UNIVERSITAS INDONESIA

Bahas Transfer Pricing Bersama Dua Pakar Pajak DDTC

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Mei 2017 | 10:38 WIB
Bahas Transfer Pricing Bersama Dua Pakar Pajak DDTC

Ilustrasi. (FEB UI)

DEPOK, DDTCNews – Studi Profesionalisme Akuntan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (SPA FEB UI) kembali menyelenggarakan acara tahunan tentang seminar dan pelatihan (training) pajak yang ke-18, pada 5 – 7 Juni 2017.

The 18th Tax Seminar and Training 2017 tahun ini mengangkat tema utama “Breakthrough in Indonesia Taxation System: In Depth Analysis on Strategies to Deal with Tax Audit Following Tax Amnesty and New Transfer Pricing Regulation”.

Dalam acara tersebut, pakar perpajakan dari DDTC kembali menjadi pembicara untuk mengisi serangkaian topik mengenai aturan baru transfer pricing. Senior Partner DDTC Danny Septriadi yang juga merupakan salah satu World’s Leading Transfer Pricing Advisers 2015 akan mengupas lebih mendalam tentang pemahaman aturan baru transfer pricing yang tercantum dalam PMK No.213/PMK.03/2016.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Pria yang pernah menjadi saksi ahli dalam arbitrase internasional di London terkait sengketa pajak ini akan memaparkan bagaimana PMK No.213/PMK.03/2016 dapat dijadikan sebagai alat untuk menanggulangi modus penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional maupun grup konglomerasi Indonesia.

Adapun Senior Manager International Tax/Transfer Pricing DDTC Yusuf Wangko Ngantung akan mengisi materi pada training sesi ketiga yang akan mengangkat tema “New Requirement and Common Errors in Transfer Pricing Documentation”.

Dalam training tersebut, Yusuf akan menjelaskan tentang dokumen atau informasi apa saja yang harus disampaikan oleh wajib pajak terkait dengan transaksi afiliasi yang dilakukan baik di dalam negeri maupun luar negeri. Karena, dalam beleid tersebut setiap grup perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi di Indonesia diharuskan membuat dokumentasi transfer pricing.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Dokumen tersebut berisikan dokumen induk (master file), dokumen lokal (local file) dan laporan per negara (Country by Country Report/CbCR). Format baru ini memberikan peluang untuk menjelaskan kewajaran harga, skema transaksi dan struktur bisnisnya secara lengkap. Oleh karena itu, wajib pajak perlu untuk memahami peraturan baru ini secara mendalam.

Peserta yang akan mengikuti seminar akan dikenakan biaya registrasi sebesar Rp1.750.000, training Rp2.750.000 dan untuk mengikuti kedua acara tersebut akan dikenakan biaya Rp3.750.000. untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Alicia (0878-0926-1110) dan Rana (0922-1364-9482), atau di website tst-febui.com. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?