KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Awasi Pengusaha Vila, Petugas Pajak Kunjungi Tempat Usaha

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Juni 2023 | 15:00 WIB
Awasi Pengusaha Vila, Petugas Pajak Kunjungi Tempat Usaha

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara mengadakan kunjungan dinas ke tempat usaha vila guna mengetahui kondisi riil dan potensi pajak di Banjar Seseh, Desa Cemagi, Badung pada 23 Juni 2023.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara menjelaskan vila di wilayah Cemagi saat ini masih banyak yang belum beroperasi secara normal, meskipun terdapat tren peningkatan kunjungan wisatan mancanegara.

“AR dan Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Badung Utara melaksanakan advisory visit ke Vila Ahimsa serta vila lainnya yang berada di Banjar Seseh,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain melakukan pengawasan, KPP Pratama Badung Utara menyebut AR juga memberikan edukasi secara langsung terkait dengan kewajiban perpajakan, yaitu melakukan pelaporan dan pembayaran pajak secara tepat waktu.

Sementara itu, wajib pajak yang ditemui oleh pegawai KPP Pratama Badung Utara mengeklaim tingkat hunian di Vila Ahimsa belum meningkat secara signifikan walaupun kunjungan wisatawan mancanegara tengah meningkat.

Wajib Pajak Berharap Dukungan Pemerintah

Untuk itu, wajib pajak berharap pemerintah bisa mendukung program pengembangan pariwisata agar arus wisatawan yang masuk makin meningkat dan berdampak positif bagi kelangsungan usaha wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra