PROVINSI ACEH

Awas, Pemutihan Pajak Digelar Mulai 16 Maret 2020

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Maret 2020 | 06:31 WIB
Awas, Pemutihan Pajak Digelar Mulai 16 Maret 2020

Salah satu sudut jalan di Banda Aceh, Provinsi Aceh. (Ilustrasi)

BANDA ACEH, DDTCNews—Pemerintah Provinsi Aceh mulai 16 Maret sampai 15 Juni 2020 akan melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor, yaitu dengan membebaskan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan (BPKA) Aceh Bustami Hamzah mengatakan BBNKB yang dibebaskan adalah BBNKB ke II atau untuk kendaraan bekas/kendaraan bukan baru, tetapi hanya untuk atas nama sendiri, bukan atas nama orang lain.

“Kami mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor di Aceh untuk segera memanfaatkan kemudahan yang diberikan Pemerintah Aceh ini. Denda PKB-nya kami bebaskan, pokoknya tetap dibayar,” ujarnya dalam konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (11/8/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dalam acara konferensi pers tersebut juga hadir Dirlantas Polda Aceh Dicky Sondani, Kepala Cabang Jasa Raharja Aceh Mulkan, Kepala Biro Humas Sekretariat Daerah Aceh Muhammad Iswanto, Kabid Pendapatan BPKA Saumi Elfiza, dan Kasubdit Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Aceh Padli.

Menurut Bustami, dalam pemutihan pajak kendaraan itu, bagi yang pajaknya menunggak sampai 7 tahun lebih, maka pemilik kendaraan bermotor cukup membayar 4 tahun saja. Adapun sisanya akan diputihkan. “Sekali lagi kami tegaskan, dendanya dihapus. Tinggal pokok 4 tahun saja,” katanya.

Ia menambahkan kebijakan pemutihan pajak ini sekaligus untuk memberi kemudahan bagi pemilik kendaraan bermotor di Aceh dalam memasukkan data kendaraannya ke sistem Electronic Registration And Identification (ERI) Korlantas Polri yang diberlakukan tahun ini.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dalam kesempatan sama, Dirlantas Polda Aceh Dicky Sondani mengatakan kendaraan yang tidak masuk dalam daftar ERI akan dianggap kenderaan ilegal dan bodong. Dengan demikian apabila terjaring dalam razia, kendaraan tersebut bisa disita polisi.

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebut status kendaraan yang tidak membayar pajak 2 tahun setelah berakhir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi atas permintaan pemilik atau pertimbangan pejabat.

“Sistem ERI ini akan memudahkan identifikasi pendataan dan menekan angka kriminal seperti pencurian kendaraan bermotor. Proses identifikasi akan lebih mendalam dan detail karena akan terkoneksi dengan nomor telepon dan nomor induk kependudukan masyarakat,” katanya seperti dilansir waspadaaceh.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?