WEBINAR SERIES DDTC

Bahas Soal Insentif Covid-19, Webinar Series DDTC Dimulai

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 27 Juli 2020 | 11:10 WIB
Bahas Soal Insentif Covid-19, Webinar Series DDTC Dimulai

Sejumlah pembicara mengisi acara Webinar Series perdana dengan tema 'Insentif Terhadap Wajib Pajak Terdampak Covid-19’ yang digelar Senin (27/7/2020). 

JAKARTA, DDTCNews—Dalam rangka menyambut HUT ke-13, DDTC menyelenggarakan Webinar Series selama 12 hari dengan menggandeng beberapa perguruan tinggi yang telah menandatangani perjanjian kerja sama pendidikan dengan DDTC. Webinar Series ini akan mengusung berbagai tema menarik terkait dengan perpajakan.

Webinar Series ini dibuka oleh Managing Partner DDTC Darussalam. Dia berharap webinar ini dapat menghilangkan asimetris informasi dalam konteks perpajakan di Indonesia dengan menyalurkan informasi kepada wajib pajak dan masyarakat Indonesia.

“Kami ingin informasi pajak dapat tersalurkan dengan baik kepada wajib pajak dan masyarakat Indonesia sehingga pada akhirnya akan terbentuk masyarakat yang sadar pajak dan itulah cita-cita awal ketika DDTC dibentuk,” katanya, Senin (27/7/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Untuk webinar series perdana, tema yang akan diangkat bertajuk ‘Insentif Terhadap Wajib Pajak Terdampak Covid-19’ dengan harapan webinar tersebut dapat mengerek peserta yang ingin mengadopsi insentif pajak yang sudah diberikan pemerintah.

Apalagi, insentif yang sudah diberikan pemerintah selama ini ternyata masih belum banyak dimanfaatkan. Adapun pembicara yang hadir dalam webinar series perdana ini adalah Kepala Kanwil DJP Sumbar Jambi Lindawaty dan Dosen Universitas Negeri Padang Charoline Cheisviyanny.

Melalui informasi yang disampaikan secara lebih menyeluruh, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan insentif diharapkan semakin meningkat. Dengan demikian, gotong royong bersama untuk menghadapi dampak Covid-19 dapat terwujud.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

“Bersama pajak mari kita bergotong royong bagaimana agar dapat menghadapi dampak Covid-19,” pungkasnya

Untuk diketahui, acara webinar series ini bakal menggandeng 13 perguruan tinggi dari 26 perguruan tinggi yang telah menandatangani perjanjian kerja sama pendidikan dengan DDTC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN