KPP PRATAMA SERANG TIMUR

Bahas Soal Implementasi e-Meterai, Petugas Pajak Ungkap Alasannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 November 2024 | 14:30 WIB
Bahas Soal Implementasi e-Meterai, Petugas Pajak Ungkap Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat kini dapat menggunakan meterai dalam bentuk elektronik (e-meterai) dalam urusan administrasi seperti surat menyurat, dokumen perjanjian, dan lain sebagainya.

Penyuluh Pajak Ahli Muda dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur Koko Harianto menjelaskan faktor keamanan merupakan salah satu alasan dihadirkannya e-meterai.

“Kenapa kami mengarahkan penggunaan e-meterai, sebenarnya karena e-meterai memiliki beberapa fitur keamanan,” katanya, dikutip pada Kamis (7/11/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Koko menyebut fitur keamanan tersebut terdiri dari 3 lapis. Pertama, fitur keamanan overt merupakan fitur yang dapat dilihat secara langsung. Desain QR pada masing-masing e-meterai memiliki keunikan dan dibuat 70% menyerupai meterai tempel.

Kedua, terdapat fitur keamanan covert. Fitur ini memungkinkan pengecekan secara pasti keaslian meterai melalui aplikasi scanner yang disediakan Perum Peruri.

Dengan fitur covert, pengguna juga dapat melihat waktu pembubuhan, e-mail pembubuh, dan serial number e-meterai.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketiga, fitur keamanan forensic. Fitur ini merupakan fitur keamanan yang hanya dapat dilakukan oleh Peruri sebagai pemegang otoritas sistem e-meterai melalui log audit trail, cryptographic platform, dan code generator.

Untuk memperoleh e-meterai, masyarakat dapat membeli melalui website resmi Perum Peruri, distributor resmi, dan kantor pos.

Sebagai informasi, pemerintah mengatur ketentuan pelaksanaan bea meterai melalui 3 PMK berbeda, yaitu PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021. Namun, 3 ketentuan tersebut kemudian dilebur ke dalam PMK 78/2024.

Peleburan ini ditujukan untuk menyederhanakan regulasi dan memberikan kepastian hukum terkait dengan pelaksanaan bea meterai. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak