JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan upaya untuk meminimalisir masalah sengketa lahan yang terjadi di berbagai wilayah kota. Salah satunya yaitu dengan melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap lahan sengketa.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pajak terhutang itu nantinya akan ditagih kepada pihak-pihak yang mengaku memiliki lahan tersebut selama 10 tahun. Dengan begitu, diharapkan lahan-lahan sengketa tidak dibiarkan terlantar.
“Jadi, kalau misalnya ada 10 orang yang mengaku punya lahan, maka tagihan PBB akan kami bebankan kepada mereka semua. Mereka harus bayar sesuai dengan lama waktu mereka memiliki lahan itu. Kalau lahan itu sudah dimiliki selama 5 tahun, ya berarti harus bayar hutang PBB lima tahun,” ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/8).
Dengan cara seperti itu, Ahok yakin dapat mengurangi mafia tanah yang melakukan monopoli dan memainkan harga lahan. Cara tersebut juga diyakini akan mampu membuat oknum tersebut berpikir ulang jika ingin melakukan gugatan.
"Intinya, kami tidak akan melepaskan begitu saja, sekarang tanah-tanah terlantar itu, kami langsung kenakan tagihan PBB agar masalah lahan sengketa bisa diselesaikan,” katanya.
Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengambil alih sementara lahan sengketa hingga dikeluarkannya ketetapan hukum yang menyatakan bahwa lahan tersebut akan dikembalikan lagi.
Lahan-lahan tersebut, seperti dilansir beritajakarta.com, akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, seperti lahan perkebunan, tempat parkir, atau tempat berjualan pedagang kaki lima (PKL).
"Kami akan sita kalau ada yang sengketa, bisa dibikin taman, tanamin pohon buah-buahan, bisa bikin buat parkir sistem knockdown, dan banyak lagi gunanya," pungkas Ahok. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.