REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DJP

Awasi Wajib Pajak, Jumlah Seksi Pengawasan di KPP Madya Ditambah

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Juni 2021 | 17:30 WIB
Awasi Wajib Pajak, Jumlah Seksi Pengawasan di KPP Madya Ditambah

Kasubbag Organisasi Sekretariat Ditjen Pajak (DJP) Handhung Dwi Nugroho saat memberikan paparan dalam Sosialisasi Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (10/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan bertambahnya jumlah wajib pajak yang diadministrasikan oleh KPP Madya, jumlah seksi yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak ditambah dari 3 seksi menjadi 6 seksi.

Kasubbag Organisasi Sekretariat Ditjen Pajak (DJP) Handhung Dwi Nugroho mengatakan seksi yang akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak di KPP Madya adalah seksi pengawasan I hingga seksi pengawasan VI.

"KPP Madya sekarang mengadministrasikan sekitar 2.000 wajib pajak. Seksi pengawasan ditambah, dulu oleh 3 seksi waskon sekarang jadi 6 seksi pengawasan," katanya dalam Sosialisasi Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sebelum berlakunya reorganisasi DJP, terdapat empat seksi pengawasan dan konsultasi (waskon) pada setiap KPP Madya. Namun, seksi waskon yang menjalankan fungsi pengawasan hanya seksi waskon II hingga IV.

Sebagaimana diatur pada PMK 210/2017, seksi waskon I hanya bertugas untuk menindaklanjuti permohonan wajib pajak, bukan mengawasi wajib pajak sebagaimana yang dilakukan seksi waskon II hingga IV.

Handhung berharap KPP Madya dapat berkontribusi dalam mengamankan penerimaan pajak bersama dengan KPP LTO dan KPP Khusus seiring dengan bertambahnya jumlah KPP Madya dari 20 menjadi 38 KPP dan jumlah seksi pengawasan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Berdasarkan Rencana Strategis DJP 2020-2024, KPP Madya mengemban tugas untuk mengamankan 20% penerimaan pajak. Sementara itu, KPP LTO dan KPP Khusus ditargetkan mampu berkontribusi sebesar 60% terhadap penerimaan pajak.

KPP Pratama sesungguhnya juga diharapkan dapat mengamankan 20% penerimaan pajak. Namun, kinerja KPP Pratama tidak sepenuhnya diukur berdasarkan penerimaan, melainkan berdasarkan pada penguasaan wilayah dan kemampuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?