PROVINSI DKI JAKARTA

Awas, Ada Sanksi Bagi Pengelola Parkir Nakal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Juli 2016 | 14:41 WIB
 Awas, Ada Sanksi Bagi Pengelola Parkir Nakal

JAKARTA, DDTCNews – Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) menegaskan akan menjatuhkan sanksi bagi siapa pun pengelola lahan parkir yang terbukti menaikkan tarif parkir. Karena hingga saat ini, besaran biaya parkir off street di Jakarta saat ini masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 Tahun 2012.

Kepala Dishubtrans Andri Yansyah mengatakan besaran tarif parkir telah ditentukan berdasarkan jenis kendaraan dan golongan pemanfaatan lokasi tempat parkir, yaitu di kisaran Rp1.000 sampai Rp5.000.

“Sampai saat ini belum ada perubahan apapun. Jadi pengelola parkir tidak bisa menarik biaya lebih besar dari ketentuan tersebut,” ujar Andri, Selasa(19/7).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Andri mengungkapkan memang akan ada revisi sehubungan dengan upaya pembatasan kendaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah, namun untuk saat ini masih mengacu pada Pergub tersebut.

Sanksi dapat dijatuhkan bagi mereka yang melanggar Pergub tersebut. Sanksi yang diberikan kepada pengelola mulai dari sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin. Adapun besaran sanksi administratif yang dapat dikenakan paling banyak Rp25 juta.

Andri pun mengundang bagi siapa saja yang memarkirkan kendaraan dengan tarif yang melebihi besaran yang ditentukan tersebut untuk melaporkan kepada Dishubtrans. Hal ini akan semakin dipermudah dengan sistem parkir yang sudah terkoneksi secara online ke Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.

Baca Juga:
Cuma Raup Rp10,9 Miliar, Setoran Retribusi Parkir Belum Sesuai Potensi

Pergub Nomor 120 Tahun 2012 menyebutkan, pemanfaatan fasilitas tempat parkir di pusat perbelanjaan dan hotel atau kegiatan parkir yang menyatu untuk minibus dan sejenisnya Rp 3.000 - Rp5.000 untuk satu jam pertama. Kemudian, Rp2.000-Rp 4.000 untuk setiap jam berikutnya. Sedangkan untuk tarif sepeda motor Rp 1.000-Rp2.000 per jam.

Untuk pemanfaatan fasilitas tempat parkir umum seperti pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lain, untuk minibus dan sejenisnya Rp2.000-Rp3.000 untuk satu jam pertama, dan Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya. Sedangkan sepeda motor Rp1.000 per jam. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Selasa, 31 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN LOMBOK BARAT

Ada 2 Pelabuhan Tak Setor Pajak Parkir, DPRD Beri Saran untuk Bapenda

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’