REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DJP

Awasi Wajib Pajak, Jumlah Seksi Pengawasan di KPP Madya Ditambah

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Juni 2021 | 17:30 WIB
Awasi Wajib Pajak, Jumlah Seksi Pengawasan di KPP Madya Ditambah

Kasubbag Organisasi Sekretariat Ditjen Pajak (DJP) Handhung Dwi Nugroho saat memberikan paparan dalam Sosialisasi Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (10/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan bertambahnya jumlah wajib pajak yang diadministrasikan oleh KPP Madya, jumlah seksi yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak ditambah dari 3 seksi menjadi 6 seksi.

Kasubbag Organisasi Sekretariat Ditjen Pajak (DJP) Handhung Dwi Nugroho mengatakan seksi yang akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak di KPP Madya adalah seksi pengawasan I hingga seksi pengawasan VI.

"KPP Madya sekarang mengadministrasikan sekitar 2.000 wajib pajak. Seksi pengawasan ditambah, dulu oleh 3 seksi waskon sekarang jadi 6 seksi pengawasan," katanya dalam Sosialisasi Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sebelum berlakunya reorganisasi DJP, terdapat empat seksi pengawasan dan konsultasi (waskon) pada setiap KPP Madya. Namun, seksi waskon yang menjalankan fungsi pengawasan hanya seksi waskon II hingga IV.

Sebagaimana diatur pada PMK 210/2017, seksi waskon I hanya bertugas untuk menindaklanjuti permohonan wajib pajak, bukan mengawasi wajib pajak sebagaimana yang dilakukan seksi waskon II hingga IV.

Handhung berharap KPP Madya dapat berkontribusi dalam mengamankan penerimaan pajak bersama dengan KPP LTO dan KPP Khusus seiring dengan bertambahnya jumlah KPP Madya dari 20 menjadi 38 KPP dan jumlah seksi pengawasan.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Berdasarkan Rencana Strategis DJP 2020-2024, KPP Madya mengemban tugas untuk mengamankan 20% penerimaan pajak. Sementara itu, KPP LTO dan KPP Khusus ditargetkan mampu berkontribusi sebesar 60% terhadap penerimaan pajak.

KPP Pratama sesungguhnya juga diharapkan dapat mengamankan 20% penerimaan pajak. Namun, kinerja KPP Pratama tidak sepenuhnya diukur berdasarkan penerimaan, melainkan berdasarkan pada penguasaan wilayah dan kemampuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses