PROVINSI DKI JAKARTA

Awas, Ada Sanksi Bagi Pengelola Parkir Nakal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Juli 2016 | 14:41 WIB
 Awas, Ada Sanksi Bagi Pengelola Parkir Nakal

JAKARTA, DDTCNews – Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) menegaskan akan menjatuhkan sanksi bagi siapa pun pengelola lahan parkir yang terbukti menaikkan tarif parkir. Karena hingga saat ini, besaran biaya parkir off street di Jakarta saat ini masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 Tahun 2012.

Kepala Dishubtrans Andri Yansyah mengatakan besaran tarif parkir telah ditentukan berdasarkan jenis kendaraan dan golongan pemanfaatan lokasi tempat parkir, yaitu di kisaran Rp1.000 sampai Rp5.000.

“Sampai saat ini belum ada perubahan apapun. Jadi pengelola parkir tidak bisa menarik biaya lebih besar dari ketentuan tersebut,” ujar Andri, Selasa(19/7).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Andri mengungkapkan memang akan ada revisi sehubungan dengan upaya pembatasan kendaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah, namun untuk saat ini masih mengacu pada Pergub tersebut.

Sanksi dapat dijatuhkan bagi mereka yang melanggar Pergub tersebut. Sanksi yang diberikan kepada pengelola mulai dari sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin. Adapun besaran sanksi administratif yang dapat dikenakan paling banyak Rp25 juta.

Andri pun mengundang bagi siapa saja yang memarkirkan kendaraan dengan tarif yang melebihi besaran yang ditentukan tersebut untuk melaporkan kepada Dishubtrans. Hal ini akan semakin dipermudah dengan sistem parkir yang sudah terkoneksi secara online ke Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Pergub Nomor 120 Tahun 2012 menyebutkan, pemanfaatan fasilitas tempat parkir di pusat perbelanjaan dan hotel atau kegiatan parkir yang menyatu untuk minibus dan sejenisnya Rp 3.000 - Rp5.000 untuk satu jam pertama. Kemudian, Rp2.000-Rp 4.000 untuk setiap jam berikutnya. Sedangkan untuk tarif sepeda motor Rp 1.000-Rp2.000 per jam.

Untuk pemanfaatan fasilitas tempat parkir umum seperti pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lain, untuk minibus dan sejenisnya Rp2.000-Rp3.000 untuk satu jam pertama, dan Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya. Sedangkan sepeda motor Rp1.000 per jam. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Jumat, 11 Oktober 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Reklame Nama Usaha yang Bebas Pajak di DKI Jakarta

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN