KOTA YOGYAKARTA

Ayo Diurus! Belasan Ribu Warga Sudah Dapat Diskon Pokok Pajak PBB

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Oktober 2020 | 14:56 WIB
Ayo Diurus! Belasan Ribu Warga Sudah Dapat Diskon Pokok Pajak PBB

Ilustrasi. (DDTCNews)

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemkot Yogyakarta terus mendorong masyarakat yang mendapatkan insentif diskon pokok pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) untuk segera membayar tunggakan pajak.

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan untuk mendapatkan insentif tersebut masyarakat hanya perlu mengajukan permohonan kepada pemkot untuk diberikan keringanan pembayaran PBB-P2.

Dia menyebutkan total permohonan diskon pokok PBB-P2 yang masuk mencapai 12.921 berkas. Pemkot Yogya sudah menindaklanjuti 11.811 berkas yang berhak untuk mendapatkan fasilitas insentif diskon pokok PBB-P2.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

"Telah diproses 11.811 berkas dengan nilai pengurangan ketetapan Rp20,7 miliar," katanya dikutip Selasa (6/10/2020).

Namun, masih banyak warga yang sudah mendapatkan diskon pokok pajak, tetapi belum membayar kewajibannya. Dari 11.811 berkas, hanya 9.742 berkas yang sudah membayar pajak dengan total nilai Rp33,9 miliar.

Dia mengimbau 2.069 wajib pajak yang sudah mendapatkan persetujuan diskon pokok pajak untuk segera melakukan pembayaran. "Jadi masih ada wajib pajak yang mengajukan diskon, tetapi belum melakukan pembayaran," ujar Haryadi.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Haryadi menjelaskan laju penerimaan PBB-P2 pada pekan pertama Oktober 2020 mencapai angka Rp443 juta. Setoran tersebut menambah penerimaan daerah dari PBB-P2 yang sampai dengan akhir September 2020 sudah terkumpul sebesar Rp78,6 miliar.

"Sehingga total realisasi penerimaan PBB sampai dengan bulan ini mencapai Rp80 miliar," ujarnya seperti dilansir jogjapolitan.harianjogja.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?