Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) disaksikan jajaran anggota Baleg DPR dan Menkumham Yasonna H. Laoly (kanan) menandatangani draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Baleg DPR menyetujui untuk membawa Perppu Cipta Kerja ke Paripurna dan disahkan menjadi Undang-undang (UU).
JAKARTA, DDTCNews - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Wakil Ketua Baleg M. Nurdin mengatakan RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja baru akan dibahas dalam rapat paripurna setelah masa reses.
"Mungkin akan dilaksanakan pada awal masa persidangan depan karena kita besok sudah akan melakukan rapat paripurna penutupan masa sidang untuk kemudian memasuki masa reses," ujar Nurdin, dikutip Kamis (16/2/2023).
Tercatat ada 2 fraksi yang menolak RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS. DPD juga menyatakan menolak penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja karena alasan 'kegentingan yang memaksa' yang digunakan oleh pemerintah untuk menerbitkan perpu tidaklah rasional.
Adapun Fraksi PKS berpandangan pemerintah tidak memiliki urgensi untuk menerbitkan perpu. Menurut Fraksi PKS, perekonomian Indonesia tidak dihadapkan oleh potensi krisis, resesi, ataupun lonjakan inflasi.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto pun mengatakan pandangan-pandangan dari setiap fraksi akan dijadikan masukan oleh pemerintah dalam melaksanakan UU Penetapan Perpu Cipta Kerja.
"Pemerintah telah mendengar pandangan fraksi-fraksi dan memberikan apresiasi, baik yang mendukung dan menyetujui, maupun fraksi yang tidak menyetujui. Tentunya semua catatan itu selalu menjadi masukan bagi pemerintah dalam pelaksanaan UU Penetapan Perpu Cipta Kerja," ujar Airlangga.
Untuk diketahui, Perpu Cipta Kerja ditetapkan oleh pemerintah guna melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Putusan tersebut menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan perlu segera diperbaiki dalam waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan.
Dalam perpu tersebut, terdapat sinkronisasi antara ketentuan perpajakan yang sebelumnya tercantum dalam UU Cipta Kerja dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Secara umum, pasal-pasal UU PPh, UU PPN, dan UU KUP yang sudah direvisi lewat UU HPP tidak direvisi lagi melalui Perpu Cipta Kerja.
Perpu Cipta Kerja juga berdampak terhadap ketentuan pajak daerah dalam Pasal 114. Pada UU Cipta Kerja, Pasal 114 adalah pasal yang merevisi UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Dalam Pasal 114 Perpu Cipta Kerja, hanya diatur bahwa ketentuan pajak daerah mengikuti ketentuan pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka penciptaan lapangan kerja sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU HKPD," bunyi Pasal 114 Perpu Cipta Kerja. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.