REVISI UU KUP

Bakal Tetap Ada Jenis Natura Bukan Objek PPh bagi Penerimanya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Juli 2021 | 10:07 WIB
Bakal Tetap Ada Jenis Natura Bukan Objek PPh bagi Penerimanya

Materi yang disampaikan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (5/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan tetap mengelompokkan beberapa jenis natura (fringe benefit) yang bukan objek pajak penghasilan (PPh) bagi penerimanya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dengan rencana penerapan fringe benefit tax dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), natura bisa dianggap menjadi biaya bagi perusahaan atau pemberi dan sebagai penghasilan bagi penerima.

“Namun, memang benar masih ada beberapa model fringe benefit yang coba dikecualikan. Bagi perusahaan tetap merupakan biaya. Namun demikian, di sisi penerimanya, [natura] bukan merupakan penghasilan,” ujar Suryo dalam rapat Panja Komisi XI DPR, dikutip pada Kamis (8/72021).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Adapun natura yang akan dianggap bukan objek PPh bagi penerimanya antara lain pertama, penyediaan makan atau minum seluruh pegawai. Kedua, natura di daerah tertentu, seperti remote area. Ketiga, natura karena keharusan pekerjaan, seperti seragam kerja.

Keempat, natura dengan jenis dan batasan nilai tertentu. Penjabaran lebih detail mengenai jenis natura yang akan dianggap bukan objek PPh bagi penerimanya ini, sambung Suryo, akan dijabarkan dalam peraturan menteri keuangan. Simak pula ‘Apa Itu Fringe Benefit Tax?’.

Suryo mengatakan pada prinsipnya natura dapat dibiayakan (oleh pemberi) sepanjang terkait dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan. Dalam ketentuan saat ini, natura bukan biaya bagi pemberi kerja.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Suryo mengatakan ketentuan fringe benefit yang berlaku saat ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan horizontal karena penghasilan pegawai yang biasanya berupa gaji atau upah dikenakan PPh. Menurutnya, pengenaan PPh juga perlu dilakukan terhadap fringe benefit yang diterima kelompok pekerja level atas.

Suryo menambahkan rata-rata tax expenditure PPh orang pribadi atas penghasilan dalam bentuk fringe benefit pada periode 2016-2019 mencapai Rp5,1 triliun. Dia pun berharap pengaturan kembali fringe benefit tersebut dapat lebih memberikan rasa adil bagi wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP