RUU KUP

Bahas Reformasi Perpajakan, Pemerintah Tunggu Sinyal Parlemen

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Maret 2018 | 16:56 WIB
Bahas Reformasi Perpajakan, Pemerintah Tunggu Sinyal Parlemen

JAKARTA, DDTCNews – Reformasi perpajakan masih menjadi tanda tanya dengan mandeknya pembahasan Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pihak pemerintah masih menunggu sinyal DPR untuk merombak sistem perpajakan nasional.

Hal tersebut diungkapkan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo saat seminar bertajuk "Pajak untuk Ekonomi Indonesia" pada Kamis (15/3). Namun, reformasi perpajakan tetap akan berjalan meski sudah dekat masa pemilu.

"Semua dalam proses, reformasi jalan terus, 2018 ini tetap jalan. Tetapi, kalau menyangkut undang undang itu bagian dari policy reform, kami menunggu undangan diskusi," katanya di Main Hall Bursa Efek Indonesia.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Suryo menyebutkan seluruh paket kebijakan perpajakan sudah dikirim kepada DPR. Mulai dari RUU KUP, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penambahan Nilai (PPN), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Namun, RUU KUP yang merupakan simpul kunci dalam sistem perpajakan nasional nampaknya belum akan dibahas dalam waktu dekat. Pasalnya, sudah ada RUU yang menjadi prioritas.

Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Komisi XI DPR Hendrawan Soepratikno yang mengatakan pembahasan RUU KUP tertunda karena DPR masih fokus pada pembahasan RUU PNBP. Terlebih, masa sidang kali ini menurutnya hanya menaruh fokus pada RUU PNBP dan bukan RUU KUP.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

"Pembahasan RUU KUP masih jauh. Masa sidang berikutnya baru dijadwalkan lagi. Agenda sekarang padat, seperti fit and proper test Gubernur BI, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), revisi PNBP, selain tugas-tugas kepartaian yang semakin tinggi,” katanya saat dihubungi DDTCNews, Kamis (15/3).

Sedikit meninjau ke belakang, RUU KUP sudah berada di DPR sejak tahun 2015 dan masuk dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Prioritas. Oleh sebab itu, sudah hitungan tahunan RUU KUP duduk nyaman di meja DPR. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB