UNIVERSITAS INDONESIA

Bahas Transfer Pricing Bersama Dua Pakar Pajak DDTC

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Mei 2017 | 10:38 WIB
Bahas Transfer Pricing Bersama Dua Pakar Pajak DDTC

Ilustrasi. (FEB UI)

DEPOK, DDTCNews – Studi Profesionalisme Akuntan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (SPA FEB UI) kembali menyelenggarakan acara tahunan tentang seminar dan pelatihan (training) pajak yang ke-18, pada 5 – 7 Juni 2017.

The 18th Tax Seminar and Training 2017 tahun ini mengangkat tema utama “Breakthrough in Indonesia Taxation System: In Depth Analysis on Strategies to Deal with Tax Audit Following Tax Amnesty and New Transfer Pricing Regulation”.

Dalam acara tersebut, pakar perpajakan dari DDTC kembali menjadi pembicara untuk mengisi serangkaian topik mengenai aturan baru transfer pricing. Senior Partner DDTC Danny Septriadi yang juga merupakan salah satu World’s Leading Transfer Pricing Advisers 2015 akan mengupas lebih mendalam tentang pemahaman aturan baru transfer pricing yang tercantum dalam PMK No.213/PMK.03/2016.

Baca Juga:
Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Pria yang pernah menjadi saksi ahli dalam arbitrase internasional di London terkait sengketa pajak ini akan memaparkan bagaimana PMK No.213/PMK.03/2016 dapat dijadikan sebagai alat untuk menanggulangi modus penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional maupun grup konglomerasi Indonesia.

Adapun Senior Manager International Tax/Transfer Pricing DDTC Yusuf Wangko Ngantung akan mengisi materi pada training sesi ketiga yang akan mengangkat tema “New Requirement and Common Errors in Transfer Pricing Documentation”.

Dalam training tersebut, Yusuf akan menjelaskan tentang dokumen atau informasi apa saja yang harus disampaikan oleh wajib pajak terkait dengan transaksi afiliasi yang dilakukan baik di dalam negeri maupun luar negeri. Karena, dalam beleid tersebut setiap grup perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi di Indonesia diharuskan membuat dokumentasi transfer pricing.

Baca Juga:
Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Dokumen tersebut berisikan dokumen induk (master file), dokumen lokal (local file) dan laporan per negara (Country by Country Report/CbCR). Format baru ini memberikan peluang untuk menjelaskan kewajaran harga, skema transaksi dan struktur bisnisnya secara lengkap. Oleh karena itu, wajib pajak perlu untuk memahami peraturan baru ini secara mendalam.

Peserta yang akan mengikuti seminar akan dikenakan biaya registrasi sebesar Rp1.750.000, training Rp2.750.000 dan untuk mengikuti kedua acara tersebut akan dikenakan biaya Rp3.750.000. untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Alicia (0878-0926-1110) dan Rana (0922-1364-9482), atau di website tst-febui.com. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha