KEBIJAKAN PAJAK

Bahas Tarif PPN 12% dengan DPR, Ini Kata Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Senin, 28 Juni 2021 | 14:37 WIB
Bahas Tarif PPN 12% dengan DPR, Ini Kata Sri Mulyani

Salah satu bagian slide yang dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi XI, Senin (28/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan membeberkan sejumlah alasan perihal usulan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 12%, termasuk mewacanakan skema PPN multitarif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan skema PPN multitarif diperlukan untuk dapat menciptakan sistem PPN yang lebih adil. Menurutnya, tarif tunggal PPN 10% yang di bawah rata-rata dunia 15,4% tersebut kurang mencerminkan keadilan.

"Satu tarif tunggal kurang mencerminkan keadilan atau kebutuhan untuk melakukan pemihakan," ujar Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (28/6/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, kebanyakan negara menerapkan PPN dengan tarif sebesar 11—20%. Indonesia adalah salah satu dari 21 negara yang menerapkan PPN dengan tarif hanya sebesar 10%.

Dalam beberapa tahun terakhir, tercatat banyak negara yang meningkatkan tarif PPN-nya dari yang awalnya di bawah 10% menjadi di atas 10%. Negara-negara yang dimaksud antara lain Arab Saudi, Belgia, Lithuania, Norwegia, Turki, hingga Bulgaria.

Sejalan dengan tren tersebut, pemerintah mengusulkan peningkatan tarif PPN umum dari yang saat ini sebesar 10% menjadi 12%. Pada saat bersamaan, pemerintah mengusulkan penerapan PPN multitarif dengan tarif sebesar 5% hingga 25%.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Nanti, lanjut Sri Mulyani, tarif yang lebih rendah dari tarif normal akan diberlakukan terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan.

Bagi masyarakat tidak mampu, pengenaan PPN atas kebutuhan pokok hingga jasa pendidikan ini akan dikompensasi dengan pemberian subsidi oleh pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja