PROVINSI ACEH

Awas, Pemutihan Pajak Digelar Mulai 16 Maret 2020

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Maret 2020 | 06:31 WIB
Awas, Pemutihan Pajak Digelar Mulai 16 Maret 2020

Salah satu sudut jalan di Banda Aceh, Provinsi Aceh. (Ilustrasi)

BANDA ACEH, DDTCNews—Pemerintah Provinsi Aceh mulai 16 Maret sampai 15 Juni 2020 akan melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor, yaitu dengan membebaskan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan (BPKA) Aceh Bustami Hamzah mengatakan BBNKB yang dibebaskan adalah BBNKB ke II atau untuk kendaraan bekas/kendaraan bukan baru, tetapi hanya untuk atas nama sendiri, bukan atas nama orang lain.

“Kami mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor di Aceh untuk segera memanfaatkan kemudahan yang diberikan Pemerintah Aceh ini. Denda PKB-nya kami bebaskan, pokoknya tetap dibayar,” ujarnya dalam konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (11/8/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dalam acara konferensi pers tersebut juga hadir Dirlantas Polda Aceh Dicky Sondani, Kepala Cabang Jasa Raharja Aceh Mulkan, Kepala Biro Humas Sekretariat Daerah Aceh Muhammad Iswanto, Kabid Pendapatan BPKA Saumi Elfiza, dan Kasubdit Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Aceh Padli.

Menurut Bustami, dalam pemutihan pajak kendaraan itu, bagi yang pajaknya menunggak sampai 7 tahun lebih, maka pemilik kendaraan bermotor cukup membayar 4 tahun saja. Adapun sisanya akan diputihkan. “Sekali lagi kami tegaskan, dendanya dihapus. Tinggal pokok 4 tahun saja,” katanya.

Ia menambahkan kebijakan pemutihan pajak ini sekaligus untuk memberi kemudahan bagi pemilik kendaraan bermotor di Aceh dalam memasukkan data kendaraannya ke sistem Electronic Registration And Identification (ERI) Korlantas Polri yang diberlakukan tahun ini.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dalam kesempatan sama, Dirlantas Polda Aceh Dicky Sondani mengatakan kendaraan yang tidak masuk dalam daftar ERI akan dianggap kenderaan ilegal dan bodong. Dengan demikian apabila terjaring dalam razia, kendaraan tersebut bisa disita polisi.

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebut status kendaraan yang tidak membayar pajak 2 tahun setelah berakhir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi atas permintaan pemilik atau pertimbangan pejabat.

“Sistem ERI ini akan memudahkan identifikasi pendataan dan menekan angka kriminal seperti pencurian kendaraan bermotor. Proses identifikasi akan lebih mendalam dan detail karena akan terkoneksi dengan nomor telepon dan nomor induk kependudukan masyarakat,” katanya seperti dilansir waspadaaceh.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN