KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Ekonomi Hijau, Pengusaha Butuh Insentif Pajak yang Menarik

Dian Kurniati | Minggu, 10 September 2023 | 13:00 WIB
Bangun Ekonomi Hijau, Pengusaha Butuh Insentif Pajak yang Menarik

Ketua Kadin Indonesia Arsjad Rasjid.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyebut pengembangan ekonomi hijau memerlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat luas.

Ketua Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan pemerintah perlu mengembangkan ekosistem yang mampu menarik investasi masuk ke sektor yang ramah lingkungan. Langkah yang dapat dilakukan di antaranya melalui pemberian insentif pajak.

"Pemerintah perlu menciptakan lingkungan yang mendukung bagi dunia usaha untuk berinvestasi dalam ekonomi hijau, seperti memberikan keringanan dan insentif pajak," katanya dalam Indonesia Sustainability Forum 2023, dikutip pada Minggu (10/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Indonesia tengah berupaya mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca dalam Nationally Determined Contribution (NDC). Pemerintah menargetkan penurunan emisi sebesar 31,89% dengan kemampuan sendiri dan 43,2% dengan dukungan internasional pada 2030. Selain itu, ada pula target net zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.

Pemerintah berupaya menarik investasi pada bidang energi baru terbarukan, termasuk dengan memberikan insentif berupa tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk impor, pengurangan PPN, serta PPh yang ditanggung pemerintah.

Pada kegiatan geothermal, pemerintah juga dapat memberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk pengembangan panas bumi dan energi baru terbarukan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Investasi Sektor Energi Terbarukan

Arsjad menjelaskan pengembangan ekonomi hijau membutuhkan dukungan dari dunia usaha. Dalam hal ini, dunia usaha perlu berinvestasi pada infrastruktur energi terbarukan serta mengembangkan teknologi baru untuk produksi dan penggunaan energi ramah lingkungan.

Di sisi lain, semua pemangku kepentingan juga harus mendorong pendidikan dan pelatihan ekonomi hijau sehingga masyarakat Indonesia memiliki keterampilan yang dibutuhkan di sektor ini.

Menurutnya, Kadin Indonesia memiliki komitmen untuk mendukung pengembangan ekonomi hijau, salah satunya melalui inisiatif Net Zero Hub atau platform bagi pemangku kepentingan untuk berbagi pengetahuan dan praktik terbaik untuk mencapai target net zero emission.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selain itu, ada Regenerative Forest Business Hub sebagai platform yang mempromosikan pengelolaan hutan secara berkelanjutan dengan melibatkan petani, lembaga swadaya masyarakat, pemerintah, dan sektor bisnis.

"Saya yakin ketika kita bekerja sama menerapkan gotong royong, kita tidak hanya dapat menciptakan masa depan yang lebih berkelanjutan, tetapi juga menjadikan Indonesia sebagai pemimpin dalam industri ramah lingkungan di dunia," ujar Arsjad. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra