ADMINISTRASI PAJAK

Awas! Faktur Pajak Bisa Dianggap Tidak Dibuat Jika Ini Terjadi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Januari 2023 | 15:00 WIB
Awas! Faktur Pajak Bisa Dianggap Tidak Dibuat Jika Ini Terjadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Faktur pajak yang telah dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) dapat dianggap tidak dibuat apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) PER-03/PJ/2022, faktur pajak dianggap tidak dibuat dalam hal faktur pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat seperti dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3) PER-03/PJ/2022.

“PKP yang membuat faktur pajak (dianggap tidak dibuat) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP),” bunyi Pasal 33 ayat (2) PER-03/PJ/2022, dikutip pada Jumat (27/1/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022, faktur pajak harus dibuat pada: saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP); saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.

Lalu, saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP; saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau saat lain yang diatur dengan peraturan PPN.

Sementara itu, Pasal 4 ayat (3) PER-03/PJ/2022 berbunyi faktur pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. Adapun PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang dianggap tidak dibuat merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Untuk lebih jelas, PER-03/PJ/2022 juga memberikan contoh kasus perihal faktur pajak yang dianggap tidak dibuat. Berikut contoh yang dimaksud.

CV M yang merupakan PKP melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) kepada PT N yang faktur pajaknya seharusnya dibuat pada 20 April 2022. Namun, tanggal pembuatan faktur pajak yang tercantum dalam faktur pajak yaitu 20 Juli 2022.

Berdasarkan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022, faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak yang dianggap tidak dibuat. Sebab, faktur pajak itu dibuat setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat, yaitu setelah melewati 19 Juli 2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi