SE-48/PJ/2021

Awasi PJAP, Ditjen Pajak Lihat Pemenuhan atas Ketentuan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Oktober 2021 | 15:55 WIB
Awasi PJAP, Ditjen Pajak Lihat Pemenuhan atas Ketentuan Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Ditjen Pajak (DJP) melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) atas pemenuhan persyaratan serta ketentuan kewajiban dan larangan.

Ketentuan persyaratan yang dimaksud telah tertuang dalam Pasal 3 PER-11/PJ/2019 s.t.d.d. PER-10/PJ/2020. Sementara ketentuan kewajiban dan larangan telah diatur dalam Pasal 12 PER-11/PJ/2019 s.t.d.d. PER-10/PJ/2020.

Adapun sesuai dengan SE-48/PJ/2021, pengawasan tersebut dilakukan paling sedikit 1 kali dalam jangka waktu 1 tahun. Pengawasan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 bulan dalam 1 tahun kalender.

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

“[Pengawasan] dilakukan oleh Direktorat TIK dan dapat berkoordinasi dengan direktorat terkait di antaranya melalui permintaan penugasan pegawai,” bunyi penggalan materi dalam SE tersebut, dikutip pada Selasa (5/10/2021).

Adapun pengawasan yang dimaksud terdiri atas pengawasan rutin dan pengawasan untuk tujuan tertentu. Pengawasan rutin dilakukan untuk seluruh PJAP pada periode pengawasan yang sama. Pengawasan rutin diberitahukan kepada PJAP menggunakan Surat Pemberitahuan Pengawasan Rutin PJAP.

Sementara pengawasan untuk tujuan tertentu dilakukan untuk PJAP tertentu jika PJAP tersebut terindikasi melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan ketentuan persyaratan Pasal 3 dan/atau ketentuan kewajiban dan larangan dalam Pasal 12 PER-11/PJ/2019 s.t.d.d. PER-10/PJ/2020.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Pengawasan untuk tujuan tertentu dilakukan atas PJAP yang ditentukan Direktorat TIK berdasarkan pada informasi dan/atau usulan dari unit kerja di lingkungan DJP. Penentuan juga bisa berdasarkan pada informasi dari wajib pajak atau pihak lain.

Pengawasan untuk tujuan tertentu diberitahukan kepada PJAP dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pengawasan untuk Tujuan Tertentu. Prosedur kedua pengawasan tercantum dalam Lampiran I SE-48/PJ/2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif