PROVINSI DKI JAKARTA

Awas, Pemprov Tidak Layani Perizinan Jika Ada Tunggakan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juni 2019 | 16:55 WIB
Awas, Pemprov Tidak Layani Perizinan Jika Ada Tunggakan Pajak

Ilustrasi PTSP DKI Jakarta. (foto: jakartamrt)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan melayani izin yang diajukan orang atau perusahaan yang menunggak pajak. Pemenuhan kewajiban pajak daerah menjadi persyaratan wajib setiap permohonan izin.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.47/2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah. Beleid ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 24 Mei 2019.

“Pemenuhan kewajiban pajak daerah … merupakan persyaratan tambahan dan termasuk dalam persyaratan dasar pada pengelompokan persyaratan perizinan,” demikian bunyi penggalan pasal 2 ayat (2) beleid tersebut, seperti dikutip pada Rabu (12/6/2019).

Baca Juga:
Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Persyaratan tersebut berupa pemenuhan kewajiban pajak daerah terhadap setiap kepemilikan/ penguasaan/ pemanfaatan objek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk seluruh masa pajak sebelum diajukannya permohonan perizinan.

Adapun pemohon perizinan, sesuai pasal 3 ayat (1), merupakan pengusaha perseorangan atau badan usaha yang sudah melaksanakan kegiatan usaha minimal selama 1 tahun dan termasuk dalam usaha menengah atau usaha besar sesuai dengan ketentuan.

Usaha menengah memiliki kriteria yakni usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau usaha usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 2,5 miliar.

Baca Juga:
Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

“Setiap pemohon perizinan yang melanggar kewajiban… dikenakan sanksi administratif berupa tidak diberikan pelayanan perizinan selama pemohon belum melakukan pemenuhan kewajiban pajak daerah,” demikian penggalan bunyi pasal 5 beleid tersebut.

Sanksi yang sama juga berlaku untuk pemohon pelayanan perpajakan daerah. Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi pemohon dengan utang pajak yang telah memperoleh surat keputusan persetujuan angsuran pembayaran pajak.

“Atau surat persetujuan penundaan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian penggalan pasal 7 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.47/2019. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi

Minggu, 05 Januari 2025 | 09:30 WIB PROVINSI ACEH

Awal 2025, Pemprov Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi