PENGAMPUNAN PAJAK

Bank BUKU I & II Harapkan Dana Repatriasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Juli 2016 | 23:15 WIB
Bank BUKU I & II Harapkan Dana Repatriasi

JAKARTA, DDTCNews – Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I dan II berharap bisa mendapatkan arus dana dari repatriasi program pengampunan pajak.

Direktur Utama PT Bank MNC International Tbk Benny Purnomo mengatakan arus dana repatriasi program pengampunan pajak dirasa bisa meningkatkan likuiditas perbankan dan mampu menurunkan suku bunga, sehingga bisa menurunkan persaingan ketat suku bunga antarbank.

“Kami berharap likuiditas bertambah, suku bunga menurun sehingga menghilangkan persaingan bunga di pasar. Bank BUKU I dan BUKU II ini akan sangat merasa diuntungkan atas dapat dana repatriasi,” ujar Benny, Jakarta, Jumat (15/7).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Program pengampunan pajak bisa menghasilkan penurunan suku bunga yang membantu meningkatkan penyaluran kredit dengan tingkat kredit macet yang kecil.

“Pemberian kredit juga akan bisa lebih leluasa kedepannya, sehingga Non Performing Loan (NPL) bisa ditekan lebih lanjut,” ujarnya.

Tidak hanya itu, lanjut Benny, program ini juga bisa membuat likuiditas bertambah besar, bisa memperkuat kurs rupiah, dan penurunan suku bunga yang tidak akan lagi berada di angka 7% seperti tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

“Kami mengharapkan program pengampunan pajak ini benar-benar bisa dimanfaatkan oleh siapa pun dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.

Hingga saat ini, bank BUKU III dan BUKU IV sudah diberikan izin oleh pemerintah, di mana bank BUKU III termasuk bank yang memiliki modal inti Rp5 triliun sampai di bawah Rp30 triliun. Sedangkan bank BUKU IV merupakan bank yang memiliki modal inti melebihi dari Rp30 triliun.

“Hingga saat ini bank BUKU I dan BUKU II belum diberikan kepastian untuk mendapatkan arus dana repatriasi seperti bank BUKU III dan BUKU IV,” pungkas Benny. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?