AUSTRALIA

'Backpacker'-an Ke Australia Kena Pajak 15%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Desember 2016 | 10:50 WIB
'Backpacker'-an Ke Australia Kena Pajak 15%

CANBERRA, DDTCNews – Usulan kontroversial dari pajak backpacker akhirnya mencapai kesepakatan pada pekan lalu Kamis, (2/12) dengan usulan awal dikenakan tarif 19% turun menjadi 15%, yang akan dikenakan kepada backpacker yang bekerja sambil berlibur.

(Baca: Pajak Mau Dinaikkan, Backpacker Tunda Perpanjang Visa)

Bendahara Pemerintah Australia Scott Morrison menjelaskan tarif pajak tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2017. Undang-Undang untuk menerapkan pajak backpacker pun sudah disahkan oleh Senat pada 1 Desembe 2016 dengan 43 suara mendukung dan 19 suara menentang.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

“Akhirnya pajak backpacker sudah ditetapkan, hal ini sekaligus mengakhiri masa perdebatan yang telah berlangsung selama 18 bulan,” ucapnya saat memberikan jumpa pers di Gedung Parlemen.

Scott menjelaskan bahwa visa 417 tersedia bagi mereka yang berusia di atas 18 tahun dan tidak lebih dari 31 tahun yang ingin berlibur dan bekerja di Australia selama satu tahun. Sedangkan, visa 462 berlaku untuk individu yang memegang paspor dari negara-negara tertentu, seperti Argentina, China, dan Amerika Serikat.

Langkah ini akan memberikan kontribusi bagi negara hingga mencapai AU$560 juta (Rp5,5 triliun). Bahkan, Scott menambahkan pada awalnya pemerintah mengusulkan untuk mengenakan pajak backpacker dengan tarif 32,5% sejak Juli 2016.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

(Baca: Anggota Senat Setujui Pajak Backpacker 10,5%)

“Aturan baru ini memastikan bahwa pertanian, hortikultura, pariwisata, dan sektor perhotelan Australia, serta industri lainnya di daerah, dapat memiliki tarif pajak yang lebih kompetitif bagi para pekerja yang sedang berlibur di bawah program pekerja musiman,” tandasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra