RAPBN 2021

Banggar Masukkan Klausul Baru Soal Perpajakan Dalam RUU APBN 2021

Muhamad Wildan | Jumat, 25 September 2020 | 17:45 WIB
Banggar Masukkan Klausul Baru Soal Perpajakan Dalam RUU APBN 2021

Ilustrasi. Gedung DPR/MPR Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Anggaran (Banggar) DPR memasukkan beberapa klausul baru dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2021, salah satunya terkait dengan perpajakan.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan APBN 2021 harus disesuaikan oleh pemerintah bersama dengan DPR RI apabila perkembangan indikator ekonomi makro tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN 2021.

Indikator ekonomi makro yang dimaksud di antaranya apabila terdapat penurunan penerimaan perpajakan paling sedikit 30% dari pagu yang telah ditetapkan. Lalu, pertumbuhan ekonomi paling sedikit 3% di bawah asumsi yang ditetapkan.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Penyesuaian APBN 2021... dibahas bersama DPR RI dengan pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBN 2021 apabila terjadi perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan sebagai acuan dalam APBN 2021," katanya, Jumat (25/9/2020).

Selain itu, APBN 2021 harus direvisi dengan melibatkan DPR RI apabila terdapat perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal, apabila terdapat keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, dan apabila terdapat keadaan mengharuskan pemerintah untuk menggunakan saldo anggaran lebih (SAL) tahun sebelumnya untuk pembiayaan anggaran 2021.

Pada RUU APBN 2021 versi awal yang belum dibahas bersama dengan DPR RI, tidak terdapat perincian mengenai perkembangan indikator ekonomi makro seperti apa yang membuat pemerintah wajib membahas penyesuaian APBN 2021 bersama dengan DPR RI.

Kemudian, batas waktu pemberian persetujuan oleh DPR saat pemerintah akan melakukan langkah antisipasi di tengah keadaan darurat juga diperpanjang dari 1x24 jam menjadi 2x24 jam setelah usulan disampaikan pemerintah kepada DPR. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN