KABUPATEN BANDUNG

Ayo Warga Kab. Bandung! Hari Ini Terakhir Dapat Diskon Pajak PBB

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Juni 2020 | 11:18 WIB
Ayo Warga Kab. Bandung! Hari Ini Terakhir Dapat Diskon Pajak PBB

Ilustrasi. (DDTCNews)

SOREANG, DDTCNews—Di tengah pandemi Covid-19, Pemkab Bandung memberikan insentif pengurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Hari ini, menjadi hari terakhir warga untuk mendapatkan insentif tersebut.

Hingga saat ini, Pemkab Bandung belum mengumumkan apakah tenggat waktu fasilitas pajak tersebut diperpanjang atau tidak. Dengan kata lain, fasilitas yang berlaku mulai dari Mei itu akan habis masa berlakunya pada 1 Juli 2020.

Seperti diketahui, Pemkab Bandung memberikan pembebasan pungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada wajib pajak yang tercatat dalam buku satu dan buku dua dan memiliki pajak terutang di bawah Rp500.000,.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Wajib pajak yang memiliki pajak terutang di bawah Rp5 juta juga mendapatkan keringanan pajak berupa diskon pembayaran pajak sebesar 50 persen. Tak hanya PBB, Pemkab juga memberikan diskon untuk pajak restoran, hotel dan reklame.

Respons masyarakat terhadap fasilitas keringanan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang difasilitasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung juga sangat positif.

Menurut Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Usman Sayogi, antrean wajib pajak terus bertambah di Kantor Bapenda Kabupaten Bandung sejak dikeluarkannya fasilitas keringanan pajak PBB-P2.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Usman mengatakan kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah meredam dampak penyebaran virus Corona. Dia berharap keringanan pajak itu dapat mendorong wajib pajak memenuhi kewajiban pajaknya di tengah pandemi.

Di sisi lain, kasus positif Covid-19 di Indonesia per 29 Juni sudah mencapai 55.092 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 23.800 pasien dinyatakan sembuh. Lalu, sebanyak 2.805 pasien dilaporkan meninggal dunia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya