Pengecekan kendaraan bermotor di Samsat. (llustrasi)
BANDUNG, DDTCNews—Menyusul Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga tak mau kalah dengan meluncurkan program pemutihan pajak, yang terdiri atas pembebasan denda administrasi, pembebasan pokok dan denda bea balik nama, serta pembebasan pokok tunggakan pajak progresif.
Lili Iskandar, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung I Pajajaran, Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat mengatakan program yang berlangsung mulai 2 Maret sampai 30 April 2020 ini dibuat untuk menumbuhkan kembali kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak.
“Selain bebas denda administrasi dan bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan, kami juga membebaskan pajak progresif atau tanpa tambahan pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu. Jadi ini namanya program Tripel Untung,” ujarnya di Bandung, Kamis (5/3/2020)
Lili menambahkan program Tripel Untung ini berlaku bagi seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Oleh karena itu, ia berharap, seperti dilansir tribunjabar.com, para wajib pajak pemilik kendaraan bermotor dapat memanfaatkan momentum tersebut sebaik mungkin.
"Kami menunggu kehadiran para wajib pajak kendaraan bermotor yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat. Segera manfaatkan momentum Tripel Untung ini sampai 30 April 2020," katanya.
Namun, program ini dikecualikan bagi permohonan kendaraan bermotor baru, perubahan bentuk, bekas lelang yang belum terdaftar, dan permohonan ganti mesin. Pembayaran pajak kendaraan ini dapat dilakukan di Kantor Samsat, Samsat Keliling, bank dan outlet rekanan Bapenda Jawa Barat.
Adapun persyaratan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor 5 tahun (ganti kaleng dan Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK) dan pembayaran bea balik nama kendaraan (BBNK) harus dilakukan di Kantor Bersama Samsat Induk di mana kendaraan terdaftar.
Dalam catatan DDTCNews, Bapenda Jawa Barat sebelumnya juga menggelar progam pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada 10 November hingga 10 Desember 2019. Program pemutihan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 973/443-Bapenda/2019.
Dalam program tersebut, pokok pajak kendaraan bermotor yang tidak dibayar 5 tahun akan dipotong 1 tahun menjadi tinggal 4 tahun. Dengan demikian, pemilik kendaraan bermotor cukup membayar pokok pajak selama 4 tahun, karena denda sanksinya dibebaskan.
Belum ada keterangan dari Lili Iskandar atas mepetnya jadwal pemutihan pajak kendaraan ini, dari 10 November-10 Desember 2019 ke 2 Maret-30 April 2020. Lazimnya, jarak antara jadwal pemutihan pajak kendaraan ini tidak berdekatan. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.