KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Kuota Data Internet Diperpanjang, Cek Jadwalnya

Dian Kurniati | Senin, 01 Maret 2021 | 16:15 WIB
Bantuan Kuota Data Internet Diperpanjang, Cek Jadwalnya

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam konferensi video, Senin (1/3/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan untuk kembali memberikan bantuan kuota data internet gratis untuk para pelajar dan pengajar pada tahun ini guna mendukung pembelajaran jarak jauh di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan Kemendikbud telah mengadakan evaluasi perihal bantuan kuota data internet. Dari hasil evaluasinya, bantuan kuota data internet sangat membantu pelajar dan pengajar dalam menjalani pembelajaran jarak jauh.

"Pastinya yang sudah menerima kuota pada November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif akan otomatis menerima bantuan kuota pada bulan Maret," katanya melalui konferensi video, Senin (1/3/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Nadiem menuturkan bantuan kuota data internet akan diberikan kepada siswa sekolah, mahasiswa, guru, dan dosen. Bantuan tersbeut berlaku selama 3 bulan mulai dari Maret hingga Mei 2021 dan didistribusikan pada tanggal 11 hingga 15 setiap bulannya.

Besaran bantuan kuota data terdiri atas siswa pendidikan anak usia dini (PAUD) memperoleh 7 GB per bulan, siswa SD/SMP/SMA 10 GB per bulan, guru PAUD/SD/SMP/SMA 12 GB per bulan, serta mahasiswa dan dosen 15 GB per bulan. Kuota tersebut berlaku 30 hari sejak diterima.

Keseluruhan bantuan kuota tersebut merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi. Tahun lalu, bantuan kuota terbagi dalam kuota umum dan kuota belajar, yang penggunaannya terbatas pada situs-situs tertentu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Bantuan gratis 2021 dapat digunakan untuk seluruh sumber informasi di internet yang relevan untuk pembelajaran," ujar Nadiem.

Dia menjelaskan pelajar dan pengajar yang telah memperoleh bantuan sejak tahun lalu tidak perlu mendaftar ulang asalkan nomor ponselnya tidak berubah. Jika nomor ponselnya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, baru bisa menerima bantuan mulai April 2021.

Pelajar dan pengajar juga harus melaporkan kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum April 2021. Nanti, pimpinan/operator satuan pendidikan akan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Maret 2021 | 23:58 WIB

memang harus ada sih bantuan kuota ini karna dapat membantu mahasiswa untuk daring. kalo beli paketan mulu boros juga jadinya apalagi pandemi gini

01 Maret 2021 | 21:57 WIB

Dengan adanya bantuan kuota ini sangat membantu para mahasiswa untuk melakukan perkuliahan daring melalui internet

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra