AGENDA PAJAK

Babak Final PERTAPSI Tax Competition Bakal Digelar di Menara DDTC

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Februari 2024 | 15:29 WIB
Babak Final PERTAPSI Tax Competition Bakal Digelar di Menara DDTC

JAKARTA, DDTCNews – Babak final PERTAPSI Tax Competition akan digelar pada Jumat, 1 Maret 2024 di Menara DDTC, Jakarta.

Babak final dari rangkaian acara hasil kerja sama Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) dengan DDTC tersebut akan digelar dalam bentuk lomba cerdas cermat mulai pukul 14.00 WIB.

Ada 5 tim dari 300 tim pendaftar yang akan berkompetisi di babak final. Kelima tim berasal dari Universitas Bina Nusantara (Binus), Universitas Indonesia (UI), Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, Universitas Buddhi Dharma, dan Universitas Sam Ratulangi.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Babak final acara bertajuk Generasi Muda Cinta Pajak untuk Bangsa yang Hebat ini akan dibagi menjadi 3 babak. Adapun pemenang akan ditentukan dari capaian skor tertinggi akumulasi atas ketiga babak tersebut.

Juri dalam babak final antara lain Anggota Dewan Pembina PERTAPSI Basri Musri Simbolon, Anggota PERTAPSI Suwardi, dan Manager DDTC Fiscal Research & Advisory Awwaliatul Mukarromah.

Babak final akan menentukan tim yang menjadi juara I, II, dan III serta juara harapan I dan II. Lomba ini akan menyediakan hadiah uang tunai, piala bergilir, dan sertifikat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagi informasi, rangkaian agenda PERTAPSI Tax Competition telah digelar sejak pertengahan Desember 2023. Adapun tahapan penyisihan dan babak semifinal telah berlangsung sejak Februari 2024.

Adapun peserta merupakan mahasiswa atau mahasiswi aktif jenjang D-1/D-2/D-3/D-4/S-1 di perguruan tinggi negeri (PTN)/perguruan tinggi swasta (PTS) atau perguruan tinggi kedinasan di Indonesia.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra