PROVINSI LAMPUNG

Bantu UMKM Akses Insentif Pajak Pusat, Pemda Beri Pendampingan

Dian Kurniati | Rabu, 01 Juli 2020 | 14:19 WIB
Bantu UMKM Akses Insentif Pajak Pusat, Pemda Beri Pendampingan

Ilustrasi perajin mengerjakan pembuatan miniatur pesawat dari bahan limbah kayu lame. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews—Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM untuk dapat mengakses berbagai stimulus yang diberikan pemerintah pusat, termasuk insentif pajak.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lampung Agus Nompitu mengatakan pemerintah pusat telah menyiapkan berbagai insentif yang bisa dimanfaatkan pelaku UMKM antara lain seperti penghasilan (PPh) final untuk UMKM ditanggung pemerintah (DTP).

"Ada insentif pajak final untuk UMKM yang disubsidi pemerintah nilainya dari 0,5% menjadi 0%," katanya, Rabu (1/7/2020).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Untuk mendapatkan insentif tersebut, pelaku UMKM harus memenuhi syarat dan ketentuan dari pemerintah pusat yaitu benar-benar terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan usaha.

Selain itu, lanjut Agus, pelaku UMKM yang ingin menerima insentif juga harus memiliki izin usaha mikro kecil (IUMK) dan mendapat rekomendasi dari dinas yang menangani koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Oleh karena itu, Dinas Koperasi dan UMKM akan meninjau hambatan yang dialami para pelaku UMKM, baik dari sisi produksi, pemasaran, distribusi, maupun pemenuhan bahan bakunya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Tak hanya insentif pajak, Dinas Koperasi dan UMKM Lampung juga membantu pelaku UMKM mengakses stimulus lainnya berupa pembebasan atau diskon bunga kredit, serta pelonggaran pembayaran angsuran pokok.

Pelaku UMKM yang bisa memanfaatkan stimulus itu meliputi nasabah kredit usaha rakyat (KUR) di perbankan maupun lembaga keuangan nonbank, nasabah Ultramikro (UMi), nasabah PNM Mekaar, dan mitra Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).

"Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, sekiranya ada stimulus berupa insentif dana bagi koperasi dan UMKM yang secara langsung dapat diperoleh mereka yang betul-betul terdampak pandemi ini," ujar Agus dikutip dari Lampost.

Untuk diketahui, pemerintah menyiapkan anggaran Rp123,46 triliun untuk membantu pelaku UMKM bertahan dari tekanan pandemi Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak