PROVINSI SULAWESI UTARA

Ayo Cobain, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Drive Thru

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 27 Mei 2021 | 10:00 WIB
Ayo Cobain, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Drive Thru

Seorang petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) melayani pembayaran pajak di dalam mobil Samsat Keliling saat Operasi Pajak kendaraan bermotor. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/aww.

KENDARI, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menghadirkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) secara drive thru atau tanpa harus meninggalkan kendaraan.

Kepala Bapenda Sultra Yusuf Mundu menjelaskan drive thru merupakan konsep baru dalam proses pelayanan pembayaran pajak di wilayah Sultra. Menurutnya, layanan drive thru akan membuat proses pembayaran PKB lebih cepat.

“[Dengan] drive thru pembayaran pajak cukup dari kendaraan saja sehingga membuat wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya hanya dalam waktu yang sangat singkat dan tidak perlu turun dari kendaraannya,” katanya dikutip pada Kamis (27/5/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Layanan drive thru, lanjut Yusuf, ditujukan untuk menyediakan alternatif pembayaran yang lebih mudah bagi masyarakat terutama pada masa pandemi Covid-19. Yusuf menyebut layanan drive thru ini dapat dinikmati masyarakat pada pertengahan tahun ini.

“Sebagai alternatif tempat pembayaran pajak kendaraan yang aman bagi masyarakat, terutama di tengah pandemi Covid-19. Melalui Samsat Drive Thru wajib pajak hanya memerlukan waktu paling lama 6 menit saja,” ujarnya seperti dilansir sultrademo.co.

Adapun PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak ini merupakan salah satu jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Pemungutan PKB didasarkan pada nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan paling rendah sebesar 1% dan paling tinggi 2%. Sementara itu, untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah 2% dan paling tinggi 10%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya