PERPU CIPTA KERJA

Baleg DPR Setujui Penetapan Perpu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Februari 2023 | 12:05 WIB
Baleg DPR Setujui Penetapan Perpu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) disaksikan jajaran anggota Baleg DPR dan Menkumham Yasonna H. Laoly (kanan) menandatangani draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Baleg DPR menyetujui untuk membawa Perppu Cipta Kerja ke Paripurna dan disahkan menjadi Undang-undang (UU).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Wakil Ketua Baleg M. Nurdin mengatakan RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja baru akan dibahas dalam rapat paripurna setelah masa reses.

"Mungkin akan dilaksanakan pada awal masa persidangan depan karena kita besok sudah akan melakukan rapat paripurna penutupan masa sidang untuk kemudian memasuki masa reses," ujar Nurdin, dikutip Kamis (16/2/2023).

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Tercatat ada 2 fraksi yang menolak RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS. DPD juga menyatakan menolak penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja karena alasan 'kegentingan yang memaksa' yang digunakan oleh pemerintah untuk menerbitkan perpu tidaklah rasional.

Adapun Fraksi PKS berpandangan pemerintah tidak memiliki urgensi untuk menerbitkan perpu. Menurut Fraksi PKS, perekonomian Indonesia tidak dihadapkan oleh potensi krisis, resesi, ataupun lonjakan inflasi.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto pun mengatakan pandangan-pandangan dari setiap fraksi akan dijadikan masukan oleh pemerintah dalam melaksanakan UU Penetapan Perpu Cipta Kerja.

"Pemerintah telah mendengar pandangan fraksi-fraksi dan memberikan apresiasi, baik yang mendukung dan menyetujui, maupun fraksi yang tidak menyetujui. Tentunya semua catatan itu selalu menjadi masukan bagi pemerintah dalam pelaksanaan UU Penetapan Perpu Cipta Kerja," ujar Airlangga.

Untuk diketahui, Perpu Cipta Kerja ditetapkan oleh pemerintah guna melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Putusan tersebut menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan perlu segera diperbaiki dalam waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Dalam perpu tersebut, terdapat sinkronisasi antara ketentuan perpajakan yang sebelumnya tercantum dalam UU Cipta Kerja dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Secara umum, pasal-pasal UU PPh, UU PPN, dan UU KUP yang sudah direvisi lewat UU HPP tidak direvisi lagi melalui Perpu Cipta Kerja.

Perpu Cipta Kerja juga berdampak terhadap ketentuan pajak daerah dalam Pasal 114. Pada UU Cipta Kerja, Pasal 114 adalah pasal yang merevisi UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Dalam Pasal 114 Perpu Cipta Kerja, hanya diatur bahwa ketentuan pajak daerah mengikuti ketentuan pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka penciptaan lapangan kerja sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU HKPD," bunyi Pasal 114 Perpu Cipta Kerja. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN