REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DJP

Awasi Wajib Pajak, Jumlah Seksi Pengawasan di KPP Madya Ditambah

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Juni 2021 | 17:30 WIB
Awasi Wajib Pajak, Jumlah Seksi Pengawasan di KPP Madya Ditambah

Kasubbag Organisasi Sekretariat Ditjen Pajak (DJP) Handhung Dwi Nugroho saat memberikan paparan dalam Sosialisasi Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (10/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan bertambahnya jumlah wajib pajak yang diadministrasikan oleh KPP Madya, jumlah seksi yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak ditambah dari 3 seksi menjadi 6 seksi.

Kasubbag Organisasi Sekretariat Ditjen Pajak (DJP) Handhung Dwi Nugroho mengatakan seksi yang akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak di KPP Madya adalah seksi pengawasan I hingga seksi pengawasan VI.

"KPP Madya sekarang mengadministrasikan sekitar 2.000 wajib pajak. Seksi pengawasan ditambah, dulu oleh 3 seksi waskon sekarang jadi 6 seksi pengawasan," katanya dalam Sosialisasi Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebelum berlakunya reorganisasi DJP, terdapat empat seksi pengawasan dan konsultasi (waskon) pada setiap KPP Madya. Namun, seksi waskon yang menjalankan fungsi pengawasan hanya seksi waskon II hingga IV.

Sebagaimana diatur pada PMK 210/2017, seksi waskon I hanya bertugas untuk menindaklanjuti permohonan wajib pajak, bukan mengawasi wajib pajak sebagaimana yang dilakukan seksi waskon II hingga IV.

Handhung berharap KPP Madya dapat berkontribusi dalam mengamankan penerimaan pajak bersama dengan KPP LTO dan KPP Khusus seiring dengan bertambahnya jumlah KPP Madya dari 20 menjadi 38 KPP dan jumlah seksi pengawasan.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Berdasarkan Rencana Strategis DJP 2020-2024, KPP Madya mengemban tugas untuk mengamankan 20% penerimaan pajak. Sementara itu, KPP LTO dan KPP Khusus ditargetkan mampu berkontribusi sebesar 60% terhadap penerimaan pajak.

KPP Pratama sesungguhnya juga diharapkan dapat mengamankan 20% penerimaan pajak. Namun, kinerja KPP Pratama tidak sepenuhnya diukur berdasarkan penerimaan, melainkan berdasarkan pada penguasaan wilayah dan kemampuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN