ADA APA DENGAN PAJAK?

Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak? Cek Jawabannya di Sini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Oktober 2022 | 15:00 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Pembangunan bangunan, baik untuk hunian maupun tempat usaha, kini menjadi kegiatan yang makin marak dilakukan. Fenomena ini berlangsung seiring peningkatan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, hunian layak juga menjadi salah satu kebutuhan primer manusia.

Tak jarang, masyarakat membangun sendiri tempat tinggal atau tempat kegiatan usahanya. Selain membangun bangunan baru, ada pula masyarakat yang melakukan perluasan bangunan lamanya. Kegiatan membangun bangunan tersebut oleh masyarakat yang tidak dilakukan sebagai bagian pekerjaan atau usahanya disebut kegiatan membangun sendiri (KMS).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Nah, apa yang dimaksud dengan kegiatan membangun sendiri? Apakah dikenakan pajak? Jika iya, bagaimana cara menghitung besar pajaknya dan bagaimana cara menyetorkan pajaknya?

Temukan jawabannya dalam episode 'Ada Apa Dengan Pajak?' kali ini, spesial hanya di channel YouTube DDTC Indonesia. Saksikan video selengkapnya di:

https://youtu.be/sv4AMT4YKnQ

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Tak hanya penjelasan konsep dan regulasi yang berlaku, terdapat pula contoh soal dan simulasi penghitungan pajaknya.

Yuk, kita belajar pajak bersama DDTC Academy! Belajar pajak jadi lebih mudah dan menyenangkan.

Jangan lupa subscribe channel YouTube DDTC Indonesia dan follow juga Instagram DDTC Academy untuk memperoleh informasi dan konten video menarik seputar perpajakan! (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra