REVISI UU KUP

Bakal Tetap Ada Jenis Natura Bukan Objek PPh bagi Penerimanya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Juli 2021 | 10:07 WIB
Bakal Tetap Ada Jenis Natura Bukan Objek PPh bagi Penerimanya

Materi yang disampaikan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (5/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan tetap mengelompokkan beberapa jenis natura (fringe benefit) yang bukan objek pajak penghasilan (PPh) bagi penerimanya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dengan rencana penerapan fringe benefit tax dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), natura bisa dianggap menjadi biaya bagi perusahaan atau pemberi dan sebagai penghasilan bagi penerima.

“Namun, memang benar masih ada beberapa model fringe benefit yang coba dikecualikan. Bagi perusahaan tetap merupakan biaya. Namun demikian, di sisi penerimanya, [natura] bukan merupakan penghasilan,” ujar Suryo dalam rapat Panja Komisi XI DPR, dikutip pada Kamis (8/72021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Adapun natura yang akan dianggap bukan objek PPh bagi penerimanya antara lain pertama, penyediaan makan atau minum seluruh pegawai. Kedua, natura di daerah tertentu, seperti remote area. Ketiga, natura karena keharusan pekerjaan, seperti seragam kerja.

Keempat, natura dengan jenis dan batasan nilai tertentu. Penjabaran lebih detail mengenai jenis natura yang akan dianggap bukan objek PPh bagi penerimanya ini, sambung Suryo, akan dijabarkan dalam peraturan menteri keuangan. Simak pula ‘Apa Itu Fringe Benefit Tax?’.

Suryo mengatakan pada prinsipnya natura dapat dibiayakan (oleh pemberi) sepanjang terkait dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan. Dalam ketentuan saat ini, natura bukan biaya bagi pemberi kerja.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Suryo mengatakan ketentuan fringe benefit yang berlaku saat ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan horizontal karena penghasilan pegawai yang biasanya berupa gaji atau upah dikenakan PPh. Menurutnya, pengenaan PPh juga perlu dilakukan terhadap fringe benefit yang diterima kelompok pekerja level atas.

Suryo menambahkan rata-rata tax expenditure PPh orang pribadi atas penghasilan dalam bentuk fringe benefit pada periode 2016-2019 mencapai Rp5,1 triliun. Dia pun berharap pengaturan kembali fringe benefit tersebut dapat lebih memberikan rasa adil bagi wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN