PROVINSI RIAU

Bahas Raperda, DPRD Minta Kendaraan Bekas Kena Pajak Lebih Ringan

Muhamad Wildan | Minggu, 24 September 2023 | 13:30 WIB
Bahas Raperda, DPRD Minta Kendaraan Bekas Kena Pajak Lebih Ringan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Riau mengusulkan adanya keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan bekas atau lama.

Anggota Pansus Abdul Kasim menjelaskan pasal khusus mengenai keringanan PKB dalam Raperda PDRD diperlukan sehingga pajak tersebut tidak membebani masyarakat sekaligus tidak merugikan pemerintah.

"Saya berharap dalam pasal ini harus dituangkan bagaimana kendaraan yang sudah di atas 15 tahun, sudah tidak terpakai lagi, agar biaya pajaknya tidak sama seperti kendaraan baru," katanya, dikutip pada Minggu (24/9/2023).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Dikutip dari jawapos.com, Abdul menambahkan bahwa keringanan PKB tersebut perlu dituangkan dalam raperda sehingga ke depan insentif yang diberikan memiliki kejelasan landasan hukum.

Sebagai informasi, UU 1/2022 mengatur dasar pengenaan PKB adalah nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) serta bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat kendaraan bermotor.

NJKB ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum pada pekan pertama Desember tahun pajak sebelumnya. Atas kendaraan baru, NJKB ditetapkan dengan peraturan menteri dalam negeri. Selain kendaraan baru, NJKB ditetapkan berdasarkan peraturan gubernur.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam menetapkan NJKB atas kendaraan selain kendaraan baru, gubernur harus memperhatikan penyusutan NJKB serta tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan.

Dasar pengenaan PKB harus ditinjau kembali oleh mendagri ataupun gubernur paling lama setiap 3 tahun dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan ekonomi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra