ADMINISTRASI PAJAK

Awas! SPT Bisa Dinyatakan Tidak Lengkap Jika Hal Ini Terjadi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Januari 2023 | 11:00 WIB
Awas! SPT Bisa Dinyatakan Tidak Lengkap Jika Hal Ini Terjadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Surat Pemberitahuan (SPT) yang diisi dan disampaikan wajib pajak dapat dinyatakan tidak lengkap oleh Ditjen Pajak (DJP) berdasarkan hasil penelitian.

Merujuk pada Pasal 11 ayat (4) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019, apabila NPWP yang tertera pada SPT ternyata dinyatakan valid maka atas SPT yang disampaikan oleh wajib pajak dilakukan penelitian SPT.

“Penelitian SPT dilakukan untuk memastikan SPT telah memenuhi ketentuan sebagai berikut…SPT diisi dengan lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan,” demikian bunyi Pasal 12 ayat (1) huruf c PER-02/PJ/2019, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Berdasarkan penelitian, SPT dinyatakan tidak lengkap apabila memenuhi beberapa kondisi. Pertama, terdapat elemen SPT Induk yang diisi tidak lengkap. Kedua, lampiran Khusus dalam SPT Tahunan Badan dilampirkan, tetapi diisi tidak lengkap.

Ketiga, lampiran Daftar Pemotongan/Pemungutan yang Dipotong Pihak Lain atau Ditanggung Negara, Daftar Harta dan Kewajiban Pada Akhir Tahun dan Daftar Susunan Anggota Keluarga dalam SPT Tahunan Orang Pribadi dilampirkan, tetapi diisi tidak lengkap.

Keempat, lampiran Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris dalam SPT Tahunan Badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kelima, SPT yang ditandatangani oleh kuasa wajib pajak, tetapi tidak dilampirkan dengan surat kuasa khusus dan dokumen yang harus dilampirkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Keenam, SPT Tahunan orang pribadi yang ditandatangani oleh ahli waris, tetapi tidak dilampirkan dengan surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang.

Ketujuh, SPT dengan status kurang bayar, tetapi tidak dilampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kedelapan, keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PER-02/PJ/2019 ini belum sepenuhnya dilampirkan pada penyampaian SPT Tahunan atau SPT Masa.

Kewajiban penyampaian keterangan dan/atau dokumen dalam hal kelengkapan SPT ini dikecualikan bagi SPT Tahunan 1770S dan SPT Tahunan 1770SS dengan status nihil atau kurang bayar yang disampaikan melalui e-filing.

Keterangan dan/atau dokumen yang berupa SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP dianggap telah disampaikan dalam hal SPT disampaikan melalui e-filing dan NTPN pada SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP telah dicantumkan dalam SPT. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan