PEMILU 2024

Bakal Bentuk Badan Penerimaan Negara, Anies : Transisi Harus Smooth

Dian Kurniati | Rabu, 08 November 2023 | 11:08 WIB
Bakal Bentuk Badan Penerimaan Negara, Anies : Transisi Harus Smooth

Calon presiden Anies Baswedan saat menghadiri acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Rabu (8/11/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Calon presiden Anies Baswedan menyatakan rencana pembentukan badan penerimaan negara akan dilakukan secara hati-hati apabila terpilih dalam pilpres 2024.

Anies mengatakan badan penerimaan negara dibutuhkan untuk mengintegrasikan upaya pengumpulan penerimaan negara yang saat ini masih terpisah. Pada saat yang sama, ia juga ingin menata kembali badan-badan keuangan negara agar makin efisien.

"Tetapi saya ingin mengingatkan, pembuatan new institution ini tidak bisa seperti proklamasi dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Nanti kacau balau. Harus ada transisi yang smooth," katanya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Anies menuturkan penataan badan pengelolaan keuangan negara dibutuhkan sehingga lebih kuat atau resilient ketika menghadapi potensi krisis. Selain itu, penataan ini juga dibutuhkan untuk mendukung perekonomian dan sektor swasta agar terus tumbuh dan berkembang.

Nanti, badan penerimaan negara akan berperan untuk mengintegrasikan, sekaligus mengoordinasikan hal-hal terkait dengan penerimaan negara. Saat ini, penerimaan perpajakan masih dikelola 2 direktorat jenderal, yaitu Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai.

"Sehingga itu menjadi satu," ujar Anies.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Dalam dokumen visi, misi, dan programnya, Anies bersama calon wakil presiden Muhaimin Iskandar menuliskan rencana pembentukan badan penerimaan negara.

Pembentukan badan penerimaan akan berada langsung di bawah presiden. Harapannya, integritas dan koordinasi antar-instansi dapat lebih baik sehingga menaikkan penerimaan negara.

Anies-Muhaimin juga berjanji menaikkan rasio pajak dari 10,4% pada 2022 menjadi 13% hingga 16% pada 2029 jika terpilih.

Baca Juga:
Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Selain membentuk badan penerimaan negara, pasangan calon ini berencana mengintegrasikan fungsi perencanaan pembangunan dan penganggaran dalam rangka meningkatkan konsistensi dan sinergi.

Saat ini, fungsi perencanaan pembangunan dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Sementara itu, fungsi penganggaran dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan melalui Ditjen Anggaran (DJA). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA