PROVINSI SULAWESI UTARA

Ayo Cobain, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Drive Thru

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 27 Mei 2021 | 10:00 WIB
Ayo Cobain, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Drive Thru

Seorang petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) melayani pembayaran pajak di dalam mobil Samsat Keliling saat Operasi Pajak kendaraan bermotor. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/aww.

KENDARI, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menghadirkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) secara drive thru atau tanpa harus meninggalkan kendaraan.

Kepala Bapenda Sultra Yusuf Mundu menjelaskan drive thru merupakan konsep baru dalam proses pelayanan pembayaran pajak di wilayah Sultra. Menurutnya, layanan drive thru akan membuat proses pembayaran PKB lebih cepat.

“[Dengan] drive thru pembayaran pajak cukup dari kendaraan saja sehingga membuat wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya hanya dalam waktu yang sangat singkat dan tidak perlu turun dari kendaraannya,” katanya dikutip pada Kamis (27/5/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Layanan drive thru, lanjut Yusuf, ditujukan untuk menyediakan alternatif pembayaran yang lebih mudah bagi masyarakat terutama pada masa pandemi Covid-19. Yusuf menyebut layanan drive thru ini dapat dinikmati masyarakat pada pertengahan tahun ini.

“Sebagai alternatif tempat pembayaran pajak kendaraan yang aman bagi masyarakat, terutama di tengah pandemi Covid-19. Melalui Samsat Drive Thru wajib pajak hanya memerlukan waktu paling lama 6 menit saja,” ujarnya seperti dilansir sultrademo.co.

Adapun PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak ini merupakan salah satu jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pemungutan PKB didasarkan pada nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan paling rendah sebesar 1% dan paling tinggi 2%. Sementara itu, untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah 2% dan paling tinggi 10%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja