PEMILU 2024

Bakal Bentuk Badan Penerimaan Negara, Anies : Transisi Harus Smooth

Dian Kurniati | Rabu, 08 November 2023 | 11:08 WIB
Bakal Bentuk Badan Penerimaan Negara, Anies : Transisi Harus Smooth

Calon presiden Anies Baswedan saat menghadiri acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Rabu (8/11/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Calon presiden Anies Baswedan menyatakan rencana pembentukan badan penerimaan negara akan dilakukan secara hati-hati apabila terpilih dalam pilpres 2024.

Anies mengatakan badan penerimaan negara dibutuhkan untuk mengintegrasikan upaya pengumpulan penerimaan negara yang saat ini masih terpisah. Pada saat yang sama, ia juga ingin menata kembali badan-badan keuangan negara agar makin efisien.

"Tetapi saya ingin mengingatkan, pembuatan new institution ini tidak bisa seperti proklamasi dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Nanti kacau balau. Harus ada transisi yang smooth," katanya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Anies menuturkan penataan badan pengelolaan keuangan negara dibutuhkan sehingga lebih kuat atau resilient ketika menghadapi potensi krisis. Selain itu, penataan ini juga dibutuhkan untuk mendukung perekonomian dan sektor swasta agar terus tumbuh dan berkembang.

Nanti, badan penerimaan negara akan berperan untuk mengintegrasikan, sekaligus mengoordinasikan hal-hal terkait dengan penerimaan negara. Saat ini, penerimaan perpajakan masih dikelola 2 direktorat jenderal, yaitu Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai.

"Sehingga itu menjadi satu," ujar Anies.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam dokumen visi, misi, dan programnya, Anies bersama calon wakil presiden Muhaimin Iskandar menuliskan rencana pembentukan badan penerimaan negara.

Pembentukan badan penerimaan akan berada langsung di bawah presiden. Harapannya, integritas dan koordinasi antar-instansi dapat lebih baik sehingga menaikkan penerimaan negara.

Anies-Muhaimin juga berjanji menaikkan rasio pajak dari 10,4% pada 2022 menjadi 13% hingga 16% pada 2029 jika terpilih.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selain membentuk badan penerimaan negara, pasangan calon ini berencana mengintegrasikan fungsi perencanaan pembangunan dan penganggaran dalam rangka meningkatkan konsistensi dan sinergi.

Saat ini, fungsi perencanaan pembangunan dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Sementara itu, fungsi penganggaran dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan melalui Ditjen Anggaran (DJA). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra