PROVINSI DKI JAKARTA

Awas, Pemprov Tidak Layani Perizinan Jika Ada Tunggakan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juni 2019 | 16:55 WIB
Awas, Pemprov Tidak Layani Perizinan Jika Ada Tunggakan Pajak

Ilustrasi PTSP DKI Jakarta. (foto: jakartamrt)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan melayani izin yang diajukan orang atau perusahaan yang menunggak pajak. Pemenuhan kewajiban pajak daerah menjadi persyaratan wajib setiap permohonan izin.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.47/2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah. Beleid ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 24 Mei 2019.

“Pemenuhan kewajiban pajak daerah … merupakan persyaratan tambahan dan termasuk dalam persyaratan dasar pada pengelompokan persyaratan perizinan,” demikian bunyi penggalan pasal 2 ayat (2) beleid tersebut, seperti dikutip pada Rabu (12/6/2019).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Persyaratan tersebut berupa pemenuhan kewajiban pajak daerah terhadap setiap kepemilikan/ penguasaan/ pemanfaatan objek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk seluruh masa pajak sebelum diajukannya permohonan perizinan.

Adapun pemohon perizinan, sesuai pasal 3 ayat (1), merupakan pengusaha perseorangan atau badan usaha yang sudah melaksanakan kegiatan usaha minimal selama 1 tahun dan termasuk dalam usaha menengah atau usaha besar sesuai dengan ketentuan.

Usaha menengah memiliki kriteria yakni usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau usaha usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 2,5 miliar.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Setiap pemohon perizinan yang melanggar kewajiban… dikenakan sanksi administratif berupa tidak diberikan pelayanan perizinan selama pemohon belum melakukan pemenuhan kewajiban pajak daerah,” demikian penggalan bunyi pasal 5 beleid tersebut.

Sanksi yang sama juga berlaku untuk pemohon pelayanan perpajakan daerah. Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi pemohon dengan utang pajak yang telah memperoleh surat keputusan persetujuan angsuran pembayaran pajak.

“Atau surat persetujuan penundaan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian penggalan pasal 7 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.47/2019. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR