PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Awas! DJP Sebut Batas Akhir Penyampaian SPPH Pakai Zona Waktu WIB

Dian Kurniati | Kamis, 30 Juni 2022 | 17:30 WIB
Awas! DJP Sebut Batas Akhir Penyampaian SPPH Pakai Zona Waktu WIB

Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak yang berada di kawasan Indonesia tengah dan timur untuk memperhatikan waktu penyampaian SPPH sehingga tidak melewati batas yang ditetapkan.

Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan program pengungkapan sukarela (PPS) akan berakhir pada hari ini. Untuk itu, ia mengimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan SPPH.

"Hati-hati untuk kawan pajak yang berada di waktu Indonesia bagian tengah dan waktu Indonesia bagian timur karena jam 23.59 adalah catatannya waktu Indonesia barat," katanya dalam TaxLive DJP episode 49, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Inge menuturkan PPS diadakan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan hartanya dengan benar. PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur periode program tersebut hanya 6 bulan, mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022 pukul 23.59 WIB. Untuk itu, wajib pajak perlu bergegas menyampaikan SPPH karena PPS akan berakhir dalam hitungan jam.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dalam waktu yang tersisa, Inge mengingatkan wajib pajak segera men-submit SPPH dan membayar PPh final. Jika kesulitan, wajib pajak dapat berkonsultasi melalui berbagai saluran komunikasi DJP yang masih beroperasi hingga malam hari nanti.

Beberapa saluran komunikasi yang tersedia di antaranya Live Chat pada laman pajak.go.id, telepon 1500008, Whatsapp PPS 08115615008, serta media sosial Twitter dengan akun @kring_pajak.

"Jangan ragu, segera sampaikan supaya nanti malam bisa tidur nyenyak dan bangun paginya lega," ujar Inge. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?