KEBIJAKAN PAJAK

Bahas Tarif PPN 12% dengan DPR, Ini Kata Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Senin, 28 Juni 2021 | 14:37 WIB
Bahas Tarif PPN 12% dengan DPR, Ini Kata Sri Mulyani

Salah satu bagian slide yang dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi XI, Senin (28/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan membeberkan sejumlah alasan perihal usulan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 12%, termasuk mewacanakan skema PPN multitarif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan skema PPN multitarif diperlukan untuk dapat menciptakan sistem PPN yang lebih adil. Menurutnya, tarif tunggal PPN 10% yang di bawah rata-rata dunia 15,4% tersebut kurang mencerminkan keadilan.

"Satu tarif tunggal kurang mencerminkan keadilan atau kebutuhan untuk melakukan pemihakan," ujar Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (28/6/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, kebanyakan negara menerapkan PPN dengan tarif sebesar 11—20%. Indonesia adalah salah satu dari 21 negara yang menerapkan PPN dengan tarif hanya sebesar 10%.

Dalam beberapa tahun terakhir, tercatat banyak negara yang meningkatkan tarif PPN-nya dari yang awalnya di bawah 10% menjadi di atas 10%. Negara-negara yang dimaksud antara lain Arab Saudi, Belgia, Lithuania, Norwegia, Turki, hingga Bulgaria.

Sejalan dengan tren tersebut, pemerintah mengusulkan peningkatan tarif PPN umum dari yang saat ini sebesar 10% menjadi 12%. Pada saat bersamaan, pemerintah mengusulkan penerapan PPN multitarif dengan tarif sebesar 5% hingga 25%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Nanti, lanjut Sri Mulyani, tarif yang lebih rendah dari tarif normal akan diberlakukan terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan.

Bagi masyarakat tidak mampu, pengenaan PPN atas kebutuhan pokok hingga jasa pendidikan ini akan dikompensasi dengan pemberian subsidi oleh pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra