Ilustrasi. (DDTCNews)
YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemkot Yogyakarta terus mendorong masyarakat yang mendapatkan insentif diskon pokok pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) untuk segera membayar tunggakan pajak.
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan untuk mendapatkan insentif tersebut masyarakat hanya perlu mengajukan permohonan kepada pemkot untuk diberikan keringanan pembayaran PBB-P2.
Dia menyebutkan total permohonan diskon pokok PBB-P2 yang masuk mencapai 12.921 berkas. Pemkot Yogya sudah menindaklanjuti 11.811 berkas yang berhak untuk mendapatkan fasilitas insentif diskon pokok PBB-P2.
"Telah diproses 11.811 berkas dengan nilai pengurangan ketetapan Rp20,7 miliar," katanya dikutip Selasa (6/10/2020).
Namun, masih banyak warga yang sudah mendapatkan diskon pokok pajak, tetapi belum membayar kewajibannya. Dari 11.811 berkas, hanya 9.742 berkas yang sudah membayar pajak dengan total nilai Rp33,9 miliar.
Dia mengimbau 2.069 wajib pajak yang sudah mendapatkan persetujuan diskon pokok pajak untuk segera melakukan pembayaran. "Jadi masih ada wajib pajak yang mengajukan diskon, tetapi belum melakukan pembayaran," ujar Haryadi.
Haryadi menjelaskan laju penerimaan PBB-P2 pada pekan pertama Oktober 2020 mencapai angka Rp443 juta. Setoran tersebut menambah penerimaan daerah dari PBB-P2 yang sampai dengan akhir September 2020 sudah terkumpul sebesar Rp78,6 miliar.
"Sehingga total realisasi penerimaan PBB sampai dengan bulan ini mencapai Rp80 miliar," ujarnya seperti dilansir jogjapolitan.harianjogja.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.