KABUPATEN CIREBON

Awas! PNS yang Nunggak PKB Bisa Dilacak Lewat Aplikasi

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 21 Februari 2020 | 18:05 WIB
Awas! PNS yang Nunggak PKB Bisa Dilacak Lewat Aplikasi

Ilustrasi. (foto: Bapenda Jabar)

CIREBON, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat mencanangkan program Zona Integritas Taat Pajak kendaraan bermotor atau Zonita Pamor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon Erus Rusmana mengatakan Zonita Pamor merupakan aplikasi yang terhubung dengan database para ASN, sehingga Bapenda dapat mengetahui jumlah kendaraan yang dimiliki ASN.

Dengan Zonita Pamor, pemerintah daerah berharap bisa menanggulangi jumlah tunggakan pajak kendaraan yang tinggi, sekaligus mencegah para ASN termasuk dalam para penunggak pajak kendaraan.

Baca Juga:
Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

“Ini berkaitan dengan keteladanan, bukan hanya ASN tapi aparat pemerintah desa juga akan kami lakukan pendataan. Database ini akan masuk ke aplikasi zonita pamor untuk mendorong kepatuhan pajak,” kata Erus, di Cirebon, Kamis (20/2/2020)

Untuk diketahui, Bapenda mencatat terdapat 39.981 unit kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) tahunan. Dengan kata lain, pemilik dari 39.981 unit itu juga belum membayar pajak.

Selanjutnya, adanya program tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB). Pasalnya, jika penerimaan provinsi tinggi, maka bagi hasil pajak untuk Kabupaten Cirebon juga turut meningkat.

Baca Juga:
Cara Login Aplikasi Coretax DJP

“PAD kami baru 21% dari APBD atau sekitar Rp700 miliar. PAD tersebut terdiri atas berbagai hal termasuk dana bagi hasil sekitar 30% dari PKB. Penerimaan BBNKB dan pajak bahan bakar sekitar Rp198 miliar,” papar Erus

Sementara itu, Bupati Cirebon Imron juga berencana membuat aturan tentang kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor, terutama para ASN Kabupaten Cirebon. Saat ini, aturan kitu masih dikaji.

“Nanti kami bicarakan dulu dengan bagian hukum. Mungkin PNS ada yang lupa, makanya akan dibuat aturan. Sebab, PNS Pemkab Cirebon harus menjadi contoh taat membayar pajak, termasuk aparat desa,” tuturnya.

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Lebih lanjut, Imron mengimbau agar masyarakat taat pajak dan membayarnya tepat waktu. Pasalnya manfaat dari pembayaran pajak pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat. Selain itu, patuh pajak sama saja dengan membantu pembangunan di Kabupaten Cirebon

“Anggaran pembangunan di Kabupaten Cirebon itu di antaranya dari pajak. Jadi supaya pembangunan meningkat ya harus taat bayar pajak,” kata Imron sebagaimana dilansir dari suaracirebon. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen