KEBIJAKAN PAJAK

Bahas Pajak pada RAPBN 2024, Sri Mulyani Harap Tax Buoyancy di Atas 1

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Agustus 2023 | 13:00 WIB
Bahas Pajak pada RAPBN 2024, Sri Mulyani Harap Tax Buoyancy di Atas 1

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap menempati kursinya saat akan mengikuti rapat paripurna ke-4 DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Dengan target penerimaan pajak pada RAPBN 2024 senilai Rp1.986,8 triliun, penerimaan pajak bakal tumbuh 9,3% dari outlook penerimaan pajak 2023 dan tax buoyancy ditargetkan mampu berada di atas 1.

Dengan tax buoyancy berada di atas 1 setiap tahunnya, rasio pajak (tax ratio) juga diharapkan bisa senantiasa meningkat dari tahun ke tahun.

"Dengan tumbuh 9,3%, kami harapkan buoyancy dari tax kita masih terjaga di atas 1," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, dikutip pada Rabu (30/8/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam mengoptimalkan penerimaan pajak, lanjut Sri Mulyani, pemerintah akan terus melaksanakan reformasi pajak serta menerapkan coretax administration system pada 2024. Basis pajak juga akan terus diperluas melalui penerapan NIK sebagai NPWP.

Lebih lanjut, pemerintah juga akan menyusun daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak dengan prioritas pengawasan atas wajib pajak orang kaya atau high wealth individual.

"Kami juga akan memfokuskan pada high wealth individual dan penggunaan digital forensics," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Fokus Perpajakan

Selain wajib pajak orang kaya, pengawasan juga akan difokuskan terhadap wajib pajak grup, wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi, dan wajib pajak pelaku ekonomi digital.

Di sisi lain, Sri Mulyani menuturkan pemerintah akan senantiasa memberikan insentif pajak guna mendukung transformasi menuju ekonomi hijau serta pengembangan kendaraan bermotor listrik.

Insentif juga tetap akan dikucurkan untuk mendorong hilirisasi, menjaga pertumbuhan UMKM, dan memberikan dukungan terhadap pengembangan kualitas SDM.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sebagai informasi, tax buoyancy harus berada di atas 1 jika pemerintah ingin meningkatkan tax ratio secara konsisten setiap tahunnya. Jika tax buoyancy berada di atas 1 maka artinya penerimaan pajak mampu tumbuh lebih tinggi ketimbang kenaikan PDB.

Sebaliknya, tax buoyancy lebih rendah dari 1 maka artinya penerimaan pajak tumbuh lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan PDB. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN