KABUPATEN BANDUNG

Ayo Warga Kab. Bandung! Hari Ini Terakhir Dapat Diskon Pajak PBB

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Juni 2020 | 11:18 WIB
Ayo Warga Kab. Bandung! Hari Ini Terakhir Dapat Diskon Pajak PBB

Ilustrasi. (DDTCNews)

SOREANG, DDTCNews—Di tengah pandemi Covid-19, Pemkab Bandung memberikan insentif pengurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Hari ini, menjadi hari terakhir warga untuk mendapatkan insentif tersebut.

Hingga saat ini, Pemkab Bandung belum mengumumkan apakah tenggat waktu fasilitas pajak tersebut diperpanjang atau tidak. Dengan kata lain, fasilitas yang berlaku mulai dari Mei itu akan habis masa berlakunya pada 1 Juli 2020.

Seperti diketahui, Pemkab Bandung memberikan pembebasan pungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada wajib pajak yang tercatat dalam buku satu dan buku dua dan memiliki pajak terutang di bawah Rp500.000,.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Wajib pajak yang memiliki pajak terutang di bawah Rp5 juta juga mendapatkan keringanan pajak berupa diskon pembayaran pajak sebesar 50 persen. Tak hanya PBB, Pemkab juga memberikan diskon untuk pajak restoran, hotel dan reklame.

Respons masyarakat terhadap fasilitas keringanan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang difasilitasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung juga sangat positif.

Menurut Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Usman Sayogi, antrean wajib pajak terus bertambah di Kantor Bapenda Kabupaten Bandung sejak dikeluarkannya fasilitas keringanan pajak PBB-P2.

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Usman mengatakan kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah meredam dampak penyebaran virus Corona. Dia berharap keringanan pajak itu dapat mendorong wajib pajak memenuhi kewajiban pajaknya di tengah pandemi.

Di sisi lain, kasus positif Covid-19 di Indonesia per 29 Juni sudah mencapai 55.092 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 23.800 pasien dinyatakan sembuh. Lalu, sebanyak 2.805 pasien dilaporkan meninggal dunia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor