KPP PRATAMA SERANG TIMUR

Bahas Soal Implementasi e-Meterai, Petugas Pajak Ungkap Alasannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 November 2024 | 14:30 WIB
Bahas Soal Implementasi e-Meterai, Petugas Pajak Ungkap Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat kini dapat menggunakan meterai dalam bentuk elektronik (e-meterai) dalam urusan administrasi seperti surat menyurat, dokumen perjanjian, dan lain sebagainya.

Penyuluh Pajak Ahli Muda dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur Koko Harianto menjelaskan faktor keamanan merupakan salah satu alasan dihadirkannya e-meterai.

“Kenapa kami mengarahkan penggunaan e-meterai, sebenarnya karena e-meterai memiliki beberapa fitur keamanan,” katanya, dikutip pada Kamis (7/11/2024).

Baca Juga:
Aturan Terbaru Pelaksanaan Bea Meterai, Download di Sini!

Koko menyebut fitur keamanan tersebut terdiri dari 3 lapis. Pertama, fitur keamanan overt merupakan fitur yang dapat dilihat secara langsung. Desain QR pada masing-masing e-meterai memiliki keunikan dan dibuat 70% menyerupai meterai tempel.

Kedua, terdapat fitur keamanan covert. Fitur ini memungkinkan pengecekan secara pasti keaslian meterai melalui aplikasi scanner yang disediakan Perum Peruri.

Dengan fitur covert, pengguna juga dapat melihat waktu pembubuhan, e-mail pembubuh, dan serial number e-meterai.

Baca Juga:
Aturan Pemotongan dan Penyetoran PPh atas Transaksi Saham Diperbarui

Ketiga, fitur keamanan forensic. Fitur ini merupakan fitur keamanan yang hanya dapat dilakukan oleh Peruri sebagai pemegang otoritas sistem e-meterai melalui log audit trail, cryptographic platform, dan code generator.

Untuk memperoleh e-meterai, masyarakat dapat membeli melalui website resmi Perum Peruri, distributor resmi, dan kantor pos.

Sebagai informasi, pemerintah mengatur ketentuan pelaksanaan bea meterai melalui 3 PMK berbeda, yaitu PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021. Namun, 3 ketentuan tersebut kemudian dilebur ke dalam PMK 78/2024.

Peleburan ini ditujukan untuk menyederhanakan regulasi dan memberikan kepastian hukum terkait dengan pelaksanaan bea meterai. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 07 November 2024 | 15:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Terbaru Pelaksanaan Bea Meterai, Download di Sini!

Kamis, 07 November 2024 | 13:00 WIB PMK 82/2024

Catat! Pengajuan Pembebasan Cukai Kini Mensyaratkan NPWP dan KSWP

BERITA PILIHAN
Kamis, 07 November 2024 | 16:55 WIB LITERATUR PAJAK

Mengenal Proses Pemeriksaan Transfer Pricing di Indonesia

Kamis, 07 November 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Putusan Banding Lebih Bayar, Pengembalian Harus via Rekening Domestik

Kamis, 07 November 2024 | 15:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Terbaru Pelaksanaan Bea Meterai, Download di Sini!

Kamis, 07 November 2024 | 15:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Ada Opsen Pajak, Pendapatan Daerah Ditargetkan Naik 3 Kali Lipat

Kamis, 07 November 2024 | 13:00 WIB PMK 82/2024

Catat! Pengajuan Pembebasan Cukai Kini Mensyaratkan NPWP dan KSWP

Kamis, 07 November 2024 | 12:30 WIB KOTA SUKABUMI

Optimalkan Penerimaan, Pemkot Minta WP Manfaatkan Pemutihan PBB-P2

Kamis, 07 November 2024 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Siapkan Help Desk untuk Bantu WP yang Kesulitan Pakai Coretax