HUT KE-15 DDTC

Ayo Daftar! Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews Berhadiah Rp55 Juta

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Agustus 2022 | 14:45 WIB
Ayo Daftar! Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews Berhadiah Rp55 Juta

JAKARTA, DDTCNews – DDTCNews kembali mengadakan lomba menulis artikel pajak dengan total hadiah Rp55 juta. Lomba yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-15 DDTC ini gratis dan berlaku untuk umum.

Lomba menulis artikel pajak menjadi agenda rutin yang diselenggarakan DDTCNews. Tahun lalu, ada sebanyak 350 artikel diikutsertakan dalam lomba. Dari jumlah tersebut, tim juri hanya memilih 86 artikel yang layak dipublikasikan pada situs web DDTCNews.

Tahun ini, lomba menulis artikel pajak mengambil tema Orang Kaya dan Kebijakan Pajak di Tengah Digitalisasi Ekonomi. Tema ini tentunya sangat relevan dengan kondisi sekarang. Terlebih, digitalisasi ekonomi makin masif ketika pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Pandemi Covid-19 sendiri telah memunculkan seruan pemajakan terhadap orang kaya (high net worth individual/HNWI). Pemajakan itu sering dikaitkan dengan isu penanganan masalah kemiskinan dan ketimpangan. Simak pula analisis ‘Upaya Reformasi Pajak Orang Kaya, Bagaimana Agar Optimal?’.

Pada saat bersamaan, mulai masifnya digitalisasi ekonomi telah mendorong beragam model bisnis baru, seperti fenomena sharing and gig economy. Kondisi tersebut juga berpotensi melahirkan orang kaya baru.

Pemerintah memberi perhatian pada perkembangan yang terjadi. Hal ini diikuti dengan peningkatan progresivitas pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah telah mengubah lapisan PPh orang pribadi dengan tarif tertinggi 35%.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Pemerintah juga tengah berupaya mengoptimalkan pengawasan terhadap wajib pajak orang pribadi yang memiliki kekayaan tinggi (HNWI) beserta grup usahanya, wajib pajak strategis, dan wajib pajak pelaku usaha ekonomi digital. Reformasi terus dijalankan, termasuk melalui pemanfaatan teknologi.

Di sisi lain, ketidakpastian global juga memunculkan tantangan perebutan aliran modal, bukan hanya sumber daya manusia (SDM) ahli. Apalagi, dalam sebuah publikasi bertajuk Millionaire Migration Trends for 2022, Indonesia menjadi kelompok 10 negara yang diprediksi mengalami emigrasi HNWI terbanyak.

Terkait dengan berbagai kondisi tersebut, panitia lomba menanti ide dan gagasan Anda dalam sebuah artikel. Berbagai ide dan gagasan yang didukung dengan referensi yang terpercaya pada gilirannya diharapkan mampu berkontribusi dalam pengambilan kebijakan pajak di Tanah Air.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Berikut ini ketentuan umum Lomba Menulis Artikel Pajak 2022 DDTCNews:

Tema & Ketentuan Penulisan

  1. Tema lomba: Orang Kaya dan Kebijakan Pajak di Tengah Digitalisasi Ekonomi
    Pilihan subtema:
  • Kebijakan dan perlakuan pajak untuk high net worth individual (HNWI)
  • Mobilitas HNWI, investasi, serta peran redistribusi pendapatan dari pajak
  • Teknologi dalam sistem administrasi pajak untuk mewujudkan keadilan
  • Tantangan Pajak di Tengah Berkembangnya Sharing & Gig Economy
  1. Artikel yang dikirimkan adalah artikel yang orisinal, belum pernah dimuat di media manapun, dan tidak sedang diikutkan pada lomba manapun. Hal ini dibuktikan dengan pernyataan. Download format pernyataan di sini.
  2. Artikel ditulis dalam bahasa Indonesia di Ms. Word dengan layout:
  • Ukuran Kertas Kerja: A4;
  • Margin Atas, Bawah, Kiri, dan Kanan: 2,54 cm;
  • Font: Calibri, Ukuran 11;
  • Paragraf: Rata kiri.
  • Panjang artikel 5.000-an karakter (tidak lebih dari 2 halaman)
  1. Teknik penulisan populer ilmiah seperti artikel di surat kabar biasa (bukan makalah ilmiah).
  2. Urutan teks dari atas: Judul Artikel, Nama Penulis, Tempat Tinggal Penulis, dan Isi Artikel. Download format word di sini.
  3. Artikel berikut data peserta dikirimkan ke sini. Artikel diterima panitia paling lambat pada 3 September 2022 pukul 23.59 WIB.
  4. Hak tayang artikel menjadi milik DDTCNews.

Peserta

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas
  1. Lomba terbuka untuk umum.
  2. Peserta tidak sedang bekerja/terafiliasi pada DDTC dan unit-unitnya.
  3. Pendaftaran peserta dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran di sini.
  4. Pendaftaran diterima setelah peserta mem-follow akun Twitter, Facebook, dan Instagram DDTCNews.
  5. Setiap peserta boleh mengirimkan lebih dari 1 artikel.

Penjurian dan Penilaian

  1. Juri lomba adalah Partner of Fiscal Research & Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji, Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Totok Dewayanto, serta Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang Charoline Cheisviyanny.
  2. Dalam menilai artikel, juri tidak mengetahui sama sekali identitas penulis artikel.
  3. Artikel yang dinilai juri merupakan hasil plagiat akan diumumkan secara terbuka.
  4. Juri akan melakukan penilaian tahap awal terhadap kelayakan artikel yang masuk. Jika dinilai layak, artikel akan ditayangkan di situs web DDTCNews dan otomatis dinyatakan mengikuti lomba.
  5. Penilaian tahap kedua akan dilakukan setelah semua artikel sudah ditayangkan di situs DDTCNews.
  6. Penayangan artikel di situs web DDTCNews akan dilakukan pada 5 September 2022 – 29 Oktober 2022.
  7. Penilaian artikel didasarkan pada 3 hal, yaitu:
  • Bahasa dan teknik penulisan dengan bobot 30%;
  • Kekuatan, kebaruan, dan argumentasi gagasan dengan bobot 50%;
  • Banyaknya hit atas artikel yang ditayangkan dengan bobot 20%.
  1. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.

Hadiah

  1. Total hadiah senilai Rp55 juta
  • Juara I: Uang tunai Rp9 juta dan buku DDTC;
  • Juara II: Uang tunai Rp8 juta dan buku DDTC;
  • Juara III: Uang tunai Rp7 juta dan buku DDTC;
  • Juara Harapan I: Uang tunai Rp5 juta dan buku DDTC;
  • Juara Harapan II: Uang tunai Rp4 juta dan buku DDTC;
  • Juara Harapan II: Uang tunai Rp3 juta dan buku DDTC;
  • Juara Harapan IV, V: Uang tunai Rp2,5 juta dan buku DDTC;
  • Juara Harapan VI, VII, VIII: Uang tunai Rp2 juta dan buku DDTC;
  • Juara Harapan IX, X: Uang tunai Rp1,5 juta dan buku DDTC;
  • Juara Harapan XI, XII: Uang tunai Rp1 juta dan buku DDTC.
    *) buku DDTC merupakan buku SDSN senilai Rp200.000
  1. Pajak hadiah ditanggung oleh pemenang.
  2. Pemenang akan diumumkan melalui situs DDTCNews pada 1 Desember 2022.
  3. Penyerahan hadiah akan dilakukan setelah pengumuman pemenang.
  4. Pemenang (Juara I,II, III, serta Harapan I-XII) juga akan mendapatkan sertifikat elektronik.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP