RAPBN 2021

Banggar Masukkan Klausul Baru Soal Perpajakan Dalam RUU APBN 2021

Muhamad Wildan | Jumat, 25 September 2020 | 17:45 WIB
Banggar Masukkan Klausul Baru Soal Perpajakan Dalam RUU APBN 2021

Ilustrasi. Gedung DPR/MPR Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Anggaran (Banggar) DPR memasukkan beberapa klausul baru dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2021, salah satunya terkait dengan perpajakan.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan APBN 2021 harus disesuaikan oleh pemerintah bersama dengan DPR RI apabila perkembangan indikator ekonomi makro tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN 2021.

Indikator ekonomi makro yang dimaksud di antaranya apabila terdapat penurunan penerimaan perpajakan paling sedikit 30% dari pagu yang telah ditetapkan. Lalu, pertumbuhan ekonomi paling sedikit 3% di bawah asumsi yang ditetapkan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Penyesuaian APBN 2021... dibahas bersama DPR RI dengan pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBN 2021 apabila terjadi perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan sebagai acuan dalam APBN 2021," katanya, Jumat (25/9/2020).

Selain itu, APBN 2021 harus direvisi dengan melibatkan DPR RI apabila terdapat perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal, apabila terdapat keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, dan apabila terdapat keadaan mengharuskan pemerintah untuk menggunakan saldo anggaran lebih (SAL) tahun sebelumnya untuk pembiayaan anggaran 2021.

Pada RUU APBN 2021 versi awal yang belum dibahas bersama dengan DPR RI, tidak terdapat perincian mengenai perkembangan indikator ekonomi makro seperti apa yang membuat pemerintah wajib membahas penyesuaian APBN 2021 bersama dengan DPR RI.

Kemudian, batas waktu pemberian persetujuan oleh DPR saat pemerintah akan melakukan langkah antisipasi di tengah keadaan darurat juga diperpanjang dari 1x24 jam menjadi 2x24 jam setelah usulan disampaikan pemerintah kepada DPR. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra