PROYEKSI EKONOMI

Bagaimana Cara Memprediksi Penerimaan Pajak pada Masa Pandemi Corona?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Mei 2020 | 14:38 WIB
Bagaimana Cara Memprediksi Penerimaan Pajak pada Masa Pandemi Corona?

PANDEMI Covid-19 disinyalir dapat menurunkan penerimaan pajak di banyak negara. Penurunan penerimaan tersebut disebabkan oleh perlambatan dan disrupsi aktivitas ekonomi.

Dalam konteks tersebut, ada juga pengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung dari kebijakan administrasi pajak yang ditempuh untuk merespons pandemi. Hal-hal fundamental seperti penurunan basis pajak, gangguan sistem administrasi pajak, serta penurunan kepatuhan pajak juga dapat memengaruhi penerimaan pajak secara agregat.

Kompleksitas variabel ditambah situasi yang penuh ketidakpastian membuat penyusunan estimasi penerimaan negara relatif sulit, tapi tetap penting untuk dilakukan. Di saat-saat seperti sekarang ini, pemangku kebijakan harus tetap konsisten dalam memantau situasi ke depan untuk dapat memutuskan langkah-langkah penanganan yang tepat.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

International Monetary Fund (IMF) mempublikasikan ‘Special Series on Fiscal Policies to Respond to Covid-19’ yang bertujuan untuk membantu negara-negara anggota dalam mengatasi pandemi Covid-19. Menurut publikasi tersebut, metode estimasi penerimaan yang memakai buoyansi pajak (tax buoyancy) secara agregat terhadap estimasi PDB seringkali dapat menimbulkan overestimate penerimaan selama terjadinya pandemi.

Publikasi IMF ini juga menyarankan adanya pemisahan periode awal penanganan pandemi dan periode setelahnya. Periode pemulihan tentunya juga dengan catatan adanya gelombang kedua pandemi yang akan membedakan periode pemulihan tersebut dengan periode pemulihan pada umumnya. IMF menyatakan bahwa setidaknya diperlukan waktu di luar dua tahun masa pandemi untuk memakai lagi metode estimasi yang umumnya digunakan.

Kemudian, memasukkan unsur insentif dan belanja pajak melalui kebijakan fiskal (discretionary policy) selama pandemi berlangsung juga patut dipertimbangkan. Memakai elastisitas pajak (tax elasticity) – perubahan persentase di penerimaan pajak setelah kebijakan intervensi fiskal terhadap basis pajak – merupakan suatu pendekatan yang lebih tepat. Namun, ini dengan catatan dampak dari intervensi fiskal tersebut (termasuk yang terdahulu) dapat diukur secara tepat.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Pertimbangan lainnya adalah komposisi sektoral PDB yang dapat memengaruhi penerimaan pajak. Selama masa pandemi, terdapat sektor-sektor yang tadinya merupakan sektor penopang PDB menjadi sektor-sektor pelemah yang disebabkan oleh adanya disrupsi aktivitas ekonomi. Dalam meningkatkan kualitas estimasi, sektor-sektor penyumbang penerimaan pajak dan PDB serta struktur komposisi perusahaan dalam masing-masing sektor perlu juga untuk difokuskan.

Selain itu, penting juga untuk memisahkan estimasi pajak berdasarkan jenis untuk menangkap karakteristik dari masing-masing pajak dan reaksi masing-masing terhadap pandemi Covid-19. Sebagai contoh, pajak penghasilan (PPh) badan cenderung lebih fluktuatif dibandingkan dengan pajak pertambahan nilai (PPN) maupun PBB, dan sebagainya.

Selanjutnya, perlu juga diperhatikan aspek kecenderungan nonlinear dari penerimaan pajak yang disebabkan oleh drastisnya pengurangan basis pajak, pengecualian dan pengurangan tarif pajak, serta penambahan depresiasi sebagai nilai tetap.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Publikasi ini sangat berguna untuk dipelajari secara mendalam, terutama bagi otoritas maupun peneliti pajak dalam melihat faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam mengestimasi penerimaan pajak pada masa pandemi Covid-19.

Terlebih, publikasi ini juga memasukkan beberapa studi kasus seperti di Somalia, Rwanda, Amerika Serikat, Dominika, dan Ghana yang dapat memudahkan pembaca untuk lebih memahami dampak dari Covid-19 terhadap sektor ekonomi dan pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN