KEBIJAKAN BEA CUKAI

Bank Mandiri Kini Layani Transaksi Sistem NLE

Dian Kurniati | Senin, 11 Oktober 2021 | 15:17 WIB
Bank Mandiri Kini Layani Transaksi Sistem NLE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tim Pelaksana Penataan National Logistics Ecosystem (NLE) menggandeng Bank Mandiri untuk memberikan pelayanan transaksi keuangan pada sistem tersebut.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kemudahan transaksi dan fasilitasi pembayaran menjadi salah satu pilar utama penerapan NLE. Menurutnya, pemberian kemudahan itu dilakukan melalui kerja sama dengan bank dan platform pembayaran online.

"Kemudahan transaksi dan fasilitasi pembayaran bertujuan untuk mempermudah proses pembayaran penerimaan negara dan fasilitasi pembayaran antarpelaku usaha," katanya dalam penandatanganan perjanjian kerja sama antara Tim Pelaksana Penataan Ekosistem Logistik Nasional dan Bank Mandiri, Senin (11/10/2021).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Askolani menjelaskan NLE merupakan ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen baik internasional maupun domestik yang berorientasi pada kerja sama antarinstansi pemerintah dan swasta. Simplifikasi prosedur dalam NLE diharapkan mampu menghilangkan repetisi dan duplikasi proses dokumen melalui integrasi dan harmonisasi kebijakan layanan logistik, serta lalu lintas komoditi menjadi lebih terawasi.

Pelabuhan yang telah menerapkan sistem NLE hingga saat ini yakni Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Perak, dan Pelabuhan Belawan. Meski demikian, pemerintah menargetkan penerapan NLE terus diperluas ke pelabuhan-pelabuhan lain di Indonesia.

Ruang lingkup perjanjian kerja sama antara Tim NLE dengan Bank Mandiri yakni pemanfaatan layanan perbankan secara elektronik pada portal NLE. Pelayanan itu meliputi pemenuhan kewajiban keuangan negara berupa pembayaran penerimaan negara, pembayaran biaya logistik yang telah diberitahukan dan diberlakukan dalam portal NLE, serta pemberian fasilitas pembiayaan dan/atau penjaminan pembayaran terkait layanan lainnya.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Menurut Askolani, perjanjian kerja sama berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak penandatanganan perjanjian dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan dengan melakukan evaluasi. Keikutsertaan lembaga perbankan atau lembaga keuangan lainnya dalam NLE juga bersifat terbuka dan sukarela.

"Ke depannya, perjanjian kerja sama semacam ini akan diterapkan kepada entitas perbankan dan platform pembayaran lainnya yang akan bergabung dengan NLE," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra