DDTC ACADEMY - IN HOUSE TRAINING

Bagaimana Cara Menilai Natura dan Kenikmatan sebagai Objek Pajak?

DDTC Academy | Kamis, 27 Juli 2023 | 10:00 WIB
Bagaimana Cara Menilai Natura dan Kenikmatan sebagai Objek Pajak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatur secara terperinci tentang tata cara penilaian dan penghitungan penghasilan berupa natura dan kenikmatan sebagai objek pajak penghasilan bagi penerima penghasilan. Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023.

Jika penghasilan yang diterima berupa natura, nilai yang digunakan adalah nilai pasar. Adapun yang dimaksud dengan imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepada pemberi ke penerima sebagai bentuk penggantian atau imbalan atas pekerjaan atau jasa.

Di sisi lain, jika penghasilan berbentuk kenikmatan, nilai kenikmatan harus setara dengan biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pemberi kenikmatan. Adapun imbalan berupa kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan. Fasilitas atau pelayanan tersebut bisa bersumber dari aktiva pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa pemberi.

Pada kasus penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang semula ditujukan untuk diperjualbelikan oleh pemberi adalah dalam bentuk tanah/bangunan, maka imbalan tersebut dinilai berdasarkan nilai pasar. Sedangkan apabila natura tersebut adalah barang selain tanah/bangunan yang semula ditujukan untuk diperjualbelikan, maka nilai pasar yang digunakan adalah harga pokok penjualan (HPP).

Selanjutnya, jika kenikmatan diberikan dengan masa manfaat lebih dari 1 bulan, maka penilaian harus dilakukan setiap bulan selama masa pemanfaatan dari kenikmatan tersebut.

Sedangkan jika kenikmatan diberikan kepada lebih dari satu penerima, dasar penilaian kenikmatan adalah sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan yang dialokasikan secara proporsional kepada setiap penerima kenikmatan berdasarkan pencatatan pemanfaatan kenikmatan.

Hal-hal dasar seperti ini sudah seharusnya dipahami oleh pihak perusahaan sebagai bentuk pencegahan kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) yang dapat berimbas hingga terjadinya sengketa. 

Kesalahan dalam mengklasifikasikan, menilai, dan menghitung nilai imbalan natura dan kenikmatan dapat berdampak pada nilai penghasilan bruto perusahaan dan pencatatan biaya. Ini juga berpengaruh pada jumlah pajak yang harus dibayarkan dan dilaporkan melalui SPT.

DDTC Academy menyediakan In-house Training (IHT) untuk membantu perusahaan Anda dalam mengelola risiko pemajakan atas natura/kenikmatan berdasarkan PMK 66/2023. 

Pelatihan ini dibawakan oleh para profesional DDTC yang berpengalaman dan bersertifikasi, membahas PPh badan dan PPh pegawai (PPh Pasal 21) terkait natura dan kenikmatan sebagai objek pajak.

Materi pelatihan mencakup tinjauan hukum PPh atas natura dan kenikmatan, tata cara penilaian & penghitungan natura dan kenikmatan, serta natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh. Kewajiban pemberi kerja sebagai pemotong PPh atas natura dan kenikmatan juga menjadi fokus utama, dengan panduan aturan teknis dan strategi yang sesuai untuk perusahaan.

Dampak PMK 66/2023 terhadap sistem benefit karyawan juga dijelaskan dalam IHT, dengan ilustrasi dan studi kasus untuk memperjelas pemahaman peserta.

DDTC Academy juga menyediakan pelatihan pajak domestik dan internasional dengan topik materi yang disesuaikan sesuai permintaan Anda. Jadwal dan lokasi pelatihan dapat ditentukan sesuai kebutuhan. Reservasi jadwal IHT Anda sekarang.

Informasi lebih lanjut, hubungi Whatsapp Hotline DDTC Academy di (+62) 812-8393-5151 atau [email protected] (Vira).

Sebagai informasi tambahan, Anda dapat bergabung ke dalam Grup Whatsapp DDTC Academy secara gratis untuk mendapatkan informasi perpajakan terkini dan berdiskusi pajak dengan peserta kegiatan DDTC Academy lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:48 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FIA UI Adakan Lokakarya Online, Ulas soal Pajak Minimum Global

Senin, 09 Desember 2024 | 14:49 WIB TAX COURT SIMULATION 2024

Kerja Sama dengan DDTC, Binus Adakan Simulasi Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra