PROVINSI DKI JAKARTA

Awas, Lahan Sengketa Bakal Dipungut Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Agustus 2016 | 10:52 WIB
Awas, Lahan Sengketa Bakal Dipungut Pajak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan upaya untuk meminimalisir masalah sengketa lahan yang terjadi di berbagai wilayah kota. Salah satunya yaitu dengan melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap lahan sengketa.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pajak terhutang itu nantinya akan ditagih kepada pihak-pihak yang mengaku memiliki lahan tersebut selama 10 tahun. Dengan begitu, diharapkan lahan-lahan sengketa tidak dibiarkan terlantar.

“Jadi, kalau misalnya ada 10 orang yang mengaku punya lahan, maka tagihan PBB akan kami bebankan kepada mereka semua. Mereka harus bayar sesuai dengan lama waktu mereka memiliki lahan itu. Kalau lahan itu sudah dimiliki selama 5 tahun, ya berarti harus bayar hutang PBB lima tahun,” ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/8).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dengan cara seperti itu, Ahok yakin dapat mengurangi mafia tanah yang melakukan monopoli dan memainkan harga lahan. Cara tersebut juga diyakini akan mampu membuat oknum tersebut berpikir ulang jika ingin melakukan gugatan.

"Intinya, kami tidak akan melepaskan begitu saja, sekarang tanah-tanah terlantar itu, kami langsung kenakan tagihan PBB agar masalah lahan sengketa bisa diselesaikan,” katanya.

Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengambil alih sementara lahan sengketa hingga dikeluarkannya ketetapan hukum yang menyatakan bahwa lahan tersebut akan dikembalikan lagi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Lahan-lahan tersebut, seperti dilansir beritajakarta.com, akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, seperti lahan perkebunan, tempat parkir, atau tempat berjualan pedagang kaki lima (PKL).

"Kami akan sita kalau ada yang sengketa, bisa dibikin taman, tanamin pohon buah-buahan, bisa bikin buat parkir sistem knockdown, dan banyak lagi gunanya," pungkas Ahok. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN