KPP PRATAMA TEMANGGUNG

Bahas PPh Pasal 21, KPP Beberkan 3 Kewajiban Pemberi Penghasilan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Februari 2023 | 11:30 WIB
Bahas PPh Pasal 21, KPP Beberkan 3 Kewajiban Pemberi Penghasilan

Ilustrasi.

TEMANGGUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung bekerja sama dengan PT Shoenary Javanesia Inc mengadakan workshop dengan tema Kupas Tuntas PPh Pasal 21 pada 24 Januari 2023.

Penyuluh dari KPP Pratama Temanggung Satriya Wicaksono mengatakan PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

“Jenis penghasilannya dapat berupa upah, gaji, honorarium, tunjangan, imbalan, komisi, fee, uang pensiun, dan penghasilan lainnya," katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (28/2/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Satriya juga menjelaskan pihak-pihak yang menjadi pemotong penghasilan PPh Pasal 21 antara lain pemberi kerja, penyelenggara kegiatan, orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan, bendahara pemerintah, dan pemberi dana pensiun.

Sementara itu, penerima penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 itu antara lain pegawai, mantan pegawai, bukan pegawai, penerima dana pensiun, anggota dewan komisaris/pengawas, dan peserta kegiatan.

Sementara itu, Penyuluh dari KPP Pratama Temanggung Muhammad Bara Zulfikar menuturkan tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dia menjelaskan pemberi penghasilan mempunyai 3 kewajiban terkait dengan PPh Pasal 21. Pertama, kewajiban memotong PPh Pasal 21 terhadap pegawai berpenghasilan melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) serta menerbitkan Bukti Potong PPh Pasal 21.

Kedua, menyetorkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong dari pegawai. Ketiga, melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 atas pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 20 masa pajak berikutnya.

Bara juga menjelaskan hak-hak wajib pajak terkait dengan PPh Pasal 21, baik untuk pemberi maupun penerima penghasilan. Contoh, pemberi penghasilan berhak melakukan kompensasi atas kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 pada masa pajak tertentu ke masa pajak selanjutnya.

Sementara itu, hak penerima penghasilan di antaranya mendapatkan bukti potong pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja. Wajib pajak juga dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan