pemerintah menyesuaikan kondisi saat ini yakni wabah virus corona yang memberi dampak kepada sektor perekonomian. Untuk itu, pemerintah menambah anggaran kartu prakerja saat ini dari sebelumnya Rp10 triliun menyasar 2 juta peserta.

Baca Juga:
Pemerintah Bakal Tingkatkan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Tak hanya bagi pekerja dan pencari kerja muda, program ini juga menyasar mereka yang terkena dampak dari Covid-19. Pendataan penerima Kartu Prakerja yang terdampak Covid -19 merupakan upaya lintas sektor yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga (K/L).

Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi dan peningkatan produktivitas melalui bantuan biaya pelatihan yang diberikan ke semua WNI yang berusia 18 tahun ke atas. Peserta tidak sedang sekolah atau kuliah, dan mereka yang terkena dampak langsung dari COVID-19.

Adapun jenis pelatihan yang dapat diambil dalam program Kartu Prakerja pada masa wabah corona ini adalah yang berbasis daring (online). Sejumlah kanal digital sudah bekerja sama dengan program Kartu Prakerja ini. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Senin, 21 Oktober 2024 | 21:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

BERITA PILIHAN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN