AUSTRALIA

'Backpacker'-an Ke Australia Kena Pajak 15%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Desember 2016 | 10:50 WIB
'Backpacker'-an Ke Australia Kena Pajak 15%

CANBERRA, DDTCNews – Usulan kontroversial dari pajak backpacker akhirnya mencapai kesepakatan pada pekan lalu Kamis, (2/12) dengan usulan awal dikenakan tarif 19% turun menjadi 15%, yang akan dikenakan kepada backpacker yang bekerja sambil berlibur.

(Baca: Pajak Mau Dinaikkan, Backpacker Tunda Perpanjang Visa)

Bendahara Pemerintah Australia Scott Morrison menjelaskan tarif pajak tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2017. Undang-Undang untuk menerapkan pajak backpacker pun sudah disahkan oleh Senat pada 1 Desembe 2016 dengan 43 suara mendukung dan 19 suara menentang.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

“Akhirnya pajak backpacker sudah ditetapkan, hal ini sekaligus mengakhiri masa perdebatan yang telah berlangsung selama 18 bulan,” ucapnya saat memberikan jumpa pers di Gedung Parlemen.

Scott menjelaskan bahwa visa 417 tersedia bagi mereka yang berusia di atas 18 tahun dan tidak lebih dari 31 tahun yang ingin berlibur dan bekerja di Australia selama satu tahun. Sedangkan, visa 462 berlaku untuk individu yang memegang paspor dari negara-negara tertentu, seperti Argentina, China, dan Amerika Serikat.

Langkah ini akan memberikan kontribusi bagi negara hingga mencapai AU$560 juta (Rp5,5 triliun). Bahkan, Scott menambahkan pada awalnya pemerintah mengusulkan untuk mengenakan pajak backpacker dengan tarif 32,5% sejak Juli 2016.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

(Baca: Anggota Senat Setujui Pajak Backpacker 10,5%)

“Aturan baru ini memastikan bahwa pertanian, hortikultura, pariwisata, dan sektor perhotelan Australia, serta industri lainnya di daerah, dapat memiliki tarif pajak yang lebih kompetitif bagi para pekerja yang sedang berlibur di bawah program pekerja musiman,” tandasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi