AUSTRALIA

'Backpacker'-an Ke Australia Kena Pajak 15%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Desember 2016 | 10:50 WIB
'Backpacker'-an Ke Australia Kena Pajak 15%

CANBERRA, DDTCNews – Usulan kontroversial dari pajak backpacker akhirnya mencapai kesepakatan pada pekan lalu Kamis, (2/12) dengan usulan awal dikenakan tarif 19% turun menjadi 15%, yang akan dikenakan kepada backpacker yang bekerja sambil berlibur.

(Baca: Pajak Mau Dinaikkan, Backpacker Tunda Perpanjang Visa)

Bendahara Pemerintah Australia Scott Morrison menjelaskan tarif pajak tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2017. Undang-Undang untuk menerapkan pajak backpacker pun sudah disahkan oleh Senat pada 1 Desembe 2016 dengan 43 suara mendukung dan 19 suara menentang.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

“Akhirnya pajak backpacker sudah ditetapkan, hal ini sekaligus mengakhiri masa perdebatan yang telah berlangsung selama 18 bulan,” ucapnya saat memberikan jumpa pers di Gedung Parlemen.

Scott menjelaskan bahwa visa 417 tersedia bagi mereka yang berusia di atas 18 tahun dan tidak lebih dari 31 tahun yang ingin berlibur dan bekerja di Australia selama satu tahun. Sedangkan, visa 462 berlaku untuk individu yang memegang paspor dari negara-negara tertentu, seperti Argentina, China, dan Amerika Serikat.

Langkah ini akan memberikan kontribusi bagi negara hingga mencapai AU$560 juta (Rp5,5 triliun). Bahkan, Scott menambahkan pada awalnya pemerintah mengusulkan untuk mengenakan pajak backpacker dengan tarif 32,5% sejak Juli 2016.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

(Baca: Anggota Senat Setujui Pajak Backpacker 10,5%)

“Aturan baru ini memastikan bahwa pertanian, hortikultura, pariwisata, dan sektor perhotelan Australia, serta industri lainnya di daerah, dapat memiliki tarif pajak yang lebih kompetitif bagi para pekerja yang sedang berlibur di bawah program pekerja musiman,” tandasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:01 WIB KURS PAJAK 8 JANUARI 2025 - 14 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi