ADMINISTRASI PAJAK

Bakal Diganti NITKU, Bagaimana Cabang yang Sekarang Belum Ber-NPWP?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Agustus 2023 | 15:45 WIB
Bakal Diganti NITKU, Bagaimana Cabang yang Sekarang Belum Ber-NPWP?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang mulai 1 Januari 2024. DJP akan memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai gantinya. Lantas, bagaimana jika saat ini ada cabang yang belum mempunyai NPWP?

DJP mengatakan cabang yang belum memiliki NPWP cabang sampai dengan 31 Desember 2023 dapat melakukan pendaftaran NPWP cabang. Ketentuan tersebut juga sudah diatur dalam Pasal 10 ayat (1) PMK 112/2022. Simak pula ‘Ditjen Pajak: Mulai 1 Januari 2024, NPWP Cabang akan Dihapus’.

“Cabang yang belum memiliki NPWP cabang sampai dengan 31 Desember 2023 dapat melakukan pendaftaran NPWP cabang dan akan diberikan NPWP cabang dan NITKU,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (8/8/2023).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (4) PMK 112/2022, NPWP cabang yang diterima saat pendaftaran tersebut digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan 31 Desember 2023.

Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) PMK 112/2022, wajib pajak menggunakan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain terhitung sejak 1 Januari 2024.

Selain itu, terhitung sejak 1 Januari 2024, wajib pajak menggunakan NITKU sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Seperti diberitakan sebelumnya, NITKU yang diberikan DJJP tidak digunakan untuk identitas perpajakan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban. Simak ‘NPWP Cabang Bakal Dihapus, Identitas di Bukti Potong Pajak Pakai Apa?’.

“Ketika implementasi SIAP (sistem inti administrasi perpajakan) pada 2024, kantor pusat dapat melakukan perubahan data untuk menambahkan alamat cabang dan akan diberikan NITKU secara langsung di setiap KPP terdekat maupun secara online,” imbuh DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?