PENGAMPUNAN PAJAK

Bank BUKU I & II Harapkan Dana Repatriasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Juli 2016 | 23:15 WIB
Bank BUKU I & II Harapkan Dana Repatriasi

JAKARTA, DDTCNews – Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I dan II berharap bisa mendapatkan arus dana dari repatriasi program pengampunan pajak.

Direktur Utama PT Bank MNC International Tbk Benny Purnomo mengatakan arus dana repatriasi program pengampunan pajak dirasa bisa meningkatkan likuiditas perbankan dan mampu menurunkan suku bunga, sehingga bisa menurunkan persaingan ketat suku bunga antarbank.

“Kami berharap likuiditas bertambah, suku bunga menurun sehingga menghilangkan persaingan bunga di pasar. Bank BUKU I dan BUKU II ini akan sangat merasa diuntungkan atas dapat dana repatriasi,” ujar Benny, Jakarta, Jumat (15/7).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Program pengampunan pajak bisa menghasilkan penurunan suku bunga yang membantu meningkatkan penyaluran kredit dengan tingkat kredit macet yang kecil.

“Pemberian kredit juga akan bisa lebih leluasa kedepannya, sehingga Non Performing Loan (NPL) bisa ditekan lebih lanjut,” ujarnya.

Tidak hanya itu, lanjut Benny, program ini juga bisa membuat likuiditas bertambah besar, bisa memperkuat kurs rupiah, dan penurunan suku bunga yang tidak akan lagi berada di angka 7% seperti tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga:
OJK Dukung Wacana Family Office, Siapkan Regulasi dan Infrastrukturnya

“Kami mengharapkan program pengampunan pajak ini benar-benar bisa dimanfaatkan oleh siapa pun dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.

Hingga saat ini, bank BUKU III dan BUKU IV sudah diberikan izin oleh pemerintah, di mana bank BUKU III termasuk bank yang memiliki modal inti Rp5 triliun sampai di bawah Rp30 triliun. Sedangkan bank BUKU IV merupakan bank yang memiliki modal inti melebihi dari Rp30 triliun.

“Hingga saat ini bank BUKU I dan BUKU II belum diberikan kepastian untuk mendapatkan arus dana repatriasi seperti bank BUKU III dan BUKU IV,” pungkas Benny. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Rabu, 12 Juni 2024 | 14:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

OJK Dukung Wacana Family Office, Siapkan Regulasi dan Infrastrukturnya

Senin, 29 Januari 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Bakal Dirilis, BKF Harap Penempatan DHE SDA Makin Ramai

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB