KABUPATEN MAROS

Bantu Kejar Setoran PBB, Ratusan Pejabat Dapat Uang Insentif

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 31 Januari 2023 | 13:00 WIB
Bantu Kejar Setoran PBB, Ratusan Pejabat Dapat Uang Insentif

Ilustrasi.

MAROS,DDTCNews — Pemkab Maros, Sulawesi Selatan memberikan insentif kepada pengumpul pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Bupati Maros Chaidir Syam mengatakan insentif tersebut diberikan kepada pejabat pengumpul PBB-P2 yang berhasil melampaui target. Pejabat yang memperoleh insentif tersebut beragam mulai dari para camat, kepala desa, lurah, hingga kepala dusun.

“Yang berhasil mencapai target diatas 100%. Sebagai motivasi untuk mereka karena telah berupaya keras mengumpulkan pajak,” katanya Chaidir, Senin (30/1/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros Takdir menuturkan anggaran pemberian insentif untuk para pengumpul PBB-P2 mencapai Rp865,9 juta. Nanti, insentif tersebut akan diberikan kepada 540 orang.

“Untuk 540 orang yang terdiri dari camat, kepala desa, lurah, sekretaris PBB, kepala dusun, dan RT,” tuturnya seperti dilansir upeks.co.id.

Takdir menyebut pejabat yang mendapat insentif tertinggi adalah Camat dari Kecamatan Mandai, yaitu sejumlah Rp18 juta karena menjadi pengumpul pajak bumi dan bangunan tertinggi, yaitu total senilai Rp12,6 miliar.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Menurutnya, besarnya setoran PBB-P2 dari Kecamatan Mandai tersebut dikarenakan merupakan lokasi pusat perbelanjaan dan bandara. Pusat perbelanjaan dan bandara yang dimaksud ialah Grand Mall dan Bandara Sultan Hasanuddin.

Dia juga memerinci total penerimaan PBB-P2 yang berhasil dihimpun Kabupaten Maros, yaitu Rp34 miliar. Selain itu, ada 3 kecamatan lain dengan persentase penerimaan PBB-P2 tahun 2022 cukup besar, yaitu Kecamatan Mallawa, Cenrana, dan Camba. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN