PROVINSI DKI JAKARTA

Awas, Lahan Sengketa Bakal Dipungut Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Agustus 2016 | 10:52 WIB
Awas, Lahan Sengketa Bakal Dipungut Pajak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan upaya untuk meminimalisir masalah sengketa lahan yang terjadi di berbagai wilayah kota. Salah satunya yaitu dengan melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap lahan sengketa.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pajak terhutang itu nantinya akan ditagih kepada pihak-pihak yang mengaku memiliki lahan tersebut selama 10 tahun. Dengan begitu, diharapkan lahan-lahan sengketa tidak dibiarkan terlantar.

“Jadi, kalau misalnya ada 10 orang yang mengaku punya lahan, maka tagihan PBB akan kami bebankan kepada mereka semua. Mereka harus bayar sesuai dengan lama waktu mereka memiliki lahan itu. Kalau lahan itu sudah dimiliki selama 5 tahun, ya berarti harus bayar hutang PBB lima tahun,” ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/8).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dengan cara seperti itu, Ahok yakin dapat mengurangi mafia tanah yang melakukan monopoli dan memainkan harga lahan. Cara tersebut juga diyakini akan mampu membuat oknum tersebut berpikir ulang jika ingin melakukan gugatan.

"Intinya, kami tidak akan melepaskan begitu saja, sekarang tanah-tanah terlantar itu, kami langsung kenakan tagihan PBB agar masalah lahan sengketa bisa diselesaikan,” katanya.

Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengambil alih sementara lahan sengketa hingga dikeluarkannya ketetapan hukum yang menyatakan bahwa lahan tersebut akan dikembalikan lagi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Lahan-lahan tersebut, seperti dilansir beritajakarta.com, akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, seperti lahan perkebunan, tempat parkir, atau tempat berjualan pedagang kaki lima (PKL).

"Kami akan sita kalau ada yang sengketa, bisa dibikin taman, tanamin pohon buah-buahan, bisa bikin buat parkir sistem knockdown, dan banyak lagi gunanya," pungkas Ahok. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?