KABUPATEN MAROS

Bantu Kejar Setoran PBB, Ratusan Pejabat Dapat Uang Insentif

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 31 Januari 2023 | 13:00 WIB
Bantu Kejar Setoran PBB, Ratusan Pejabat Dapat Uang Insentif

Ilustrasi.

MAROS,DDTCNews — Pemkab Maros, Sulawesi Selatan memberikan insentif kepada pengumpul pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Bupati Maros Chaidir Syam mengatakan insentif tersebut diberikan kepada pejabat pengumpul PBB-P2 yang berhasil melampaui target. Pejabat yang memperoleh insentif tersebut beragam mulai dari para camat, kepala desa, lurah, hingga kepala dusun.

“Yang berhasil mencapai target diatas 100%. Sebagai motivasi untuk mereka karena telah berupaya keras mengumpulkan pajak,” katanya Chaidir, Senin (30/1/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros Takdir menuturkan anggaran pemberian insentif untuk para pengumpul PBB-P2 mencapai Rp865,9 juta. Nanti, insentif tersebut akan diberikan kepada 540 orang.

“Untuk 540 orang yang terdiri dari camat, kepala desa, lurah, sekretaris PBB, kepala dusun, dan RT,” tuturnya seperti dilansir upeks.co.id.

Takdir menyebut pejabat yang mendapat insentif tertinggi adalah Camat dari Kecamatan Mandai, yaitu sejumlah Rp18 juta karena menjadi pengumpul pajak bumi dan bangunan tertinggi, yaitu total senilai Rp12,6 miliar.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Menurutnya, besarnya setoran PBB-P2 dari Kecamatan Mandai tersebut dikarenakan merupakan lokasi pusat perbelanjaan dan bandara. Pusat perbelanjaan dan bandara yang dimaksud ialah Grand Mall dan Bandara Sultan Hasanuddin.

Dia juga memerinci total penerimaan PBB-P2 yang berhasil dihimpun Kabupaten Maros, yaitu Rp34 miliar. Selain itu, ada 3 kecamatan lain dengan persentase penerimaan PBB-P2 tahun 2022 cukup besar, yaitu Kecamatan Mallawa, Cenrana, dan Camba. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?