PROVINSI DKI JAKARTA

Awas, Lahan Sengketa Bakal Dipungut Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Agustus 2016 | 10:52 WIB
Awas, Lahan Sengketa Bakal Dipungut Pajak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan upaya untuk meminimalisir masalah sengketa lahan yang terjadi di berbagai wilayah kota. Salah satunya yaitu dengan melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap lahan sengketa.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pajak terhutang itu nantinya akan ditagih kepada pihak-pihak yang mengaku memiliki lahan tersebut selama 10 tahun. Dengan begitu, diharapkan lahan-lahan sengketa tidak dibiarkan terlantar.

“Jadi, kalau misalnya ada 10 orang yang mengaku punya lahan, maka tagihan PBB akan kami bebankan kepada mereka semua. Mereka harus bayar sesuai dengan lama waktu mereka memiliki lahan itu. Kalau lahan itu sudah dimiliki selama 5 tahun, ya berarti harus bayar hutang PBB lima tahun,” ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/8).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Dengan cara seperti itu, Ahok yakin dapat mengurangi mafia tanah yang melakukan monopoli dan memainkan harga lahan. Cara tersebut juga diyakini akan mampu membuat oknum tersebut berpikir ulang jika ingin melakukan gugatan.

"Intinya, kami tidak akan melepaskan begitu saja, sekarang tanah-tanah terlantar itu, kami langsung kenakan tagihan PBB agar masalah lahan sengketa bisa diselesaikan,” katanya.

Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengambil alih sementara lahan sengketa hingga dikeluarkannya ketetapan hukum yang menyatakan bahwa lahan tersebut akan dikembalikan lagi.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Lahan-lahan tersebut, seperti dilansir beritajakarta.com, akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, seperti lahan perkebunan, tempat parkir, atau tempat berjualan pedagang kaki lima (PKL).

"Kami akan sita kalau ada yang sengketa, bisa dibikin taman, tanamin pohon buah-buahan, bisa bikin buat parkir sistem knockdown, dan banyak lagi gunanya," pungkas Ahok. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China