RUU KUP

Bahas Reformasi Perpajakan, Pemerintah Tunggu Sinyal Parlemen

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Maret 2018 | 16:56 WIB
Bahas Reformasi Perpajakan, Pemerintah Tunggu Sinyal Parlemen

JAKARTA, DDTCNews – Reformasi perpajakan masih menjadi tanda tanya dengan mandeknya pembahasan Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pihak pemerintah masih menunggu sinyal DPR untuk merombak sistem perpajakan nasional.

Hal tersebut diungkapkan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo saat seminar bertajuk "Pajak untuk Ekonomi Indonesia" pada Kamis (15/3). Namun, reformasi perpajakan tetap akan berjalan meski sudah dekat masa pemilu.

"Semua dalam proses, reformasi jalan terus, 2018 ini tetap jalan. Tetapi, kalau menyangkut undang undang itu bagian dari policy reform, kami menunggu undangan diskusi," katanya di Main Hall Bursa Efek Indonesia.

Baca Juga:
PER-1/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Suryo menyebutkan seluruh paket kebijakan perpajakan sudah dikirim kepada DPR. Mulai dari RUU KUP, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penambahan Nilai (PPN), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Namun, RUU KUP yang merupakan simpul kunci dalam sistem perpajakan nasional nampaknya belum akan dibahas dalam waktu dekat. Pasalnya, sudah ada RUU yang menjadi prioritas.

Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Komisi XI DPR Hendrawan Soepratikno yang mengatakan pembahasan RUU KUP tertunda karena DPR masih fokus pada pembahasan RUU PNBP. Terlebih, masa sidang kali ini menurutnya hanya menaruh fokus pada RUU PNBP dan bukan RUU KUP.

Baca Juga:
Efek Tarif 12%, PPN Besaran Tertentu AYDA Naik Mulai 1 Januari 2025

"Pembahasan RUU KUP masih jauh. Masa sidang berikutnya baru dijadwalkan lagi. Agenda sekarang padat, seperti fit and proper test Gubernur BI, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), revisi PNBP, selain tugas-tugas kepartaian yang semakin tinggi,” katanya saat dihubungi DDTCNews, Kamis (15/3).

Sedikit meninjau ke belakang, RUU KUP sudah berada di DPR sejak tahun 2015 dan masuk dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Prioritas. Oleh sebab itu, sudah hitungan tahunan RUU KUP duduk nyaman di meja DPR. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-1/PJ/2025

PER-1/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Jumat, 03 Januari 2025 | 11:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Download Gratis Lewat Sini, Buku Panduan Singkat Coretax dari DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!