PROVINSI LAMPUNG

Bantu UMKM Akses Insentif Pajak Pusat, Pemda Beri Pendampingan

Dian Kurniati | Rabu, 01 Juli 2020 | 14:19 WIB
Bantu UMKM Akses Insentif Pajak Pusat, Pemda Beri Pendampingan

Ilustrasi perajin mengerjakan pembuatan miniatur pesawat dari bahan limbah kayu lame. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews—Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM untuk dapat mengakses berbagai stimulus yang diberikan pemerintah pusat, termasuk insentif pajak.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lampung Agus Nompitu mengatakan pemerintah pusat telah menyiapkan berbagai insentif yang bisa dimanfaatkan pelaku UMKM antara lain seperti penghasilan (PPh) final untuk UMKM ditanggung pemerintah (DTP).

"Ada insentif pajak final untuk UMKM yang disubsidi pemerintah nilainya dari 0,5% menjadi 0%," katanya, Rabu (1/7/2020).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Untuk mendapatkan insentif tersebut, pelaku UMKM harus memenuhi syarat dan ketentuan dari pemerintah pusat yaitu benar-benar terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan usaha.

Selain itu, lanjut Agus, pelaku UMKM yang ingin menerima insentif juga harus memiliki izin usaha mikro kecil (IUMK) dan mendapat rekomendasi dari dinas yang menangani koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Oleh karena itu, Dinas Koperasi dan UMKM akan meninjau hambatan yang dialami para pelaku UMKM, baik dari sisi produksi, pemasaran, distribusi, maupun pemenuhan bahan bakunya.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Tak hanya insentif pajak, Dinas Koperasi dan UMKM Lampung juga membantu pelaku UMKM mengakses stimulus lainnya berupa pembebasan atau diskon bunga kredit, serta pelonggaran pembayaran angsuran pokok.

Pelaku UMKM yang bisa memanfaatkan stimulus itu meliputi nasabah kredit usaha rakyat (KUR) di perbankan maupun lembaga keuangan nonbank, nasabah Ultramikro (UMi), nasabah PNM Mekaar, dan mitra Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).

"Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, sekiranya ada stimulus berupa insentif dana bagi koperasi dan UMKM yang secara langsung dapat diperoleh mereka yang betul-betul terdampak pandemi ini," ujar Agus dikutip dari Lampost.

Untuk diketahui, pemerintah menyiapkan anggaran Rp123,46 triliun untuk membantu pelaku UMKM bertahan dari tekanan pandemi Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax