KEBIJAKAN PAJAK

Bahas Pajak pada RAPBN 2024, Sri Mulyani Harap Tax Buoyancy di Atas 1

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Agustus 2023 | 13:00 WIB
Bahas Pajak pada RAPBN 2024, Sri Mulyani Harap Tax Buoyancy di Atas 1

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap menempati kursinya saat akan mengikuti rapat paripurna ke-4 DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Dengan target penerimaan pajak pada RAPBN 2024 senilai Rp1.986,8 triliun, penerimaan pajak bakal tumbuh 9,3% dari outlook penerimaan pajak 2023 dan tax buoyancy ditargetkan mampu berada di atas 1.

Dengan tax buoyancy berada di atas 1 setiap tahunnya, rasio pajak (tax ratio) juga diharapkan bisa senantiasa meningkat dari tahun ke tahun.

"Dengan tumbuh 9,3%, kami harapkan buoyancy dari tax kita masih terjaga di atas 1," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, dikutip pada Rabu (30/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam mengoptimalkan penerimaan pajak, lanjut Sri Mulyani, pemerintah akan terus melaksanakan reformasi pajak serta menerapkan coretax administration system pada 2024. Basis pajak juga akan terus diperluas melalui penerapan NIK sebagai NPWP.

Lebih lanjut, pemerintah juga akan menyusun daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak dengan prioritas pengawasan atas wajib pajak orang kaya atau high wealth individual.

"Kami juga akan memfokuskan pada high wealth individual dan penggunaan digital forensics," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Fokus Perpajakan

Selain wajib pajak orang kaya, pengawasan juga akan difokuskan terhadap wajib pajak grup, wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi, dan wajib pajak pelaku ekonomi digital.

Di sisi lain, Sri Mulyani menuturkan pemerintah akan senantiasa memberikan insentif pajak guna mendukung transformasi menuju ekonomi hijau serta pengembangan kendaraan bermotor listrik.

Insentif juga tetap akan dikucurkan untuk mendorong hilirisasi, menjaga pertumbuhan UMKM, dan memberikan dukungan terhadap pengembangan kualitas SDM.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sebagai informasi, tax buoyancy harus berada di atas 1 jika pemerintah ingin meningkatkan tax ratio secara konsisten setiap tahunnya. Jika tax buoyancy berada di atas 1 maka artinya penerimaan pajak mampu tumbuh lebih tinggi ketimbang kenaikan PDB.

Sebaliknya, tax buoyancy lebih rendah dari 1 maka artinya penerimaan pajak tumbuh lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan PDB. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra