KEBIJAKAN INVESTASI

Bahlil Sebut DHE Tak Mungkin 100 Persen Balik ke Indonesia, Kenapa?

Muhamad Wildan | Selasa, 05 September 2023 | 09:17 WIB
Bahlil Sebut DHE Tak Mungkin 100 Persen Balik ke Indonesia, Kenapa?

Pekerja tambang berada di dekat tumpukan nikel di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Desa Lelilef, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Jumat (1/9/2023). ANTARA FOTO/Andri Saputra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) tidak bisa sepenuhnya kembali ke Indonesia.

Bahlil mengatakan mayoritas pelaku sektor pertambangan Tanah Air memperoleh pinjaman dari bank asing. Oleh karena itu, DHE SDA yang diperoleh eksportir harus digunakan untuk membayar pokok pinjaman sekaligus bunga kepada bank asing.

"Semua kredit kan dari luar, teknologi dari luar, begitu ada hasil penjualan yang mereka lakukan pertama adalah membayar pokok dan bunga dari pinjaman mereka," ujar Bahlil dalam rapat bersama Komisi VI DPR, Senin (4/9/2023).

Baca Juga:
Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Bahlil mengatakan kurang lebih hanya sekitar 30% DHE yang kembali ke Indonesia dan digunakan untuk operasional perusahaan, selebihnya bakal digunakan untuk membayar pokok dan bunga pinjaman.

Untuk diketahui, pemerintah resmi mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA-nya di dalam negeri selama 3 bulan seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) 36/2023.

Kewajiban untuk menempatkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan domestik ini diterapkan atas eksportir dengan nilai ekspor dalam pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Adapun instrumen penempatan DHE SDA yang disediakan antara lain rekening khusus DHE SDA dalam valas, instrumen perbankan berupa deposito valas, instrumen keuangan LPEI berupa promissory note, dan term deposit valas DHE dari Bank Indonesia (BI).

Instrumen penempatan DHE SDA tersebut dapat dimanfaatkan sebagai agunan kredit rupiah, underlying transaksi swap antara nasabah dan bank, serta underlying transaksi swap lindung nilai antara bank dan BI.

PP 36/2023 telah berlaku sejak 1 Agustus 2023 dan pemerintah berencana untuk mengevaluasi PP ini setelah 3 bulan diterapkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP