KABUPATEN CIREBON

Awas! PNS yang Nunggak PKB Bisa Dilacak Lewat Aplikasi

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 21 Februari 2020 | 18:05 WIB
Awas! PNS yang Nunggak PKB Bisa Dilacak Lewat Aplikasi

Ilustrasi. (foto: Bapenda Jabar)

CIREBON, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat mencanangkan program Zona Integritas Taat Pajak kendaraan bermotor atau Zonita Pamor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon Erus Rusmana mengatakan Zonita Pamor merupakan aplikasi yang terhubung dengan database para ASN, sehingga Bapenda dapat mengetahui jumlah kendaraan yang dimiliki ASN.

Dengan Zonita Pamor, pemerintah daerah berharap bisa menanggulangi jumlah tunggakan pajak kendaraan yang tinggi, sekaligus mencegah para ASN termasuk dalam para penunggak pajak kendaraan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Ini berkaitan dengan keteladanan, bukan hanya ASN tapi aparat pemerintah desa juga akan kami lakukan pendataan. Database ini akan masuk ke aplikasi zonita pamor untuk mendorong kepatuhan pajak,” kata Erus, di Cirebon, Kamis (20/2/2020)

Untuk diketahui, Bapenda mencatat terdapat 39.981 unit kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) tahunan. Dengan kata lain, pemilik dari 39.981 unit itu juga belum membayar pajak.

Selanjutnya, adanya program tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB). Pasalnya, jika penerimaan provinsi tinggi, maka bagi hasil pajak untuk Kabupaten Cirebon juga turut meningkat.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“PAD kami baru 21% dari APBD atau sekitar Rp700 miliar. PAD tersebut terdiri atas berbagai hal termasuk dana bagi hasil sekitar 30% dari PKB. Penerimaan BBNKB dan pajak bahan bakar sekitar Rp198 miliar,” papar Erus

Sementara itu, Bupati Cirebon Imron juga berencana membuat aturan tentang kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor, terutama para ASN Kabupaten Cirebon. Saat ini, aturan kitu masih dikaji.

“Nanti kami bicarakan dulu dengan bagian hukum. Mungkin PNS ada yang lupa, makanya akan dibuat aturan. Sebab, PNS Pemkab Cirebon harus menjadi contoh taat membayar pajak, termasuk aparat desa,” tuturnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Lebih lanjut, Imron mengimbau agar masyarakat taat pajak dan membayarnya tepat waktu. Pasalnya manfaat dari pembayaran pajak pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat. Selain itu, patuh pajak sama saja dengan membantu pembangunan di Kabupaten Cirebon

“Anggaran pembangunan di Kabupaten Cirebon itu di antaranya dari pajak. Jadi supaya pembangunan meningkat ya harus taat bayar pajak,” kata Imron sebagaimana dilansir dari suaracirebon. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN