JAKARTA, DDTCNews - Pembangunan bangunan, baik untuk hunian maupun tempat usaha, kini menjadi kegiatan yang makin marak dilakukan. Fenomena ini berlangsung seiring peningkatan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, hunian layak juga menjadi salah satu kebutuhan primer manusia.
Tak jarang, masyarakat membangun sendiri tempat tinggal atau tempat kegiatan usahanya. Selain membangun bangunan baru, ada pula masyarakat yang melakukan perluasan bangunan lamanya. Kegiatan membangun bangunan tersebut oleh masyarakat yang tidak dilakukan sebagai bagian pekerjaan atau usahanya disebut kegiatan membangun sendiri (KMS).
Nah, apa yang dimaksud dengan kegiatan membangun sendiri? Apakah dikenakan pajak? Jika iya, bagaimana cara menghitung besar pajaknya dan bagaimana cara menyetorkan pajaknya?
Temukan jawabannya dalam episode 'Ada Apa Dengan Pajak?' kali ini, spesial hanya di channel YouTube DDTC Indonesia. Saksikan video selengkapnya di:
Tak hanya penjelasan konsep dan regulasi yang berlaku, terdapat pula contoh soal dan simulasi penghitungan pajaknya.
Yuk, kita belajar pajak bersama DDTC Academy! Belajar pajak jadi lebih mudah dan menyenangkan.
Jangan lupa subscribe channel YouTube DDTC Indonesia dan follow juga Instagram DDTC Academy untuk memperoleh informasi dan konten video menarik seputar perpajakan! (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.