PROVINSI RIAU

Bahas Raperda, DPRD Minta Kendaraan Bekas Kena Pajak Lebih Ringan

Muhamad Wildan | Minggu, 24 September 2023 | 13:30 WIB
Bahas Raperda, DPRD Minta Kendaraan Bekas Kena Pajak Lebih Ringan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Riau mengusulkan adanya keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan bekas atau lama.

Anggota Pansus Abdul Kasim menjelaskan pasal khusus mengenai keringanan PKB dalam Raperda PDRD diperlukan sehingga pajak tersebut tidak membebani masyarakat sekaligus tidak merugikan pemerintah.

"Saya berharap dalam pasal ini harus dituangkan bagaimana kendaraan yang sudah di atas 15 tahun, sudah tidak terpakai lagi, agar biaya pajaknya tidak sama seperti kendaraan baru," katanya, dikutip pada Minggu (24/9/2023).

Baca Juga:
DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Dikutip dari jawapos.com, Abdul menambahkan bahwa keringanan PKB tersebut perlu dituangkan dalam raperda sehingga ke depan insentif yang diberikan memiliki kejelasan landasan hukum.

Sebagai informasi, UU 1/2022 mengatur dasar pengenaan PKB adalah nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) serta bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat kendaraan bermotor.

NJKB ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum pada pekan pertama Desember tahun pajak sebelumnya. Atas kendaraan baru, NJKB ditetapkan dengan peraturan menteri dalam negeri. Selain kendaraan baru, NJKB ditetapkan berdasarkan peraturan gubernur.

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Dalam menetapkan NJKB atas kendaraan selain kendaraan baru, gubernur harus memperhatikan penyusutan NJKB serta tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan.

Dasar pengenaan PKB harus ditinjau kembali oleh mendagri ataupun gubernur paling lama setiap 3 tahun dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan ekonomi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP