STATISTIK KINERJA PENERIMAAN PPN

Bagaimana Kinerja Penerimaan PPN di Negara-Negara OECD?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Juli 2020 | 16:55 WIB
Bagaimana Kinerja Penerimaan PPN di Negara-Negara OECD?

DALAM konsep makroekonomi, pertumbuhan ekonomi suatu negara dipengaruhi tingkat konsumsi, investasi, pengeluaran pemerintah, serta neraca perdagangan. Oleh karena itu, pertumbuhan ekonomi yang baik akan dapat turut serta mendorong penerimaan negara, khususnya pajak.

Dalam masa krisis seperti sekarang ini, tingkat konsumsi cenderung menurun. Kondisi ini berpotensi mengurangi kinerja penerimaan pajak atas konsumsi (consumption tax), khususnya pajak pertambahan nilai (PPN).

Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan (PPn) merupakan jenis pajak atas konsumsi yang bersifat umum (taxes on general consumption). Sementara itu, cukai dan bea masuk merupakan jenis-jenis pajak atas konsumsi yang bersifat spesifik (taxes on spesific consumption).

VAT Revenue Ratio (VRR) merupakan rasio untuk mengukur kinerja penerimaan PPN dengan membandingkan realisasi penerimaan PPN yang ada dengan potensi penerimaan PPN yang didasarkan pada tingkat konsumsi nasional (rumah tangga dan perusahaan). Lebih lanjut, Implicit Tax Rates (ITR) atas konsumsi mencerminkan beban efektif pajak atas konsumsi di suatu negara.

Negara-negara dengan VRR yang rendah serta memiliki proporsi konsumsi pemerintah (government consumption) yang lebih tinggi, kinerja penerimaan PPN-nya akan lebih mudah terdampak oleh perubahan kondisi ekonomi (OECD, 2020).

Tabel berikut menunjukkan besaran tarif PPN, rasio VRR, serta beban ITR atas konsumsi dari negara-negara OECD pada 2017. Informasi dalam tabel bersumber dari working paper yang dirilis OECD pada 2020.


Dari tabel tersebut dapat terlihat di antara negara-negara OECD, Luksemburg merupakan negara dengan VRR tertinggi, yaitu sebesar 95%. Tarif PPN dan beban pajak efektif atas konsumsi negara ini relatif cukup besar, masing-masing mencapai 17% dan 24,7%.

Denmark yang memiliki standar tarif PPN cukup tinggi, yakni 25%, mempunyai proporsi penerimaan PPN sebesar 67%. Besaran itu masih jauh dibandingkan dengan Estonia yang mencapai 80% walaupun memiliki tarif PPN yang lebih kecil, yakni 20%.

Menariknya, dengan tarif PPN sebesar 8%, proporsi realisasi penerimaan PPN terhadap potensinya untuk Jepang sangat tinggi, yakni sebesar 74%. Selain itu, apabila dilihat dari besaran beban efektif pajak atas konsumsi, Jepang juga tergolong sangat rendah, yakni hanya 9,6%.

Di sisi lain, Meksiko merupakan negara dengan VRR terendah di OECD dengan proporsi mencapai 33%. Padahal, standar tarif PPN di mesiko tergolong besar, yakni 16%.

Pada kesimpulannya, tingginya standar tarif PPN tidak serta merta dapat meningkatkan kinerja penerimaan PPN. Di masa pandemi, tentunya perluasan basis PPN lebih diharapkan untuk menstabilkan pendapatan PPN.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Juli 2020 | 12:29 WIB

Terimakasih Infonya DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru