KABUPATEN BULELENG

Bantu Petani, Tarif PBB Lahan Pertanian Diusulkan Hanya 0,02 Persen

Muhamad Wildan | Kamis, 28 September 2023 | 09:30 WIB
Bantu Petani, Tarif PBB Lahan Pertanian Diusulkan Hanya 0,02 Persen

Ilustrasi.

BULELENG, DDTCNews – Pemkab Buleleng berencana untuk memberlakukan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) yang lebih ringan khusus atas lahan pertanian.

Klausul keringanan PBB tersebut sedang digodok pihak pemkab bersama DPRD dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Raperda PDRD).

"Semua lahan pertanian bisa asalkan lahannya masih produktif dan tidak dialihfungsikan," katan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, Ni Made Susi Adnyani, dikutip pada Kamis (28/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara umum, Raperda PDRD yang sedang disusun memuat 4 lapisan tarif PBB. Lahan pertanian dan ternak rencananya hanya akan dikenai PBB dengan tarif 0,02%, lebih rendah dibandingkan dengan tarif yang diusulkan atas objek PBB lainnya.

Atas objek PBB yang tidak digunakan untuk pertanian dan ternak, tarif yang diusulkan sebesar 0,04% untuk lahan dengan NJOP maksimal Rp5 miliar, 0,07% untuk lahan dengan NJOP di atas Rp5 miliar hingga Rp50 miliar, dan 0,15% untuk lahan dengan NJOP di atas Rp50 miliar.

Guna memastikan pemberian keringanan tarif PBB atas lahan pertanian dan ternak diberikan secara tepat sasaran, lanjut Susi, pemkab akan terus mengidentifikasi objek-objek PBB yang dialihfungsikan tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kalau ada alih fungsi kami bisa identifikasi lewat transaksi BPHTB. Ketika alih status maka tarifnya bisa berubah juga," tuturnya seperti dilansir nusabali.com.

Tarif PBB yang lebih murah khusus untuk petani dan peternak diharapkan menghambat kenaikan piutang pajak dan mengurangi beban wajib pajak dalam membayar PBB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra