PROVINSI JAWA BARAT

Awas, Pemutihan Pajak Dimulai, Ada Pembebasan Pajak Progresif

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Maret 2020 | 10:30 WIB
Awas, Pemutihan Pajak Dimulai, Ada Pembebasan Pajak Progresif

Pengecekan kendaraan bermotor di Samsat. (llustrasi)

BANDUNG, DDTCNews—Menyusul Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga tak mau kalah dengan meluncurkan program pemutihan pajak, yang terdiri atas pembebasan denda administrasi, pembebasan pokok dan denda bea balik nama, serta pembebasan pokok tunggakan pajak progresif.

Lili Iskandar, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung I Pajajaran, Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat mengatakan program yang berlangsung mulai 2 Maret sampai 30 April 2020 ini dibuat untuk menumbuhkan kembali kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak.

“Selain bebas denda administrasi dan bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan, kami juga membebaskan pajak progresif atau tanpa tambahan pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu. Jadi ini namanya program Tripel Untung,” ujarnya di Bandung, Kamis (5/3/2020)

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Lili menambahkan program Tripel Untung ini berlaku bagi seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Oleh karena itu, ia berharap, seperti dilansir tribunjabar.com, para wajib pajak pemilik kendaraan bermotor dapat memanfaatkan momentum tersebut sebaik mungkin.

"Kami menunggu kehadiran para wajib pajak kendaraan bermotor yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat. Segera manfaatkan momentum Tripel Untung ini sampai 30 April 2020," katanya.

Namun, program ini dikecualikan bagi permohonan kendaraan bermotor baru, perubahan bentuk, bekas lelang yang belum terdaftar, dan permohonan ganti mesin. Pembayaran pajak kendaraan ini dapat dilakukan di Kantor Samsat, Samsat Keliling, bank dan outlet rekanan Bapenda Jawa Barat.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Adapun persyaratan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor 5 tahun (ganti kaleng dan Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK) dan pembayaran bea balik nama kendaraan (BBNK) harus dilakukan di Kantor Bersama Samsat Induk di mana kendaraan terdaftar.

Dalam catatan DDTCNews, Bapenda Jawa Barat sebelumnya juga menggelar progam pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada 10 November hingga 10 Desember 2019. Program pemutihan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 973/443-Bapenda/2019.

Dalam program tersebut, pokok pajak kendaraan bermotor yang tidak dibayar 5 tahun akan dipotong 1 tahun menjadi tinggal 4 tahun. Dengan demikian, pemilik kendaraan bermotor cukup membayar pokok pajak selama 4 tahun, karena denda sanksinya dibebaskan.

Belum ada keterangan dari Lili Iskandar atas mepetnya jadwal pemutihan pajak kendaraan ini, dari 10 November-10 Desember 2019 ke 2 Maret-30 April 2020. Lazimnya, jarak antara jadwal pemutihan pajak kendaraan ini tidak berdekatan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?