REVISI UU KUP

Bakal Tetap Ada Jenis Natura Bukan Objek PPh bagi Penerimanya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Juli 2021 | 10:07 WIB
Bakal Tetap Ada Jenis Natura Bukan Objek PPh bagi Penerimanya

Materi yang disampaikan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (5/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan tetap mengelompokkan beberapa jenis natura (fringe benefit) yang bukan objek pajak penghasilan (PPh) bagi penerimanya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dengan rencana penerapan fringe benefit tax dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), natura bisa dianggap menjadi biaya bagi perusahaan atau pemberi dan sebagai penghasilan bagi penerima.

“Namun, memang benar masih ada beberapa model fringe benefit yang coba dikecualikan. Bagi perusahaan tetap merupakan biaya. Namun demikian, di sisi penerimanya, [natura] bukan merupakan penghasilan,” ujar Suryo dalam rapat Panja Komisi XI DPR, dikutip pada Kamis (8/72021).

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Adapun natura yang akan dianggap bukan objek PPh bagi penerimanya antara lain pertama, penyediaan makan atau minum seluruh pegawai. Kedua, natura di daerah tertentu, seperti remote area. Ketiga, natura karena keharusan pekerjaan, seperti seragam kerja.

Keempat, natura dengan jenis dan batasan nilai tertentu. Penjabaran lebih detail mengenai jenis natura yang akan dianggap bukan objek PPh bagi penerimanya ini, sambung Suryo, akan dijabarkan dalam peraturan menteri keuangan. Simak pula ‘Apa Itu Fringe Benefit Tax?’.

Suryo mengatakan pada prinsipnya natura dapat dibiayakan (oleh pemberi) sepanjang terkait dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan. Dalam ketentuan saat ini, natura bukan biaya bagi pemberi kerja.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Suryo mengatakan ketentuan fringe benefit yang berlaku saat ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan horizontal karena penghasilan pegawai yang biasanya berupa gaji atau upah dikenakan PPh. Menurutnya, pengenaan PPh juga perlu dilakukan terhadap fringe benefit yang diterima kelompok pekerja level atas.

Suryo menambahkan rata-rata tax expenditure PPh orang pribadi atas penghasilan dalam bentuk fringe benefit pada periode 2016-2019 mencapai Rp5,1 triliun. Dia pun berharap pengaturan kembali fringe benefit tersebut dapat lebih memberikan rasa adil bagi wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak