PEMILU 2024

Bakal Bentuk Badan Penerimaan Negara, Anies : Transisi Harus Smooth

Dian Kurniati | Rabu, 08 November 2023 | 11:08 WIB
Bakal Bentuk Badan Penerimaan Negara, Anies : Transisi Harus Smooth

Calon presiden Anies Baswedan saat menghadiri acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Rabu (8/11/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Calon presiden Anies Baswedan menyatakan rencana pembentukan badan penerimaan negara akan dilakukan secara hati-hati apabila terpilih dalam pilpres 2024.

Anies mengatakan badan penerimaan negara dibutuhkan untuk mengintegrasikan upaya pengumpulan penerimaan negara yang saat ini masih terpisah. Pada saat yang sama, ia juga ingin menata kembali badan-badan keuangan negara agar makin efisien.

"Tetapi saya ingin mengingatkan, pembuatan new institution ini tidak bisa seperti proklamasi dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Nanti kacau balau. Harus ada transisi yang smooth," katanya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Anies menuturkan penataan badan pengelolaan keuangan negara dibutuhkan sehingga lebih kuat atau resilient ketika menghadapi potensi krisis. Selain itu, penataan ini juga dibutuhkan untuk mendukung perekonomian dan sektor swasta agar terus tumbuh dan berkembang.

Nanti, badan penerimaan negara akan berperan untuk mengintegrasikan, sekaligus mengoordinasikan hal-hal terkait dengan penerimaan negara. Saat ini, penerimaan perpajakan masih dikelola 2 direktorat jenderal, yaitu Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai.

"Sehingga itu menjadi satu," ujar Anies.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dalam dokumen visi, misi, dan programnya, Anies bersama calon wakil presiden Muhaimin Iskandar menuliskan rencana pembentukan badan penerimaan negara.

Pembentukan badan penerimaan akan berada langsung di bawah presiden. Harapannya, integritas dan koordinasi antar-instansi dapat lebih baik sehingga menaikkan penerimaan negara.

Anies-Muhaimin juga berjanji menaikkan rasio pajak dari 10,4% pada 2022 menjadi 13% hingga 16% pada 2029 jika terpilih.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selain membentuk badan penerimaan negara, pasangan calon ini berencana mengintegrasikan fungsi perencanaan pembangunan dan penganggaran dalam rangka meningkatkan konsistensi dan sinergi.

Saat ini, fungsi perencanaan pembangunan dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Sementara itu, fungsi penganggaran dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan melalui Ditjen Anggaran (DJA). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja