KABUPATEN BULELENG

Bantu Petani, Tarif PBB Lahan Pertanian Diusulkan Hanya 0,02 Persen

Muhamad Wildan | Kamis, 28 September 2023 | 09:30 WIB
Bantu Petani, Tarif PBB Lahan Pertanian Diusulkan Hanya 0,02 Persen

Ilustrasi.

BULELENG, DDTCNews – Pemkab Buleleng berencana untuk memberlakukan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) yang lebih ringan khusus atas lahan pertanian.

Klausul keringanan PBB tersebut sedang digodok pihak pemkab bersama DPRD dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Raperda PDRD).

"Semua lahan pertanian bisa asalkan lahannya masih produktif dan tidak dialihfungsikan," katan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, Ni Made Susi Adnyani, dikutip pada Kamis (28/9/2023).

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Secara umum, Raperda PDRD yang sedang disusun memuat 4 lapisan tarif PBB. Lahan pertanian dan ternak rencananya hanya akan dikenai PBB dengan tarif 0,02%, lebih rendah dibandingkan dengan tarif yang diusulkan atas objek PBB lainnya.

Atas objek PBB yang tidak digunakan untuk pertanian dan ternak, tarif yang diusulkan sebesar 0,04% untuk lahan dengan NJOP maksimal Rp5 miliar, 0,07% untuk lahan dengan NJOP di atas Rp5 miliar hingga Rp50 miliar, dan 0,15% untuk lahan dengan NJOP di atas Rp50 miliar.

Guna memastikan pemberian keringanan tarif PBB atas lahan pertanian dan ternak diberikan secara tepat sasaran, lanjut Susi, pemkab akan terus mengidentifikasi objek-objek PBB yang dialihfungsikan tersebut.

Baca Juga:
Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

"Kalau ada alih fungsi kami bisa identifikasi lewat transaksi BPHTB. Ketika alih status maka tarifnya bisa berubah juga," tuturnya seperti dilansir nusabali.com.

Tarif PBB yang lebih murah khusus untuk petani dan peternak diharapkan menghambat kenaikan piutang pajak dan mengurangi beban wajib pajak dalam membayar PBB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah