PROVINSI DKI JAKARTA

Awas, Ada Sanksi Bagi Pengelola Parkir Nakal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Juli 2016 | 14:41 WIB
 Awas, Ada Sanksi Bagi Pengelola Parkir Nakal

JAKARTA, DDTCNews – Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) menegaskan akan menjatuhkan sanksi bagi siapa pun pengelola lahan parkir yang terbukti menaikkan tarif parkir. Karena hingga saat ini, besaran biaya parkir off street di Jakarta saat ini masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 Tahun 2012.

Kepala Dishubtrans Andri Yansyah mengatakan besaran tarif parkir telah ditentukan berdasarkan jenis kendaraan dan golongan pemanfaatan lokasi tempat parkir, yaitu di kisaran Rp1.000 sampai Rp5.000.

“Sampai saat ini belum ada perubahan apapun. Jadi pengelola parkir tidak bisa menarik biaya lebih besar dari ketentuan tersebut,” ujar Andri, Selasa(19/7).

Baca Juga:
Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

Andri mengungkapkan memang akan ada revisi sehubungan dengan upaya pembatasan kendaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah, namun untuk saat ini masih mengacu pada Pergub tersebut.

Sanksi dapat dijatuhkan bagi mereka yang melanggar Pergub tersebut. Sanksi yang diberikan kepada pengelola mulai dari sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin. Adapun besaran sanksi administratif yang dapat dikenakan paling banyak Rp25 juta.

Andri pun mengundang bagi siapa saja yang memarkirkan kendaraan dengan tarif yang melebihi besaran yang ditentukan tersebut untuk melaporkan kepada Dishubtrans. Hal ini akan semakin dipermudah dengan sistem parkir yang sudah terkoneksi secara online ke Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.

Baca Juga:
DPR Bakal Revisi UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Ini Alasannya

Pergub Nomor 120 Tahun 2012 menyebutkan, pemanfaatan fasilitas tempat parkir di pusat perbelanjaan dan hotel atau kegiatan parkir yang menyatu untuk minibus dan sejenisnya Rp 3.000 - Rp5.000 untuk satu jam pertama. Kemudian, Rp2.000-Rp 4.000 untuk setiap jam berikutnya. Sedangkan untuk tarif sepeda motor Rp 1.000-Rp2.000 per jam.

Untuk pemanfaatan fasilitas tempat parkir umum seperti pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lain, untuk minibus dan sejenisnya Rp2.000-Rp3.000 untuk satu jam pertama, dan Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya. Sedangkan sepeda motor Rp1.000 per jam. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 November 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

Selasa, 12 November 2024 | 18:45 WIB UU 2/2024

DPR Bakal Revisi UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Ini Alasannya

Kamis, 07 November 2024 | 18:45 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Permohonan Perpanjangan Objek Pajak Reklame di DKI Jakarta

Selasa, 29 Oktober 2024 | 16:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Parkir sebagai Objek Pajak Daerah di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?