UNIVERSITAS INDONESIA

Bahas Transfer Pricing Bersama Dua Pakar Pajak DDTC

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Mei 2017 | 10:38 WIB
Bahas Transfer Pricing Bersama Dua Pakar Pajak DDTC

Ilustrasi. (FEB UI)

DEPOK, DDTCNews – Studi Profesionalisme Akuntan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (SPA FEB UI) kembali menyelenggarakan acara tahunan tentang seminar dan pelatihan (training) pajak yang ke-18, pada 5 – 7 Juni 2017.

The 18th Tax Seminar and Training 2017 tahun ini mengangkat tema utama “Breakthrough in Indonesia Taxation System: In Depth Analysis on Strategies to Deal with Tax Audit Following Tax Amnesty and New Transfer Pricing Regulation”.

Dalam acara tersebut, pakar perpajakan dari DDTC kembali menjadi pembicara untuk mengisi serangkaian topik mengenai aturan baru transfer pricing. Senior Partner DDTC Danny Septriadi yang juga merupakan salah satu World’s Leading Transfer Pricing Advisers 2015 akan mengupas lebih mendalam tentang pemahaman aturan baru transfer pricing yang tercantum dalam PMK No.213/PMK.03/2016.

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Pria yang pernah menjadi saksi ahli dalam arbitrase internasional di London terkait sengketa pajak ini akan memaparkan bagaimana PMK No.213/PMK.03/2016 dapat dijadikan sebagai alat untuk menanggulangi modus penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional maupun grup konglomerasi Indonesia.

Adapun Senior Manager International Tax/Transfer Pricing DDTC Yusuf Wangko Ngantung akan mengisi materi pada training sesi ketiga yang akan mengangkat tema “New Requirement and Common Errors in Transfer Pricing Documentation”.

Dalam training tersebut, Yusuf akan menjelaskan tentang dokumen atau informasi apa saja yang harus disampaikan oleh wajib pajak terkait dengan transaksi afiliasi yang dilakukan baik di dalam negeri maupun luar negeri. Karena, dalam beleid tersebut setiap grup perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi di Indonesia diharuskan membuat dokumentasi transfer pricing.

Baca Juga:
Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Dokumen tersebut berisikan dokumen induk (master file), dokumen lokal (local file) dan laporan per negara (Country by Country Report/CbCR). Format baru ini memberikan peluang untuk menjelaskan kewajaran harga, skema transaksi dan struktur bisnisnya secara lengkap. Oleh karena itu, wajib pajak perlu untuk memahami peraturan baru ini secara mendalam.

Peserta yang akan mengikuti seminar akan dikenakan biaya registrasi sebesar Rp1.750.000, training Rp2.750.000 dan untuk mengikuti kedua acara tersebut akan dikenakan biaya Rp3.750.000. untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Alicia (0878-0926-1110) dan Rana (0922-1364-9482), atau di website tst-febui.com. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN